Polemik Politik

Vaksinasi Mempercepat Herd Immunity dan Efektif Menekan Penyebaran Covid-19

Oleh : Diana Puspita )*

Dalam rangka melindungi segenap warga negara Indonesia, maka pemerintah melakukan percepatan program vaksinasi nasional guna membentuk herd immunity agar pandemi Covid-19 cepat berakhir. Vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 dan mengurangi risiko pemburukan kondisi tubuh apabila terpapar Covid-19.

Pandemi Covid-19 memang sampai saat ini masih terus melanda dunia. Guna mengakhiri pandemi tersebut berbagai negara dunia melakukan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakatnya. Pemerintah mengajak kepada seluruh warganya untuk mendapatkan vaksin tersebut, kecuali untuk warga yang menurut dokter tidak dapat diberikan karena masalah kesehatan.

Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia mulai dilakukan oleh pemerintah, pada 13 Januari 2021 di Istana Negara Jakarta. Orang yang pertama kali disuntik vaksin buatan Sinovac adalah Presiden Joko Widodo. Pada saat yang sama, sejumlah pejabat, tokoh agama, organisasi profesi serta perwakilan masyarakat juga ikut vaksinasi.

Pemerintah menargetkan vaksinasi terhadap 208.265.720 masyarakat yang terdiri dari tenaga kesehatan, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan dan masyarakat umum, serta usia 12-17 tahun. Jumlah masyarakat Indonesia yang sudah divaksin dari jumlah target, baru 53.291.307 dosis tahap pertama disuntikkan atau terealisasi sebesar 25,59 persen. Sementara dosis tahap dua baru 27.362.915 atau 13,14 persen.

Cakupan vaksinasi di daerah memang belum sepenuhnya merata. Ada bebereapa daerah yang tingkat vaksinasinya masih rendah tetapi juga terdapat vaksinasi yang sudah tinggi. Misalnya, vaksinasi dosis pertama paling tinggi adalah DKI Jakarta dengan 103,91 persen, Bali 90,95 persen, dan Kepulauan Riau 67,82 persen per 10 Agustus.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito meminta masyarakat tidak ragu mendapatkan vaksinasi Covid-19. Menurutnya, vaksinasi mampu mengurangi risiko pemburukan kondisi tubuh apabila terpapar Covid-19.

Sementara hasil studi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuktikan bahwa vaksinasi mampu menurunkan risiko terinfeksi Covid-19 serta mengurangi perawatan dan kematian bagi tenaga kesehatan. Studi ini dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) terhadap 71.455 tenaga kesehatan di DKI Jakarta meliputi perawat, bidan, dokter, teknisi, dan tenaga umum lainnya sepanjang periode Januari-Juni 2021. Studi tersebut mengamati kasus konfirmasi positif, perawatan, dan kematian akibat Covid-19 terhadap tiga kelompok tenaga kesehatan yaitu mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, vaksinasi dosis kedua, dan yang belum divaksinasi.

Jumlah tenaga kesehatan yang telah divaksinasi lengkap yang harus dirawat akibat Covid-19 jauh lebih rendah (0,17 persen), ketimbang mereka yang belum divaksinasi (0,35 persen). Jumlah tenaga kesehatan yang belum divaksinasi dan meninggal relatif lebih banyak daripada yang sudah mendapat vaksinasi lengkap. Hal yang sama juga terjadi terhadap tenaga kesehatan yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, jumlah yang meninggal akibat Covid-19 relatif lebih banyak daripada mereka yang menerima dosis lengkap. Ini menunjukkan vaksinasi berperan dalam memperlambat risiko infeksi Covid-19. Tenaga Kesehatan yang divaksinasi lengkap relatif memiliki ketahanan yang lebih lama untuk tidak terinfeksi virus dibandingkan Tenaga Kesehatan yang belum divaksinasi.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk divaksin, karena seluruh vaksin Covid-19 tentunya sudah melewati uji klinis yang amat ketat sehingga aman dan efektif mengurangi keterpaparan pada virus corona. Selain itu juga sudah terdapat fatwa MUI, yang menyatakan bahwa Vaksin Aman dan Halal untuk vaksin Sinovac dan lainnya.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi menetapkan fatwa Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca, yang selanjutnya tanggal 17 Maret 2021 fatwa tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan. Dengan dibolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut, maka hal ini menjadi dasar bahwa jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk divaksinasi Covid-19.

Penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, pada saat ini, dibolehkan karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kondisi darurat. Selanjutnya ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Komitmen dan upaya pemerintah untuk membebaskan Indonesia dari pandemi Covid-19 terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan mendatangkan 10 juta vaksin Covid-19 dalam bentuk bulk. Dengan kedatangan vaksin itu, diharapkan  target percepatan program vaksinasi nasional guna membentuk herd immunity bisa tercapai dan Indonesia terbebas dari pandemi Covid-19.

)* Penulis adalah Warganet tinggal di Tangerang Selatan

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih