Polemik Politik

OKP dan Pers Dukung Kebijakan Penerbitan Perppu

AMBON, LSISI.ORG –  Sejumlah organisasi kemasyarakatan kepemudaan serta pers di Kota Ambon, Maluku mendukung penerbiatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Dukungan ini disampaikan dalam diskusi media bertemakan ‘Peran Media dan Terobosan Hukum terkait dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Ormas’ yang digelar di Hotel The City, kawasan Mardika Ambon, Selasaa (18/7/2017).

Perppu ini diyakini menjadi senjata ampuh untuk menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Perppu ini juga tidak untuk membubarkan satu Ormas saja melainkan untuk Ormas manapun yang dalam aktivitasnya bertentangan dengan Pancasila.

“Tentu kami sangat mendukung langkah pemerintah menerbitkan dan memberlakukan UU Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Ormas. Perpu anti Ormas ini untuk menjaga keutuhan Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai idiologi negara. Karena selama ini belum ada pengaturan-pengaturan yang lebih teknis terkait hal ini,” kata perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, Nico Okmemera dalam diskusi itu.

Diskusi sehari yang dilakukan Surat Kabar Harian Suara Maluku bekerjasama dengan media Mimbar Rakyat.com ini menghadirkan tiga narasumber yakni, dosen IAIN Ambon, Abidin Wakano, yang juga Wakil Ketua MUI Maluku, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Jemmy Pieters dan Pimpinan Redaksi Suara Maluku Novi Pinontoan.

Diskusi ini sengaja digelar menyikapi adanya silang pendapat atas keputusan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas ini. Diskusi ini juga untuk menyatuhkan pemahaman kalangan pemuda dan pekerja media atas lahirnya Perppu Ormas tersebut.

“Perppu ini lahir bukan hanya untuk membubarkan satu Ormas saja tetapi juga terhadap Ormas manapun yang dalam aktivitasnya bertentangan dengan ideologi Pancasila,” kata Abidin Wakano.

Dalam diskusi ini juga perwakilan OKP dan kalangan pekerja media di Maluku menyepakati lima butir penting dalam menyikapi diberlakukannya Perppu Ormas. Lima poin kesepakatan itu diantaranya, menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Perwakilan OKP dan media di Maluku juga bersepakat untuk membangun komitmen bersama tetap menjaga keutuhan NKRI. Selain itu, mereka juga menyatakan tetap menjaga harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, mendukung langkah pemerintah dalam menerbitkan Ormas mana saja yang dalam aktivitasnya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Perwakilan OKP Maluku dan media juga sepakat mendorong pemerintah pusat menjadikan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan ini ditandatangani perwakilan DPD KNPI Maluku,Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ambon, PWI Maluku, MMC dan perwakilan media Maluku ini akan disampaikan ke pihak-pihak berkompeten terutama pemerintah pusat.

Sumber : BatamToday.

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih