Mewaspadai Bahaya Laten Radikalisme dan Terorisme
Oleh : Muhammad Yasin )*
Radikalisme dan terorisme merupakan ancaman besar bagi kedaulatan Indonesia di era digital. Masyarakat pun perlu mewaspadai penyebaran bahaya laten radikalisme dan terorisme yang dapat menciptakan perpecahan bangsa Indonesia.
Radikalisme dan Terorisme merupakan hal yang merusak sendi-sendi persatuan Bangsa Indonesia. Paham Radikal telah terbukti menjadikan seseorang tidak setuju dengan Pancasila, sedangkan Paham Teroris telah menjadikan manusia kehilangan sisi kemanusiaannya, para teroris memiliki keyakinan bahwa merusak tempat ibadah dan melancarkan aksi teror adalah ibadah, jelas hal tersebut adalah bukti kesesatan yang tak terbantahkan.
Dulu kita sempat mendengar nama NII (Negara Islam Indonesia), di mana kelompok tersebut kerap melakukan ‘cuci otak’ dalam merekrutnya. Hal ini membuat warga resah, apalagi target yang direkrut saat itu adalah Mahasiswa dari berbagai kampus.
Perlu kita ketahui bahwa upaya cuci otak jelas bertentangan dengan norma dan ajaran Islam. Karenanya, peran pemuka agama dan pemerintah untuk mengoptimalkan counter isu dengan memberikan pelajaran akidah dan pendalaman ajaran Islam yang anti radikal. Pasalnya, gerakan radikalisme di Indonesia merupakan bahaya laten yang dapat mengancam stabilitas keamanan. Utamanya gerakan radikalisme berbasis agama.
Berbagai propaganda tentang paham radikal masih terlihat di beberapa tempat, seperti perguruan tinggi, masjid, organisasi masyarakat dan bahkan dalam lingkup pemerintah pun sekarang sudah memasuki wilayahnya. Badan Intelijen Negara (BIN) bahkan telah membenarkan adanya perguruan tinggi negeri di Indonesia yang terpapar paham radikal. Ada 7 PTN dan 39 persen mahasiswa yang tertarik akan paham ini.
Sebenarnya penganut paham radikal di Indonesia jumlahnya sangat sedikit. Selain itu, paham khilafah juga tidak laku di Indonesia. Akan tetapi, pertumbuhan paham ini sudah menjadi sangat luas penyebarannya, dalam hal ini pemerintah jelas tidak boleh lengah karena paham radikal bisa semakin luas jika upaya deradikalisasi tidak dilakukan.
Selain itu penganut paham radikal juga menggunakan media sosial untuk menyebarkan paham sesatnya. Di sinilah mereka mulai meracuni siapapun yang penasaran dengan paham yang dapat menyesatkan pikiran.
Terdapat tiga kategori radikal, yakni rendah, sedang dan tinggi. Kalau yang rendah masih dalam kategori yang bisa ditolerir. Kalau sedang sedang sudah mulai mengarah ke kuning, kuning ini tandanya perlu diwaspadai dan perlu disikapi. Sedangkan tinggi artinya sudah cukup parah, maka ini perlu lebih tajam lagi untuk bagaimana menetralisir keadaan.
Dalam hal ini menerangkan kategori tinggi atau merah itu di antaranya menunjukkan sikap simpati kepada kelompok Radikal yang kerap menyebarkan paham yang dapat merusak persatuan antarumat beragama. Sedangkan terorisme adalah bentuk tindakan yang bertujuan untuk membuat kerusakan dengan dalih jihad.
Selain itu perlu diketahui juga bahwa Terorisme dan radikalisme memiliki tujuan politis untuk merebut kekuasaan, mendirikan khilafah serta menegakkan syariah yang menurut atau sesuai dengan versi mereka. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila yang telah diperjuangkan untuk tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari NKRI. Negara Indonesia yang memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika bukanlah negara khilafah.
Kelompok teroris merasa bebas menyebarkan ajaran dan ideologinya karena berlindung di balik payung demokrasi. Kebanyakan dari mereka menyebarkan ajarannya dalam memanfaatkan kemajuan teknologi, salah satunya adalah media sosial.
Saat ini, pergeseran pola penyebaran paham terorisme dari media offline ke media online telah terjadi, sehingga BNPT memiliki peran yang semakin penting dan rumit dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme. Terlebih jumlah pengguna Internet di Indonesia yang mengalami kenaikan sebesar 15,5%, total pada tahun ini tak kurang 202,6 juta orang pengguna internet di Indonesia.
ISIS juga tercatat memanfaatkan media sosial untuk merekrut simpatisan dari berbagai negara termasuk Indonesia. Bahkan ada warga negara Indonesia yang membakar paspor sesampainya di Suriah. Dengan dibakarnya paspor tersebut tentu saja menjadi bukti bahwa dirinya tak lagi percaya pada Pancasila dan NKRI.
Dalam agama manapun, tindakan bom bunuh diri dengan tujuan merusak perdamaian adalah kesesatan pemahaman yang perlu diluruskan. Tentu saja hal ini memerlukan peran berbagai pihak khususnya para tokoh agama.
Radikalisme dan Terorisme adalah musuh negara, keduanya bertentangan dengan semangat Pancasila yang menjunjung kebhinekaan serta semangat persatuan dalam keberagaman. Pemerintah perlu berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menjauhkan generasi muda dari pemahanan sesat seperti radikalisme dan terorisme.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute