Mewaspadai Paham Radikal Mengincar Masyarakat
Oleh : Edi Jatmiko )*
Layaknya mangsa, masyarakat menjadi sasaran yang empuk bagi Radikalisme berinkubasi. Masyarakat yang notabene masih mudah untuk terprovokasi selalu diimbau untuk mewaspadai pergerakkan radikalisme ini.
Dilihat dari sejarah perkembangan paham radikal memang identik dengan Agama Islam. Padahal pada kenyataannya, agama Islam maupun lainnya tak pernah mengajarkan hal-hal menyimpang dan bersifat ekstrimis. Apalagi, Nabi besar junjungan umat Islam mengajarkan untuk bersikap baik kepada siapapun juga termasuk yang menyakiti diri kita.
Di Indonesia sendiri memiliki jumlah muslim mayoritas. Mungkin inilah kiranya yang melatarbelakangi paham radikal menjadikan Nusantara sebagai sasaran radikalisme dan terorisme. Bahkan, seringkali pelakunya ialah orang Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok-kelompok garis keras.
Fenomena radikalisme di kalangan umat Islam telah melekat dengan paham keagamaan, sekalipun pemicu radikalisme bisa lahir dari berbagai hal, seperti ekonomi, politik, sosial dan pendidikan, dan lain sebagainya. Pertumbuhan kelompok Islam radikal, makin subur pasca kran demokratisasi telah terbuka.
Dalam tatanan politik di Indonesia, problem radikalisme Islam telah kian menggelembung karena pendukungnya juga semakin meningkat. Akan tetapi, gerakan gerakan radikal ini kadang memiliki pandangan serta tujuan yang berbeda, maka polanya-pun beragam. Ada yang sekedar memperjuangkan penerapan syariat Islam tanpa keharusan mendirikan “negara Islam”, namun ada pula yang kekeuh mengharuskan berdirinya “negara Islam Nusantara”, ada pula yang menuntut didirikannya “khilafah Islamiyah”.
Pun dengan Pola organisasinya turut beragam, mulai dari gerakan moral ideology misalnya Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia serta yang cenderung pada gaya militer seperti, Front Pembela Islam, Laskar Jihad dan Front Pemuda Islam Surakarta. Kendati demikian, terlihat semacam perbedaan dikalangan mereka, ada yang condong terhadap kondisi umum dari masyarakat guna menghubungkan gerakan-gerakan ini dengan gerakan radikalisme Islam yang ada di mancanegara.
Radikalisme acapkali berujung pada terorisme, yang kemudian menjadi masalah pelik bagi umat Islam Indonesia dewasa ini. Dua perilaku ekstrim itu telah membuat Islam distempeli sebagai agama teror serta umat Islam dianggap menyukai jalan kekerasan suci untuk menyebarluaskan agamanya. Meskipun anggapan itu gampang dimentahkan, namun fakta bahwa pelaku teror di Indonesia ialah mayoritas seorang Muslim dengan garis keras sangat membuat psikologi umat Islam terbebani secara keseluruhan.
Berdasarkan Survey Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) dengan responden guru PAI dan siswa SMP Sejadebotabek Tahun 2011. Hasilnya menunjukkan bahwa potensi radikal yang kuat terjadi di kalangan guru dan pelajar dengan indikasi lemahnya ketahanan akan kekerasan yang mengatasnamakan agama, sikap intoleransi, hingga sikap ekslusif yang berdampak pada keraguan terhadap ideologi Pancasila.
Sementara itu, BNPT melakukan Survei nasional dengan memberdayakan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) yang ada di 32 Provinsi. Hal ini bertujuan guna mengetahui kondisi riil masyarakat tentang potensi radikalisme yang ada di masing-masing daerah. Menurut laporan, sedikitnya ada lima daerah yang tidak terduga, ternyata berpotensi menganut paham radikal yang cukup tinggi.
Lebih lanjut Kepala BNPT, Komjen Pol Suhardi Alius, menjelaskan bahwa, dari hasil survei yang telah melibatkan setidaknya 9.600 responden terlihat memprihatinkan. Terlebih angka yang perlu diwaspadai adalah capaian angka 58 dari rentang 0 hingga 100. Artinya paham radikal tersebut terus berkembang seiring kemajuan teknologi informasi digital yang secara luar biasa itu ternyata memiliki banyak pengaruh bagi penggunanya.
Adapun jalan keluar yang harus dilakukan untuk mencegah melebarnya gerakan radikalisme agama maupun gerakan Islam garis keras, di antaranya ialah dengan menetralisasi orang-orang yang dapat memicu menjadi sender atau orang yang melangsungkan perekrutan. Yang kedua, melemahkan ideologi radikal yang disebarkan dengan membuat ideologi tandingan yang bersifat moderat.
Selanjutnya, menyebarkan ideologi tandingan tersebut kepada kelompok masyarakat yang rentan menjadi target radikalisasi. Keempat, meningkatkan pengawasan terhadap media yang menjadi sarana penyebaran paham radikalisme. Kelima, memahami latar belakang sosial dan budaya yang ada di setiap lini masyarakat.
Selain itu, diperlukan penerapan empat pilar kebangsaan yang meliputi, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika hingga NKRI. Dengan penanaman empat pilar ini diharap para masyarakat mampu menumbuhkembangkan sifat toleransi antar umat beragama yang seringkali menyebabkan paham radikal ini berkembang biak dengan bebas. Tak lupa semuanya bisa dimulai dari keluarga dan diri sendiri.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik