Menyangkut Urgensi, Revisi UU KPK Panen Dukungan
Oleh Rahmat Kartolo )*
Dukungan terhadap revisi UU KPK tengah berdatangan. Undang-Undang yang telah berjalan selama 17 tahun ini telah usang dan memerlukan pembenahan di berbagai pasalnya agar mampu memperkuat kinerja KPK kedepannya.
Revisi Undang-Undang KPK bukan hanya mendapatkan penolakan, namun juga banjir dukungan. Mulai dari Beragam aliansi yang menyatakan diri sebagai komunitas anti korupsi hingga dukungan dari lembaga tinggi negara lainnya. Revisi terhadap lembaga antirasuah yang telah berlaku selama17 tahun ini dinilai perlu untuk dilakukan pembenahan juga penyempurnaan di beberapa pasalnya.
Meski begitu banyak sekali polemik terkait revisi ini. Pihak yang kontroversial menyatakan revisi ini akan menyebabkan KPK lemah dalam kinerjanya. Terlebih akan pemberlakuan dewan pengawas bagi lembaga antirasuah ini. Namun, pihak yang pro dengan pembentukan dewan ini menyatakan persetujuannya. Hal ini dikarenakan KPK tak mungkin bekerja hanya mengandalkan pengawasan dari publik saja. Mengingat dalam 17 tahun kiprahnya, lembaga ini tak banyak menyelesaikan masalah, khususnya perihal pemberantasan korupsi.
Dukungan akan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipendarkan oleh DPR terus mengalir. Revisi UU KPK ini dinilai sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap makelar kasus. Aliansi Masyarakat Cinta KPK menyatakan melalui perwakilannya, Zafrano HGL ini menyuarakan penuh kepada komisi III DPR, agar tak terinvensi oleh pihak yang ingin melancarkan aksi politisasinya.
Dukungan juga datang dari Front Pemuda Anti Korupsi yang menggelar aksi unjuk rasa yang mendukung revisi UU KPK di depan Kantor DPRD Jawa Barat, kota Bandung. Para demonstran menyatakan revisi UU KPK ini dinilai akan mampu memperbaiki sistem peradilan pidana. Sehingga terwujud KPK yang handal serta pelaksanaan yang transparan.
Dukungan lain terhadap revisi ini juga datang dari Forum Peduli Keadilan Bangsa (FPKB) di provinsi Sulawesi Selatan. Koordinator FPKB, Jasmin John, mendesak pihak DPR guna mempercepat revisi UU tersebut. Karena akan memperkuat serta menjalankan fungsinya sebagai lembaga antirasuah negara yang independen.
Tak hanya itu, sejumlah kalangan akademisi juga turut menyatakan dukungannya terhadap revisi UU KPK. Yakni di antaranya guru besar hukum pidana yaitu Romli Atmasasmita, Fauzan, Indriyanto Seno Adji beserta Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia Sultan Mahmud Yus, juga Waisman Djojonegoro. Meski demikian petisi akan permintaan kepada Presiden untuk menolak revisi terus terlihat. Menurut kabar didapatkan data sebanyak 19.955 orang telah menandatangani petisi dengan judul “Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK”
Menurut sumber berita, Petisi yang diinisiasi oleh Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo ini khusus ditujukan kepada Presiden serta Menteri Hukum dan HAM yakni Yasonna Laoly. Henri membuat petisi ini dikarenakan oleh pengusulan RUU yang dinilai sangat berpotensi melanggar ketentuan. Ia menilai pengusulan terkait revisi ini juga dilakukan secara tertutup dalam jangka waktu yang relatif singkat di area internal Baleg DPR RI.
Sementara itu, Demo mahasiswa terkait penolakan UU KPK yang baru disebut-sebut telah mengalami intervensi oleh pihak berkepentingan. Mahasiswa menyatakan jika aksinya merupakan wujud murni keresahan tanpa ada susupan kepentingan politik.
Disisi lain, dalam menanggapi polemik yang dihadapi Presiden Jokowi, Ketua DPP PSI Isyana Bagus Oka menilai Jokowi telah mampu mengambil keputusan strategis dan positif untuk mengatasi masalah tersebut, sekaligus bisa menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia. Isyana Bagus Oka secara tegas menyatakan dukungannya akan segala keputusan yang ditempuh Jokowi. Dukungan tersebut menjadi suatu hal yang krusial, terutama dalam kondisi sekarang yang tengah dihadapi Presiden.
Ia menyatakan bahwa Presiden juga memerlukan kekuatan politik yang mana bisa memberikan masukan dalam proses pengambilan keputusan. Sekaligus bisa “pasang badan” dengan segala konsekuensi politik yang mungkin terjadi karena keputusan yang dibuat tersebut.
Semoga polemik terkait Revisi UU KPK ini segera berakhir. Mengingat kinerja KPK sebelumnya memang membuktikan kelemahannya dalam menangkap serta menyelesaikan kasus tersebut. Terbukti masih adanya kasus yang menggantung dan terkesan terbengkalai tak berkelanjutan. Jika sudah begini tentunya akan membuat kerugian bagi seluruh elemen, baik pemerintahan juga masyarakat. Hidup KPK! Semoga kedepan kinerjamu semakin kuat dan kokoh guna membasmi seluruh aksi tikus berdasi.
)*Penulis adalah pengamat sosial politik