Menolak Provokasi Demo Buruh di Masa Pandemi Covid-19
Oleh : Made Prawira )*
Elit buruh kembali memprovokasi para pekerja agar berdemo lagi pada 25 Agustus 2021. Padahal unjuk rasa di masa pandemi jelas terlarang karena mengumpulkan massa yang membuat kerumunan.
Saat pandemi ada banyak sekali kegiatan yang dilarang karena bisa menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan, misalnya konser musik, pertandingan olahraga dengan banyak supporter, dan unjuk rasa. Semuanya tidak boleh dilakukan agar mencegah penularan corona. Sehingga masyarakat paham akan bahayanya dan meniadakan aktivitas-aktivitas tersebut untuk sementara.
Namun sayangnya para elit buruh tetap nekat akan mengadakan demo pada tanggal 25 Agustus 2021. KSPI mengajak para buruh dari 1.000 pabrik untuk berunjuk rasa, dalam rangka mengawal sidang lanjutan uji formal UU Cipta Kerja di Mahkamah Agung. Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim bahwa demo akan diadakan di setidaknya 24 provinsi di Indonesia.
Said Iqbal melanjutkan, demo akan diadakan diluar pabrik tetapi tidak keluar dari lingkungan perusahaan. Nantinya para buruh akan mengibarkan bendera merah putih, memasang spanduk, dan membacakan 3 tuntutan, di antaranya menolak UU Cipta Kerja terutama pada klaster ketenagakerjaan. Selain itu mereka juga menuntut pengurangan penularan corona dan angka kematian buruh.
Kita patut menolak provokasi KSPI dan jangan mau jika diajak berdemo, walau ‘hanya’ dilakukan di lingkungan perusahaan. Pasalnya walau lingkungannya dekat tetapi prediksi yang berdemo sampai 50 orang sehingga tetap berpotensi membuat kerumunan dan klaster corona baru. Padahal itu jelas melanggar protokol kesehatan dan akan langsung dibubarkan oleh aparat.
Kerumunan jelas langsung dibubarkan karena bisa membuat klaster corona baru. Menyampaikan aspirasi tidak dilarang karena Indonesia adalah negara demokrasi tetapi harap dipahami bahwa unjuk rasa bisa mengumpulkan banyak orang, sehingga yang dilarang adalah kerumunannya, bukan penyampaian pendapatnya. Aparat tidak memerangus demokrasi tetapi hanya menegakkan peraturan untuk anti demo saat pandemi.
Apaagi demo akan diadakan di 24 provinsi di Indonesia sehingga KSPI tidak bisa mengontrol langsung satu per satu. Apakah mereka bisa menjamin unjuk rasa tersebut sudah mematuhi protokol kesehatan? Jika banyak buruh yang memakai masker maka apakah dikenakan dengan baik atau malah dilepas karena kegerahan atau ingin berorasi sehingga suaranya lebih keras?
Para buruh diharap tenang dan jangan terpengaruh untuk ajakan berdemo, daripada nekat lalu tertular corona. Jika sudah terinfeksi oleh virus covid-19 maka mereka sendiri yang rugi karena harus cuti selama 2 minggu, dan ketika izin cuti tidk diberikan oleh pabrik maka bisa dianggap mengundurkan diri. Demo selama 3 jam bisa berpotensi melepaskan mata pencaharian, sungguh menyedihkan.
Jika para buruh benar terinfeksi virus covid-19 pasca berdemo, akankan KSPI bertanggung jawab? Belum tentu mereka mau memberi bantuan untuk biaya pengobatan dan pembelian vitamin, karena mereka adalah organisasi non-profit. Jadi jangan tersulut emosi dan ikut berdemo daripada berpotensi sakit parah dan akhirnya kehilangan nyawa, apalagi corona varian delta lebih ganas dan menular 2 kali lebih cepat di kerumunan orang.
Hentikan saja rencana demo besar-besaran karena bisa menyebabkan kerumunan massa dan lebih baik mengajukan cuti kerja agar tidak terpaksa melakukan unjuk rasa. Demo saat pandemi jelas dibubarkan, di manapun akan diadakan, karena sudah menjadi tugas aparat untuk menghalau kerumunan massa. Sayangilah nyawa Anda yang hanya satu-satunya dan unjuk rasa hanya berujung pada kelelahan dan potensi kena corona.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini