Merasa Difitnah, YPM Dan Komarudin Akan Laporkan Bupati Merauke Ke Polisi
Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas (YPM) menyatakan bakal melaporkan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka dan penyebar video ke Polda Papua karena dinilai sudah menyampaikan informasi tidak benar.
“Saya sudah komunikasi dengan pak Komarudin Watubun, kami dua sepakat jika hal itu terus digulirkan, maka paling lambat Rabu atau Kamis kami akan laporkan resmi ke Polda Papua meminta proses peyelidikan lebih lanjut,” Kata Mandenas di Jayapura, Senin (18/8/2022). Ia tegaskan, biarlah proses hukum yang menentukan kebenaran dari apa yang sudah beredar luas. Apalagi polisi memiliki teknologi yang canggih untuk melacak sesuatu.
“Silahkan mengecek atau melacak semua komunikasi kami, apakah ucapan Bupati Merauke itu benar atau tidak, jangan sampai menimbulkan kesan buruk dan dikonsumsi oleh kelompok-kelompok yang menolak Otsus dan pemekaran seakan-akan pembahasan Otsus dan DOB karena dibayar,”. “Saya berani jamin nol rupiah pun tidak ada diberikan pada kami untuk membahas. Itu semua murni kami lakukan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia mempersilahkan pihak-pihak yang ingin melaporkan dirinya bersama anggota DPR RI lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Kehormatan DPR. “Silahkan laporkan karena saya dengan pak Komarudin siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” katanya. Sebelumnya, sebuah video pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka viral usai menyebut dua anggota DPR RI menerima uang untuk meloloskan pasal dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua sehingga bisa terwujud Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB).
Namun hal tersebut sudah diklarifikasi langsung oleh Bupati Romanus yang menyebut, pernyataannya telah diplintir seolah-olah pihaknya memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR untuk meloloskan pasal pemekaran dalam revisi UU Otsus Papua tersebut. “Saya memohon agar tidak dipelintir atau diplesetkan. Saya pertegas lagi, tidak ada suap menyuap kepada DPR RI soal DOB,” kata Romanus dalam video klarifikasi, Jumat (15/7/2022). (*)