Mewaspadai Upaya Kelompok Kepentingan Mendeligitimasi PEN
Oleh : Ferdiansyah )*
Di masa pandemi ini, pemerintah telah berupaya melakukan sejumlah kebijakan dalam menyelamatkan ekonomi nasional dan kesehatan masyarakat, salah satunya berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun kelompok kepentingan dan individu berupaya mendeligitimasi kebijakan pemerintah tersebut demi tercapainya kepentingan oligarki maupun tirani.
Dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bukan hanya berdampak pada kesehatan manusia, akan tetapi telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik maupun internasional. Maka dari itu, pemerintah telah mengambil berbagai strategi kebijakan dan alternatif-alternatif sebagai Langkah antisipatif yang sangat luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan juga stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan dan pemulihan perekonomian.
Dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi nasional yang berpotensi akan terjadinya krisis ekonomi di kemudian hari, maka pemerintah Indonesia berupaya melakukan beberapa Langkah-langkah dalam penyelamatan ekonomi nasional dan juga Kesehatan masyarakat Indonesia. Untuk menghadapi beberapa permasalahan tersebut maka pemerintah Indonesia mengambil sebuah policy strategy seperti “Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)”. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Aktualisasi dari kebijakan PEN tersebut dengan cara memberi insentif kapada berbagai sektor mulai dari Rumah Tangga masyarakat, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah juga meminta kepada Pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk ikut berkolaborasi dan bekerja kolektif kolegial dalam menjalankan kebijakan PEN tersebut, agar bisa menyelamatkan terjadinya krisis ekonomi pada nantinya. Karena yang lebih mengetahui atau memahami kondisi dan situasi masyarakat Indonesia adalah Pemda, dikarenakan lebih dekat dengan masyarakat yang berada di masing-masing daerah. Di sisi lain tujuan kebijakan PEN pun pemerintah memberikan kemudahan berusaha dengan cara Pemberian insentif usaha, dan dukungan UMKM, untuk memberikan kepastian usaha dan menciptakan iklim usaha dan investasi yang lebih baik, sehingga penciptaan lapangan kerja dapat terealisasi.
Adapun beberapa policy strategy yang sedang disipkan oleh pemerintah Indonesia khususnya dari komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional seperti penyususunan daftar prioritas investasi dan pembentukan Lembaga pengelola investasi.
Mulai dari tahun 2020 hingga 2021 efeknya sudah mulai terlihat seperti kalua dilihat dari kinerja pasar saham dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika mulai berjalan baik dan normal daripada sebelum adanya COVID-19 melanda masyarakat Internasional. Nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika di tahun 2021 ini tetap stagnan dilihat dari Indeks Harga Saham Gabungan kisaran 6.100 dan rupiah pada posisi 14.100 paling naik 14.200 dolar Amerika.
Seperti apa yang pernah dijelaskan oleh menko Airlangga bahwa “Indonesia telah melewati posisi rock bottom, posisi terendah ekonomi pada Triwulan II. Kita optimistis tren perbaikan dan pemulihan ekonomi akan terus berlanjut pada tahun mendatang,” karena kalua dilihat dari sisi supply and demand dari sisi supply saja Indonesia saat ini meski masih dalam kontraksi ekonomi yang terjadi akan tetapi masih ada beberapa sektor yang masih bertahan hingga saat ini seperti sektor Pendidikan, Kesehatan, Informasi dan Komunikasi serta sektor Pertanian. Hal itu juga karena dibantu oleh permintaan domestik yang membaik sehingga memicu aktivitas produksi domestik juga membaik.
Namun, niat pemerintah untuk menangani masalah ekonomi nasional di masa pandemi ini tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan. Ada kelompok kepentingan atau individu yang berupaya untuk mendeligitimasi kebijakan pemerintah demi tercapainya kepentingan oligarki maupun tirani. Kelompok atau individu ini selalu mengkritik dan menuduh bahwa upaya pemerintah menangani PEN tidak tepat, tanpa perencanaan yang matang, tanpa dasar, tidak tepat sasaran dan masih banyak lagi tuduhan-tuduhan seperti itu. Di masa pandemi seperti ini banyak kelompok atau indvidu yang “gemar” mengkritik pemerintah, tujuannya hanya mencari panggung untuk terkenal dan mencari popularitas agar pendapatnya bisa didengar banyak pihak.
Namun dengan kerja kolektif kolegial yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemda serta masyarakat yang sadar dan paham akan policy strategy yang diupayakan oleh pemerintah demi menyelamatkan dan mengantisipasi akan terjadinya krisis ekonomi pada nantinya, kelompok dan individu yang memprioritaskan kepentingan pribadi tersebut tidak akan bisa mempengaruhi stigma masyarakat Indonesia.
Di sisi lain perlu juga melakukan sosialisasi yang massif terkait strategi kebijakan pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional ini melalui dunia virtual maupun offline, dan juga melakukan kajian-kajian yang lebih mendalam terkait kebijakan tersebut setidaknya dalam aksi sosialisasi tersebut bisa merasionalisasikan kebijakan tersebut serasional mungkin agar dapat dipahami oleh masyarakat yang masih awam akan kebijakan itu.
)* Pemerhati Masalah Sosial tinggal di Belitung