Polemik Politik

Menepis Tudingan Kecurangan dalam Pemilu 2019

Oleh : Lisa Rahmawati )*

Habis pemilu terbitlah tudingan kecurangan, tudingan tersebut lantas membuat masyarakat Indonesia merasa de Javu atas berbagai tudingan tersebut, apalagi salah satu Paslon sampai sempat mendeklarasikan kemenangan hanya karena melihat hasil surveinya, niscaya suasana politik semakin panas meski pemilu telah usai.

            Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga tercatat sempat melontarkan tudingan kecurangan pemilu 2019 setelah adanya publikasi quck count sejumlah lembaga yang menempatkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 02 itu dibawah lawannya, Jokowi – Ma’ruf Amin.

            Untuk menepis tuduhan maupun anggapan tentang kecurangan dalam Pemilu 2019, Mantan Ketua MK Mahfud MD, sempat mendatangi kantor Komisi Pemililah Umum (KPU).

            Dirinya mengaku bahwa kehadirannya di KPU, adalah untuk memastikan tak ada kecurangan yang dilakukan KPU, sebagaimana narasi yang banyak muncul di publik saat itu bahkan sampai sekarang.

            Mahfud juga mengatakan, meskipun terjadi beberapa kesalaha Entry Data Scan formulir C1 ke sistem Situng KPU, tetapi hal itu bukan berarti KPU curang. Apalagi kesalahan entry data ternyata tidak seberapa jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan TPS.

            KPU telah menjamin transparansi penghitungan dan rekapitulasi suara, lantaran setiap petugas dan saksi di TPS memegang formulir C1 atau hasil penghitungan suara.

            “Jadi jangan tindak sendiri – sendiri dan jangan terus kembangkan hoax yang seakan – akan disini ada rekayasa,” tukas Mahfud MD.

            Dalam hal ini Polri juga terus mengawasi kemungkinan adanya tindak pidana dalam proses pemilu 2019. Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penegakkan hukum terhadap pihak tertentu yang mencoba memprovokasi masyarakat.

            Tito menjelaskan, apabila terdapat pihak yang menuding adanya kecurangan dalam pemilu tanpa bukti yang jelas, maka dapat terancam pidana dengan UU nomor 46 pasal 14 dan 15 atau menyebarkan berita bohong yang menyebabkab keonaran.

            “Misal bilang kecurangan tapi buktinya tidak jelas, lalu terjadi keonaran, maka masyarakat terprovokasi.  Maka yang melakukan bisa digunakan pasal itu,” tutur Tito.

            Pihaknya juga mengatakan, kemungkinan tindakan pidana itu sama seperti kasus Ratna Sarumpaet yang pernah mengaku dipukuli. Ratna disebut menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran.

            Meski tuduhan pemilu curang sukar untuk diredam, KPU siap mematahkan dalil yang menyebut pelaksanaan pemilu curang secara terstruktur dan sistematis.

            KPU dalam perkara PHPU di MK berkedudukan sebagai termohon. Sehingga KPU harus siap dalam menghadapi permohonan pemohon yang sudah diajukan ke MK. Hal ini sekaligus untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan selama ini oleh KPU.

            Dalam menyusun jawaban tersebut, Komisioner KPU Pramono telah mempersiapkan dua hal. Pertama, KPU akan mempelajari pokok – pokok permohonan pemohon, agar bisa memastikan dimana fokus permasalahan dan apa substansi yang dimohon.

            Langkah selanjutnya, KPU akan mengkoordinasi seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun jawaban atas pokok – pokok permohonan. KPU ingin memastikan bahwa KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menguraikan jawaban secara jelas, baik dari sisi kuantitatif maupun uraian kronologis.

            “Dengan cara demikian forum persidangan di MK akan kami maksimalkan untuk membantah dalil – dalil yang diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu,” tutur Pramono.

            Selain itu untuk membuktikan pemilu curang, pemohon atau penggugat haruslah melampirkan bukti otentik dalam laporan gugatannya, bukan dengan salinan berita dari media daring.

            Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, bahwa proses sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya menjadi kesempatan bagi peserta pemilu untuk mendapatkan keadilan pemilu.

            “Bagi kami penyelenggara, yang disampaikan atau dituduh tidak berlaku adil juga penting mendapatkan keadilan pemilu di MK. Bahwa hasil kerja penyelenggara pemilu tidak manipulatif dan tidak curang,” tuturnya.

            Viryan juga menegaskan bahwa KPU akan membuktikan di persidangan MK bahwa pihaknya telah bekerja sesuai aturan dan tidak berlaku manipulatif. Dengan demikian, persidangan MK menjadi kesempatan bagi KPU juga untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan negatif terhadap KPU.

            Dalam hal ini tentu para peserta pemilu yang ingin mencari keadilan di MK haruslah melampirkan bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya sekedar asumsi dan pernyataan yang memperkeruh suasana.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih