Polemik Politik

MUI Memperbolehkan Vaksinasi Saat Puasa Ramadhan

Oleh : Zulkarnain )*

MUI telah mengeluarkan edaran yang memperbolehkan pelaksanaan vaksin saat ibadah Puasa. Dengan adanya ketentuan ini, maka target program vaksinasi dan kekebalan komunitas diharapkan dapat segera terealisasi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana akan membuka jam operasional program vaksinasi virus corona (Covid-19) pada siang hingga malam hari saat bulan Ramadhan mendatang.

Rencana itu menyusul hasil rapat pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan bahwa aktifitas penyuntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan ibadah puasa.

            Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, Dengan adanya fatwa dari MUI maka kita bisa memberikan vaksinasi pada orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. Tetapi ada alternatif kalau tidak bisa dilakukan siang hari, kita dapat memberikan vaksinasi pada malam hari di bulan Ramadhan.

            Kalau sudah begini tentu tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menolak vaksin, karena vaksinasi adalah sukses kita bersama.

            Nadia juga menjelaskan alasan MUI memberikan lampu hijau pemberian vaksin saat dalam waktu berpuasa, karena vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan injeksi intramuscular.

            Intramuscular merupakan teknik pemberian injeksi dengan cara menyuntikkan obat melalui otot. Menurut MUI tindakan ini boleh dilakukan saat Ramadhan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.

            Lebih lanjut, Nadia mengaku saat ini bahwa Kemenkes tengah mempersiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk program vaksinasi di malam hari. Nadia mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan agenda vaksinasi dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kerumunan baik di siang atau malam hari.

            Pada kesempatan berbeda, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin juga berperan dalam meyakinkan ke seluruh warga bahwa suntik vaksin virus corona pada bulan Ramadhan tidak lantas membatalkan puasa. Oleh sebab itu, Ma’ruf mengajak masyarakat Indonesia untuk dapat mengikuti vaksinasi virus corona. Menurutnya, vaksinasi sebagai ikhtiar untuk menjaga diri dan orang lain dari wabah penyakit.

            Ma’ruf Amin menjelaskan, tidak batalnya seorang yang berpuasa karena vaksinasi, sebab cairan yang masuk ke dalam tubuh tidak melalui lubang yang membatalkan. Karenanya, seorang yang berpuasa tetap sah dan bisa melanjutkan ibadah puasanya tanpa perlu takut membatalkan.

            Sejak 13 Januari 2021 lalu, pemerintah Indonesia telah menggencarkan vaksinasi Covid-19 secara bertahap untuk menanggulangi pandemi virus corona. Target vaksinasi covid-19 adalah 70 persen penduduk Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) atas virus corona.

            MUI juga mengeluarkan fatwa terkait vaksin COVID-19.  MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

            Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menuturkan bahwa Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

            MUI juga merekomendasikan agar pelaksanaan vaksinasi Corona di bulan Ramadhan tetap memperhatikan keadaan umat Islam yang tengah menjalankan puasa.

            Apabila khawatir akan timbulnya efek samping pasca vaksinasi karena kondisi yang lemah saat berpuasa, maka MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.

            Fatwa ini diharapkan menjadi panduan bagi Umat Islam agar dapat melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

            MUI juga menyampaikan bahwa Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19.         

            Asrorun juga mengatakan bahwa vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat dari ampul atau vial vaksin melalui otot.

            Dengan cara tersebut, maka MUI menyatakan bahwa vaksinasi saat menjalankan ibadah puasa tidak akan membatalkan ibadah saum. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

            Sebelumnya MUI juga menerbitkan Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 tentang vaksin corona produksi Sinovac dan Biofarma. Fatwa ini juga mengikat pada 3 vaksin virus corona buatan sinovac life science dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin covid-19 dan vac2bio.

            Sebelumnya BPOM juga telah resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk virus corona Sinovac.

            Keragu-raguan masyarakat terhadap vaksinasi saat siang hari di bulan ramadhan tentu menjadi tanda tanya bagi sebagian pemeluk agama Islam. Sehingga MUI patut memberikan sosialisasi terkait dengan kehalalan ataupun cara pemberian vaksin.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Pekanbaru Riau

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih