Mewaspadai Upaya Provokator Gagalkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih
Oleh: Dony Kurniawan
Ditangkapnya seorang Dosen IPB beberapa waktu lalu dinilai memiliki indikasi lain. Diduga pelaku merancang agar demonstrasi berujung rusuh guna menggalkan pelantikan Presiden dan Wapres terpilih.
Hakikat seorang pendidik ialah memberikan contoh terbaik bagi murid-muridnya. Terlebih gelar seorang dosen yang memberikan pelajaran terhadap mahasiswa yang notabene memiliki arti lebih tinggi dibandingkan seorang guru. Seharusnya lebih dapat dipertanggungjawabkan. Seorang dengan gelar dosen tentunya memiliki kredibilitas dalam hal pendidikan. Tak mungkin tenaga pengajar ini diambil serampangan dari pihak universitas.
Pun dengan yang terjadi di aksi demo beberapa waktu lalu. Dosen dengan inisial AB ini kedapatan membawa sejumlah bom molotov dalam aksi unjuk rasa tersebut. Dosen universitas ternama di Bogor ini juga diduga sebagai perancang demo berujung rusuh. Sebelumnya, AB ditangkap aparat keamanan dari Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga mengamankan 29 bom molotov yang disimpan di kediamannya. Yakni Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.
Menristekdikti, Muhammad Nasir menyatakan, meski proses penyelidikan itu telah diserahkan kepada pihak yang berwajib. Namun pihaknya meminta semua pihak ikut mengawal proses penindakan terhadap terduga AB ini. Menurutnya, jika tersangka terbukti bersalah maka yang bersangkutan harus menerima konsekuensi sesuai dengan prosedur.
Ditemui di tempat yang sama, Rektor IPB Arif Satria menyatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlaku sebelum menindaklanjuti AB terkait etika serta norma sebagai dosen. Selain itu Arif menyatakan telah melakukan koordinasi dengan keluarga AB. Ia mengaku terkejut saat AB diduga sebagai pelaku perencanaan demo rusuh beberapa hari lalu. Arif menjelaskan jika AB sebetulnya memiliki perangai yang baik, suka menolong serta termasuk orang yang memberikan banyak inspirasi. Tak ayal jika beliau ini disukai banyak kolega lainnya.
Tersangka AB ditangkap akibat tuduhan pelanggaran Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berkenaan dengan tindak pidana. Yaitu, membuat, membawa, menyimpan, menguasai, menyerahkan, mengangkut, atau melakukan usaha penyerahan bahan peledak. Selain AB sendiri terdapat lima tersangka lain yang turut diamankan pihak kepolisian akibat tindakan memancing aksi anarkis dengan penggunaan bahan peledak saat demo tengah berlangsung. Namun pihak kepolisian belum menyatakan dengan jelas demo mana yang akan menjadi sasaran kelompok terduga itu tersebut. Mereka diamankan di wilayah Cipondoh Kota Tangerang.
Wiranto, selaku Menko Polhukam turut memberikan pernyataan berkenaan dengan hal ini, jika pihak kepolisian tengah mengembangkan kasus. Ia berharap akan bisa mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Sehingga dapat ditemukan seluruh pelaku tindakan anarkisme yang ingin mengacaukan negeri tercinta ini. Wiranto menilai jika demo yang terjadi telah mengarah pada tindakan kerusuhan. Yakni, merusak, melanggar aturan hingga melakukan penyerangan petugas. Maka dari itu aparat tak lagi melancarkan langkah-langkah anti demo namun anti kerusuhan.
Berkaitan dengan kondisi itu, Wiranto menyatakan semua pihak diizinkan untuk melakukan aksi unjuk rasa. Akan tetapi, ia meminta aksi ini haruslah mematuhi segala aturan yang diatur dalam undang-undang. Karena jika tidak, dikhawatirkan akan mengganggu masyarakat serta aktivitasnya. Lebih lanjut, pihaknya meminta semua pihak yang akan melaksanakan unjuk rasa tidak terprovokasi untuk melakukan tindak anarkisme. Karena hal semacam ini akan menimbulkan kerugian bagi seluruh pihak.
AB diketahui adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB). Pihak kampus tak menampik perihal penangkapan terhadap salah satu tenaga pendidiknya tersebut. Ditempat terpisah, Ketua Panitia Aksi Mujahid 212, Edy Mulyadi menjelaskan jika AB dan kelima tersangka tak ada kaitan dengan aksi yang ia pimpin. Ia menjelaskan bahwa rencana mereka hanya berorasi dan tidak membuat kerusuhan. Pihak keluarga AB juga menyampaikan jika kondisi tersangka baik-baik saja. Sehingga pihak keluarga mengimbau agar tidak ada pergerakan apapun terkait hal ini.
Dari penangkapan tersangka AB ini diduga terdapat indikasi adanya upaya penunggangan aksi demo dengan kepentingan lainnya. Namun, ada baiknya kita tunggu keterangan lebih lanjut pihak kepolisian terkait kasus ini. Terlepas dari benar atau tidaknya tindakan yang dilakukan tersangka, tentunya hal ini sangatlah disayangkan. Mengingat AB ini adalah seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan mahasiswa didikannya. Semoga kasus ini segera rampung dan kita akan mengetahui kebenaran terkait hal ini.
)* Penulis adalah pemerhati sosial politik