Mewaspadai Manuver Ormas Terlarang Ciptakan Perpecahan Bangsa
Oleh : Muhammad Yasin )*
Masyarakat diminta untuk mewaspadai manuver Ormas terlarang yang secara resmi telah dibubarkan Pemerintah. Selain bertentangan dengan hukum dan keresahan masyarakat, pemahaman yang disebarkan Ormas terlarang rentan menciptakan perpecahan bangsa.
Dalam pasal 59 Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang menyatakan bahwa setiap ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Hal penting lain yang ditegaskan adalah bahwa Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan Ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara. Dalam surat tersebut, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.
Keputusan tersebut tentu saja menambah daftar panjang organisasi yang dilarang aktivitasnya oleh pemerintah Indonesia. Berikut ini merupakan organisasi yang sudah dilarang terlebih dahulu.
PKI
Melalui Keputusan Nomor 1/3/1966, Presiden Soeharto kala itu telah membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Keputusan tersebut menjadi dasar pembubaran PKI dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi seazas yang berlindung dan bernaung di bawahnya.
Keputusan pembubaran PKI dilakukan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh PKI yang dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September atau dikenal G30S.
Meski ormas ini sudah dibubarkan, namun ideologi dari ormas tersebut patut diwaspadai, apalagi sempat ditemukan beberapa warga yang menggunakan logo PKI pada baju ataupun stiker helm.
Jamaah Islamiyah
Jamaah Islamiyah (JI) sudah sejak lama dituding menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelbagai tindakan terorisme. Salah satu peristiwa yang diduga melibatkan kelompok tersebut adalah serangan mematikan berupa ledakan bom di dua lokasi di Bali pada tahun 2002 lalu. Sebanyak 202 tewas dari serangan tersebut.
Pemerintah Indonesia menyatakan JI sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan pada tahun 2007 berdasarkan keputusan pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Tim Densus 88 telah berhasil menangkap buronan kasus terorisme selama 18 tahun, Zulkarnaen. Di kelompok JI, Zulkarnaen lantaran ahli kimia untuk menciptakan bahan-bahan bom, hingga melakukan perekrutan anggota teroris.
Meski sudah dibubarkan, ideologi radikal yang bersliweran di media sosial tetaplah harus diwaspadai, boleh jadi organisasinya sudah bubar tetapi media sosial mempermudah sebuah organisasi untuk mencari pengikut.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada tanggal 19 Juli 2017 melalui terbitnya surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-30.AH.01.08. HTI dinilai menyebarkan paham khilafah yang tidak sesuai dengan Pancasila.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, menyatakan upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.
Freddy mengatakan bahwa pencabutan badan hukum HTI merupakan langkah merawat eksistensi Pancasila. HTI dinilai telah mengingkari AD/ART yang memuat Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya.
Pihak kepolisian juga menganggap bahwa Ormas HTI telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat karena mereka mengajak untuk mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah. Hal tersebut tentu saja tertolak, pasalnya Indonesia merupakan negara dengan ideologi Pancasila, bukan negara Agama.
Front Pembela Islam (FPI)
Pemerintah juga telah menetapkan ormas FPI sebagai ormas terlarang. Keputusan tersebut telah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 6 pejabat tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.
Salah satu sebab dibubarkannya FPI adalah, karena adanya dukungan terhadap ISIS. Dalam video yang beredar, Habib Rizieq berorasi, Jangan mau kita diadu domba dengan ISIS. Karena sekarang ini banyak pihak-pihak yang menginginkan supaya kita bermusuhan dengan ISIS, betul?
Kalimat orasi tersebut tentu saja menjadi bukti yang tak terbantahkan, bahwa FPI memang pro terhadap aktifitas ISIS, sehingga tepat kiranya jika pemerintah membubarkan FPI dan menyematkan label sebagai ormas terlarang.
Meski telah dinyatakan terlarang, bukan berarti mereka tidak berhenti bergerak, boleh jadi mereka tetap bergerak dengan beragam modus yang tidak kita ketahui.
)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute