Mewaspadai Demonstrasi BEM SI Picu Kluster Baru Covid-19
Oleh : Aditya Rahman )*
BEM SI berencana berunjuk rasa di Jakarta tanggal 27 september 2021. Semua pihak pun diharapkan dapat mewaspadai aksi tersebut karena rentan memicu kluster baru Covid-19 dan mengganggu tren positif pengendalian virus Corona di Indonesia.
Polemik tentang hasil tes wawasan kebangsaan yang berujung pada dirumahkannya 56 pegawai KPK, yang tidak lolos ujian, masih saja terjadi. Padahal peristiwa ini sudah berbulan-bulan lalu dan pegawai KPK lain sudah diangkat menjadi ASN secara resmi. Ada beberapa pihak yang masih saja mempermasalahkannya, termasuk para mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI.
Koordinator Pusat BEM SI Nofrian Fadil Akbar menyatakan bahwa mereka akan berdemo untuk memprotes kebijakan KPK ini, tanggal 27 september 2021, di Jakarta. Tuntutan utamanya adalah menyuruh presiden bertanggungjawab dengan mengangkat para pegawai itu menjadi abdi negara. BEM SI juga menuntut agar Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya.
Jika tidak ada respon selama 3×24 jam dari Presiden Jokowi (terhitung sejak tanggal 23 september), maka mereka akan bereaksi. Dalam artian, nanti tanggal 27 september bisa jadi ada 3 aksi besar-besaran, salah satunya akan diadakan di depan gedung KPK. Ancaman dari BEM SI wajib diwaspadai karena berpotensi menimbulkan kemacetan yang merugikan banyak orang.
Demo ini jelas ditolak oleh masyarakat karena masih masa pandemi, dan unjuk rasa sekecil apapun, tidak akan mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Walau misalnya BEM SI menjamin bahwa acaranya sesuai dengan protokol kesehatan, tetapi mustahil terjadi. Penyebabnya karena pasti ada saja yang melepas masker saat kegerahan. Padahal ini bisa menyebabkan tersebarnya droplet yang mengandung virus covid-19.
Apalagi saat para mahasiswa beristirahat lalu makan bersama, akan ada potensi penyebaran corona, karena masker pasti dilepas. Demo juga akan sangat sulit untuk menjaga jarak karena rata-rata peserta merapatkan barisan sebagai bentuk solidaritas. Jika sudah begini, apa mereka tidak takut tertular corona dan membentuk klaster baru? Korbannya tidak hanya pendemo tetapi juga keluarganya di rumah.
Selain berpotensi membentuk klaster corona baru, unjuk rasa dilarang keras karena para mahasiswa memprotes sesuatu yang sudah fix alias tidak bisa diganggu-gugat. Presiden Jokowi sebagai pemimpin tertinggi negara juga wajib mematuhi UU, dan menghormati keputusan MA dan MK. Jadi mereka tidak bisa mengadu lalu mengancam akan melakukan aksi besar di kemudian hari.
Keputusan MK dan MK yang menyatakan bahwa 56 pegawai KPK tetap dirumahkan, sudah mengikat dan sah secara hukum. Jadi tidak bisa dianulir begitu saja, apalagi hanya karena demo mahasiswa lalu para hakim merevisi keputusannya. Bukan begini sistem hukum di Indonesia, dan sebagai mahasiswa seharusnya mereka paham dan mengerti sedikit-sedikit tentang peraturan perundang-undangan.
Para mahasiswa tidak usah melanjutkan demo karena pasti akan dihalau jauh-jauh. Hal ini bukanlah suatu pengambilan hak asasi, melainkan cara aparat untuk membubarkan kerumunan. Justru pembubaran adalah usaha untuk menyelamatkan mereka dari bahaya corona, jadi jangan marah ketika berhadapan dengan para petugas. Mereka hanya bekerja untuk menyelamatkan dan membela rakyat.
Demo BEM SI sebaiknya dibatalkan saja karena akan percuma, karena keputusan MA dan MK sebagai lembaga hukum yang kuat, sudah valid. Keputusan ini tidak bisa diganti begitu saja, karena sudah mengikat secara hukum. Para mahasiswa juga seharusnya menyadari bahwa saat ini masih masa pandemi, sehingga tidak boleh melakukan unjuk rasa.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini