Money Politic, Ibarat Menggadaikan Negara
Oleh : Ahmad Harris )*
Politik uang (money politic) merupakan tindakan yang sering dilakukan calon legislatif maupun eksekutif dengan cara memberi materi kepada masyarakat agar memberikan suaranya pada para calon tersebut. Indonesia sendiri tidak luput dari jerat praktik kotor tersebut demi mendapat jabatan yang diinginkan. Mulai dari lingkungkan Pilkada, Pemilu DPR, DPRD, DPD hingga Pilpres bisa saja dijangkiti oleh penyakit yang sudah lama akut di berbagai negara. Money politic dapat terjadi karena dari hulu hingga ke hilir, praktik tersebut tidak dapat ditolak bahkan diamini. Di hulu, terdapat partai politik yang siap memberikan dana sementara dari sisi hilir, terdapat banyak masyarakat yang siap menampung uang tersebut dan rela mengorbankan hak pilihnya tanpa memikirkan dampak kedepannya.
Money politic cenderung sulit dihentikan karena sulit dibuktikan. Politik uang sering kali dimainkan dalam ruangan abu-abu antara norma benar dan salah. Baik modus dan variasinya pun berbeda-beda. Misalnya memberi fasilitas akomodasi tambahan di luar yang sudah disediakan oleh kongres, memberikan fasilitas umroh, memberikan kredit usaha kecil, memberikan sumbangan terhadap rumah ibadah, hingga bantuan-bantuan sosial lainnya yang dianggap tidak salah tetapi justru bertujuan untuk menukarkan materi dengan hak suara. Tindakan money politic kerap dikemas dengan susunan-susunan cara yang terlihat baik di mata masyarakat. Tentu, kondisi ini membuat politik uang tidak akan dilaporkan oleh masyarakat yang merasakan.
Di samping itu, faktor yang membuat money politic berjalan langgeng di Indonesia ialah keinginan dan niat dari masyarakat sendiri. Terdapat anggapan bahwa politik uang adalah wajar dilakukan dengan alasan masyarakat tidak akan langsung terpengaruh dengan kebijakan yang akan diterapkan kandidat terpilih. Apalagi, mereka mendapatkan keuntungan ekonomis secara langsung. Pandangan ini agaknya terlalu umum dan tidak memikirkan dampak panjang. Tentu money politic membutuhkan dana yang besar agar dapat dari pasangan calon atau kandidat yang mendaftarkan diri. Dapat dikatakan dana money politic adalah modal yang digunakan para kandidat tersebut untuk menang dalam Pemilu. Tentu, jika terpilih, ia akan berkeinginan untuk mengembalikan modal tersebut dengan berbagai cara yang bisa dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat.
Kondisi ini akan membuka keran korupsi besar-besaran di kepemimpinan kandidat yang terpilih. Kalau kondisinya sudah sedemikian rupa, maka tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengatakan bahwa money politic tidak akan membawa dampak signifikan bagi masyarakat. Masyarakat yang menukarkan hak suara dengan sejumlah materi untuk keuntungan sendiri dapat dikatakan sebagai penghancur bangsa. Bagaimana tidak? Dengan menerima uang tersebut, secara tidak langsung pemilih menyetujui dan menandatangani keran korupsi akan dibuka secara besar-besaran oleh kandidat terpilih.
Oleh karenanya, masyarakat harus melihat money politic bukan sebagai praktik menguntungkan baginya pribadi tetapi sebagai praktik yang merugikan negara secara keseluruhan. Dengan menolak politik uang, berarti masyarakat telah berkontribusi menjaga negara dari ancaman korupsi, kolusi dan nepotisme pejabat yang bersangkutan. Mustahil bila seorang kandidat yang memainkan politik uang tidak akan berupaya untuk melakukan korupsi maupun tindakan lain yang menguntungkan dirinya. Ibarat pengusaha, politisi yang memainkan politik uang tentu akan memikirkan untung rugi terhadap dirinya. Waspada terhadap politik uang untuk menjaga Indonesia adalah langkah wajib yang harus dilakukan seluruh rakyat Indonesia.
)* Penulis adalah pemerhati politik