Mewaspadai Manuver Pegawai KPK Tidak Lolos TWK
Oleh: Xeraphine S.
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), mulai melakukan segala macam cara, sebagai tanggapan atas putusan diberhentikannya mereka dari lembaga antirasuah tersebut. Manuver-manuver kelompok tersebut harus diwaspadai, karena sangat mengganggu jalannya upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Dari jumlah tersebut, 24 orang diputuskan masih dapat mengukuti pendidikan kebangsaan, sementara 51 orang mendapatkan rapor merah dan tidak bisa melanjutkan karir mereka di KPK.
Rencanannya, 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan tidak memenuhi syarat untuk tetap berada di dalam lingkungan KPK, akan diberhentikan pada 1 November 2021 mendatang.
Pimpinan KPK melantik pegawai yang telah lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021 lalu. Mereka adalah sosok-sosok yang diyakini mampu mengemban tugas sebagai abdi negara dalam memberantas korupsi di Indonesia. Sedangkan yang tidak lulus, sudah sepantasnya menerima hasilnya dengan lapang dada. Namun, ternyata tidak demikian, tidak bisa move on, beragam manuver yang dilakukan pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan mengapa KPK tidak pernah mengumumkan nama-nama pegawainya yang lolos maupun yang tidak lolos seleksi PNS. Hal ini semata-mata untuk menjamin kerahasiaan dan sebagai perlindungan terhadap para pegawainya.
Penyelidik senior KPK, Harun Al Rasyid, yang menjadi salah satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, mengatakan kepada kepada tim Indonesialeaks, bahwa dirinya sudah mengetahui adanya daftar nama pegawai yang ‘katanya’ dibidik dan mendapatkan daftar itu dari salah satu pimpinan KPK.
Sekelompok pegawai tersebut pun mulai gencar mengadakan konferensi pers, bahkan melaporkan ketidak lulusan mereka sebagai pelanggaran HAM.
Manuver-manuver yang dilakukan oleh para pegawai yang telah dinyatakan tidak bisa melanjutkan kerja mereka di KPK, merupakan barisan sakit hati. Dengan segala tindak tanduk mereka, justru memperlihatkan bahwa mereka tidak layak menjadi bagian dari Lembaga antirasuah, KPK.
Untuk diketahui, ada pun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK menjadi ASN adalah setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.
TWK sangatlah penting untuk menyeleksi calon pegawai negeri. Dari segi hukum, proses pelaksanaan seleksi TWK sudah sesuai amanat Undang Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
TWK sebagai sarana alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah sah. Status pegawai KPK sebagai ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU KPK. Sementara proses untuk membuat pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam pasal 69C UU itu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan terdapat 3 klaster penilaian yang merujuk pada pemecatan. Pertama aspek dari pribadi yang bersangkutan, kedua tentang aspek pengaruh, dan ketiga adalah tentang aspek pancasila, undang-undang dasar (UUD) 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.
Dari tiga klaster tersebut, terdapat 22 indikator penilaian yang terdiri dari aspek pribadi berisi enam indikator, aspek pengaruh berisi tujuh indikator dan aspek pancasila, UUD 45, NKRI dan pemerintah yang sah berisi sembilan indikator.
Secara keseluruhan, indikator pribadi dan pengaruh negatif masih bisa diperbaiki melalui pendidikan. Namun, indikator tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, diklaim tidak bisa diperbaiki jika gagal
Masyarakat diharapkan agar tidak mempercayai segala bentuk provokasi dan hoaks yang bertujuan untuk menyerang kinerja KPK. KPK harus didukung penuh agar fokus dalam tugasnya memberantas korupsi.
)*Penulis adalah mantan jurnalis dan saat ini sedang menempuh Pendidikan S2 di salah satu perguruan tinggi di Jakarta