Netralitas ASN dan Pancasila Bagian Penting Keberhasilan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Jakarta – Pemilu 2024 di Indonesia adalah momen penting dalam menentukan arah demokrasi negara kita. Dalam upaya memastikan keberhasilan proses demokrasi yang adil dan transparan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) memainkan peran yang sangat penting. Netralitas ASN bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bagian integral dari nilai-nilai Pancasila yang menjadi landasan negara kita.
Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pancasila: Dinamika dan Tantangan yang Dihadapi?”, yang digelar Moya Institute di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (25/5/2023), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyampaikan bahwa dinamika politik sering melibatkan ASN sehingga peran birokrasi tidak efektif.
“Menurut data Bawaslu, dalam rentang waktu 2020-2021 di mana saat itu digelar Pilkada di 270 daerah, pelanggaran netralitas ASN mencapai angka 2.034. Dari jumlah pelanggaran itu, 1.373 ASN di antaranya diberi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)”, kata Agus.
Oleh karena itu, Agus menekankan agar para ASN menempatkan diri pada posisi netral dalam pemilu. Sebab jika tidak akan mempengaruhi pelayanan publik ke depannya. Hal itu salah satu tantangan yang dihadapi Pancasila, di mana kita masih kerap berpotensi terpecah karena politik.
“Sebagai bagian penting dari pemerintahan yang berfungsi untuk menyelenggarakan kebijakan publik, ASN memiliki peran krusial dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam proses Pemilu,” ujar Agus.
Sementara itu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI Inspektur Jenderal (Purn) Sidarto Danusubroto yang menjadi pembicara kunci dalam FGD tersebut mengatakan, intoleransi, radikalisme, dan terorisme (IRT) adalah virus yang merupakan ancaman untuk keutuhan bangsa. Ia menggunakan istilah vaksinasi ideologi, sebagai sebuah upaya menjaga keutuhan NKRI.
“Karena Pancasila adalah warisan Bung Karno sebagai founding father, yang selama ini terbukti bisa mempersatukan kebhinekaan. Kalau Indonesia diibaratkan dalam suatu rumah, pondasi dasarnya adalah Pancasila, tiangnya Undang-Undang Dasar 1945, dinding dan atapnya adalah NKRI serta penghuninya Bhinneka Tunggal Ika. Ini empat pilar, sejak saya ketua MPR terus digalakkan. Jadi penghuninya itu berbagai suku, agama, budaya dan adat istiadat, harus diwadahi bersama dalam rumah Pancasila ini,” paparnya.
Netralitas ASN adalah prinsip yang tidak dapat ditawar-tawar yang harus dijunjung tinggi demi kepentingan bersama. ASN harus memastikan bahwa kepentingan politik individu tidak mempengaruhi tugas dan tanggung jawab mereka dalam memfasilitasi proses Pemilu yang adil dan transparan.