Mewaspadai Upaya Mendelegitimasi Pemilu 2024 Melalui Isu Polemik Data Pemilih
Oleh : Ridwan Putra Khalan )*
Seluruh pihak hendaknya mampu meningkatkan kewaspadaan dalam mewaspadai adanya upaya yang dilakukan oleh segelintir pihak tidak bertanggungjawab yang terus berusaha untuk melakukan pendelegitimasian pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 mendatang, salah satunya dengan melemparkan isu adanya polemik akan data pemilih yang dianggap aneh dan janggal. Padahal, seluruh data pemilih benar-benar diproses dengan sangat ketat melalui banyak tahapan oleh KPU.
Pihak penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuding bahwa memang terdapat pihak-pihak tertentu yang memang terus berupaya untuk mendelegitimasi adanya gelaran pesta demokrasi dan kontestasi politik yang hendak diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang tersebut. Utamanya, upaya pendelegitimasian tersebut adalah terdapat pada tudingan sebanyak 52 juta data pemilih yang dianggap aneh serta penuh kejanggalan.
Mengenai hal itu, dengan sangat tegas, Koordinator Bidang Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos mengungkapkan bahwa justru selama ini pihaknya senantiasa selalu menjaga keterbukaan akan setiap informasi, termasuk pula ketika melakukan pemutakhiran data pemilih dalam seluruh tahapan Pemilu.
Tidak bisa dipungkiri pula bahwa memang semakin menjelang pelaksanaan pesta demokrasi yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun di Indonesia itu, akan selalu ada berbagai macam upaya dari banyak pihak yang selalu menginginkan agar sirkulasi pergantian kepemimpinan tersebut tidak dilakukan, yakni dengan terus mendelegitimasi pelaksanaan Pemilihan Umum.
Padahal, sama sekali adanya tuduhan yang mengungkapkan bahwa seolah terdapat data aneh dan juga janggal hingga sebanyak 52 juta orang tersebut merupakan informasi yang salah, tidak valid dan sangatlah mengada-ada.
Bagaimana tidak, pasalnya mengenai adanya validitas terkait dengan data para pemilih dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut, masyarakat sendiri bahkan mampu melaksanakan pemantauan mereka secara langsung dan mandiri dengan melalui website yang telah tersedia dan bisa diakses oleh siapapun sebagai bentuk keterbukaan informasi dan juga transparansi yang telah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk masyarakat.
Bahkan, upaya untuk terus menjaga transparansi dan keterbukaan akan seluruh jenis informasi termasuk juga mengenai validitas data pemilih itu terus dilakukan oleh pihak KPU dan sudah terlaksana sejak akhir tahun 2022 lalu.
Urutan mengenai proses validasi data para pemilih dilakukan oleh pihak penyelenggara Pemilu, yakni KPU dengan cara mereka awalnya menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) pada akhir tahun 2022 lalu.
Kemudian diketahui bahwa data yang dilaporkan dari Kemendagri tersebut adalah total terdapat sebanyak 206.462.766 orang dalam DP4 yang bisa dikategorikan sebagai penduduk potensial pemilih pada perhelatan pesta demokrasi itu, yang selanjutnya data tersebut kembali diolah dengan disinkronisasi menggunakan data pemilih terakhir yang memang sebelumnya telah dimiliki oleh KPU.
Tidak hanya berhenti sampai di sana saja, melainkan setelah dilakukannya sinkronisasi dengan menggunakan data pemilih yang terakhir dimiliki oleh lembaga penyelenggara Pemilu itu, kemudian masih saja terdapat pengecekan ulang di lapangan secara langsung akan seluruh data pemilih itu.
Tentunya, tujuan utama dari seluruh proses dan pengecekan akan validasi data para pemilih Pemilu tersebut agar supaya masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih dipastikan bahwa mereka memang benar-benar memenuhi persyaratan. Sebagai informasi, bahwa seluruh pengecekan tersebut dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Dengan adanya pembentukan panitia tersendiri yang memang bertugas untuk melakukan pengecekan dan pencocokan data akan para pemilih dengan sangat teliti saja, menjadi salah satu dari sekian banyak bukti nyata bahwa memang pihak KPU dalam urusan memastikan data para pemilih ini tidaklah asal-asalan saja dan benar-benar serius serta fokus.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih yang melakukan coklit juga akan langsung datang ke setiap rumah calon pemilih dalam durasi periode pada tanggal 14 Februari 2023 hingga tanggal 16 Maret 2023. Kemudian, berdasarkan seluruh hasil proses yang demikian panjang termasuk adalah pencocokan dan penelitian itu, KPU sendiri pada tanggal 18 April 2023 lalu telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang terdiri dari sebanyak 205.853.518 orang.
Dilakukannya penetapan ini pun juga tidak serta-merta langsung begitu saja, melainkan harus adanya hasil coklit terlebih dahulu, yang kemudian direkapitulasi dan ditetapkan dengan sangat terbuka oleh KPU kabupaten atau kota dan juga pihak KPU provinsi.
Sehingga jelas saja, bahwa proses akan validasi data para pemilih saja tidak hanya sekali dilakukan, melainkan melalui beberapa langkah dan prosedur untuk meminimalisasi adanya kesalahan akan validitasnya. Terlebih, memang pihak Komisi Pemilihan Umum sendiri juga telah memberikan akses yang begitu terbuka kepada seluruh masyarakat untuk sewaktu-waktu bisa melakukan pengecekan secara mandiri.
Maka dari itu, munculnya sebuah isu mengenai adanya polemik data pemilih yang seolah-olah dianggap dan dituding oleh segelintir orang tidak bertanggungjawab kalau terdapat data para pemilih yang aneh dan janggal. Tentu saja, seluruh isu yang terjadi tersebut harus mampu terus diwaspadai oleh seluruh pihak karena bisa jadi merupakan sebuah upaya untuk mendelegitimasi pelaksanaan Pemilu 2024.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara