Menyorot Kredibilitas Hakim MK
Oleh : Bagus Irwansyah )*
Dalam persidangan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Prabowo – Sandiaga mengajukan 15 petitum yang meminta MK untuk mendiskualifikasi keikutsertaan Jokowi – Ma’ruf Amin dalam kontestasi Pilpres 2019.
Selain itu Kubu Prabowo – Sandi juga memohon kepada MK agar Capres Cawapres nomor urut 02 disahkan sebagai pemenang 2019.
Meski demikian, Fadli Zon sempat menilai bahwa MK tidak becus sebagai lembaga tinggi negara yang mengurus soal sengketa pemilu.
Padahal dalam hal sistem pemilihan hakim konstitusi, Indonesia sedikit banyak mengadopsi sistem pemilihan hakim konstitusi Korea Selatan agar tak menjadi monopoli suatu institusi terhadap MK.
Sistem pemilihan itu yakni, 9 hakim konstitusi dimana 3 diantaranya diajukan oleh Presiden, 33 lainnya adalah usulan DPR dan 3 sisanya adalah usulan dari Mahkamah Agung (MA).
Meski dalam proses pencalonan yang dipolitisasi, para hakim tampaknya bertindak dengan independensi penuh.
Para pengamat telah menilai bahwa Hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, telah bersikap cukup adil kepada seluruh pihak, baik itu terhadap pihak pemohon dan termohon. Sejauh ini kredibilitas hakim MK dalam persidangan disebut – sebut masih positif.
Bayu Dwi Nugroho selaku Direktur Pusat Pengkajian (Puskapsi) Universitas Jember, mengatakan bahwa hakim selalu berpegangan pada kode etik dan pedoman dalam bersikap ketika digelarnya sidang perkara. Hal itu bisa dilihat dari hak yang diberikan kepada pemohon dan termohon.
“Jadi prinsipnya semua pihak wajib didengar keterangannya, kemarin kan pemohon sudah didengar dan waktunya juga sangat cukup. Selanjutnya termohon juga begitu,” tutur Bayu.
Tak hanya soal pemohon dan termohon, hakim MK juga wajib memberikan jatah saksi dan ahli yang sama antara pemohon dan termohon. Jika pemohon diberikan izin untuk membawa 15 saksi dan ahli, hal yang sama juga harus diberikan untuk termohon.
Sehingga tidak melulu pihak pemohon yang mendominasi pihak termohon juga diberikan hak yang sama untuk berbicara, itulah yang namanya adil.
Hal tersebut juga mendapatkan sorotan dari pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti yang mengklaim bahwa 9 hakim yang mengawal sidang sengketa pilpres memiliki kredibilitas cukup baik. Apalagi, hakim MK dipilih oleh tiga pihak, yakni Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
“Ini bukan anak buah dari orang tertentu. Sembilan hakim ini tentu saja bisa dipercaya,” tukas Bivitri.
Selain itu hakim juga memiliki cara tersendiri untuk menganalisis bukti yang diberikan oleh pemohon, termohon dan saksi. Bivitri menyebutkan bahwa hakim tak akan serta merta percaya dengan seluruh bukti yang dihadirkan dalam sidang gugatan tersebut.
Misalnya jika ada tangkapan gambar dari Twitter, maka para hakim akan mencari tahu untuk meyakinkannya kembali. Lalu apabila alat bukti berupa surat, maka hakim akan menggali hal – hal yang sifatnya lebih dalam.
Veri Junaidi selaku Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode), mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi akan berlaku netral dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu 02 Prabowo – Sandiaga. Menurutnya Hakim MK tak akan mendukung kandidat tertentu saat memutuskan perkara.
Apalagi para hakm MK juga memiliki latar belakang sebagai ahli hukum yang telah merasakan asam garam dalam memutus perkara sengketa, baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg), maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).
Bahkan Peneliti I Made Leo Wiratma dari Formappi juga meyakini, bahwa MK tidak akan terpengaruh oleh pihak manapun ketika memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah diajukan oleh kubu Prabowo – Sandiaga. Bahkan, jika terjadi aksi massa selama sidang berlangsung.
Karena menurutnya, MK hanya akan memutuskan perkara berdasarkan 2 hal, yakni fakta persidangan dan keyakinan hakim itu sendiri.
“Tidak akan ada yang bisa mempengaruhi MK berapapun massa aksinya. MK tidak bisa dipaksa-paksa,” tutur Made.
Hal ini tentu menunjukkan bahwa Hakim MK merupakan sosok yang memiliki kredibitas dalam konteks hukum, dan tunduk pada konstitusi. Tentunya bagi pihak manapun yang ingin menyuap ataupaun mengintervensi MK, hal tersebut tentu sia – sia.
)* Penulis adalah mahasiswa hukum Universitas Terbuka