Polemik Politik

UU Cipta Kerja Mendorong Transfer Teknologi ke Dalam Negeri

Oleh : Zakaria )*

Keberadaan UU Cipta Kerja membawa berbagai keuntungan bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para pekerja. Mereka mendapat benefit dari investor asing, karena ada transfer teknologi. Sehingga para karyawan jadi makin cerdas dan menguasai banyak hal.

UU Cipta Kerja adalah UU yang disambut dengan kontroversial, karena banyak masih salah paham terhadapnya. Mereka mengira dengan dibukanya pintu lebar-lebar terhadap investor asing, maka pengusaha lokal akan mengalami kerugian. Padahal pemerintah berusaha agar penanam modal member suntikan dana, agar bisnis UMKM makin berkembang.

Selain pebisnis, maka para pekerja akan diuntungkan oleh pasal-pasal dalam aturan turunan UU Cipta Kerja (perpres dan peraturan pemerintah). Penyebabnya karena para investor akan mentransfer teknologi kepada para karyawannya. Hal ini dikemukakan oleh Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang.

Sarman melanjutkan, transfer teknologi adalah sebuah kewajiban, bukan imbauan. Ketika para investor membawa serta pekerja asing, maka TKA itu wajib mengajari karyawan lokal. Sehingga mereka makin cerdas dan paham terhadap teknologi terbaru, dan punya skill dan kompetensi yang sama seperti tenaga kerja asing.

Para karyawan lokal jangan takut akan keberadaan TKA, karena mereka membawa misi yang baik. Logikanya, jika sebuah pabrik atau usaha manufaktur milik investor didirikan di Indonesia, maka butuh leader yang mengerti soal mesin, manajemen, dll. Dibawanya TKA untuk mengisi jabatan tersebut.

TKA itu yang nantinya akan mengajari karyawan lain tentang kinerja mesin, teknologi terbaru, dan lain-lain. Sehingga mereka akan paham cara kerja alat terbaru, sistemnya bagaimana, dll. Bayangkan ketika tidak ada TKA yang mengajari, akan kacau-balau karena tak ada panduannya.

Para karyawan justru harus berterimakasih kepada TKA dan investor, karena mereka diajari teknologi dari luar negeri. Jadinya, wawasan akan bertambah luas dan skill meningkat. Untuk masalah teknologi, Indonesia ingin mengejar ketertinggalan, oleh karena itu butuh diajarkan orang asing.

Selain mengajari teknologi, maka TKA akan membawa pengaruh positif kepada karyawan lain. Karena etos kerja mereka berbeda, dan lebih teratur. Misalnya pekerja Jepang dan RRC lebih bekerja keras bahkan cenderung workaholic, sementara TKA dari Amerika dan negara lain di Eropa cenderung lebih disiplin dan tegas.

Para karyawan akan belajar attitude dan soft skill, dan tidak lagi molor dalam masuk kerja tapi ingin lekas pulang sebelum waktunya. Lingkungan kerja yang positif akan terbentuk, karena ada manajer baru yang disiplin dan taat waktu, sehingga mereka malu ketika datang terlambat. Mereka juga terpacu akan bekerja lebih keras daripada biasanya.

Sebelum TKA masuk ke Indonesia, maka karyawan lokal tidak usah takut. Karena UU Cipta Kerja tidak dibuat untuk menggeser tempat mereka. Karena TKA tersebut dibawa oleh investor, untuk mengisi tempat sebagai pengajar dan pekerja profesional. Bukan buruh kasar atau karyawan kelas rendah.

Pekerja profesional jumlahnya lebih sedikit daripada karyawan biasa, jadi tidak bisa ada tuduhan bahwa UU Cipta Kerja hanya pro pada pihak asing, yakni investor dan TKA. Selain itu, persyaratan pekerja asing untuk masuk ke Indonesia juga cukup banyak. Mulai dari paspor, visa kerja (bukan wisata), kartu izin tinggal sementara (KITAS), dan harus punya penjamin tetap.

UU Cipta Kerja dijamin menguntungkan bagi para pegawai lokal, karena mereka akan diajari oleh investor dan tenaga kerja asing. Transfer teknologi akan dilakukan, dan para karyawan akan bertambah cerdas. Selain itu, mereka juga belajar tentang kedisiplinan dan attitude, serta soft skill. Para karyawan lokal tidak usah takut dengan UU Cipta Kerja, karena justru akan menambah wawasan mereka.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih