Omnibus Law Cipta Kerja Bangkitkan Perekonomian Bangsa
Oleh : Alfisyah Dianasari )*
Pembahasan RUU Cipta Kerja terus dipercepat. Publik pun meyakini bahwa Omnibus Law Cipta Kerja mampu bangkitkan perekonomian bangsa yang terdampak Covid-19.
Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta kerja akan segera selesai pada akhir tahun 2020.
Dirinya menjelaskan, pengesahan RUU Cipta Kerja akan mendongkrak pertumbuhan investasi di dalam negeri. Setidaknya ada 11 Klaster dalam omnibus law yang berorientasi pada penciptaan lapangan kerja dan kemudahan berusaha.
Nantinya jika Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, maka regulasi ini dapat memangkas regulasi berbelit-belit yang berkaitan dengan lisensi bisnis, persyaratan investasi, administrasi pemerintah, maupun akuisisi lahan bisnis.
Omnibus Law Cipta Kerja juga digadang-gadang dapat melindungi dan memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mendukung inovasi, serta meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) Indonesia.
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil, ada 2 sebab utama mengapa masih ada pihak yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pertama yaitu tidak paham isi dari RUU, dan kedua karena kepentingannya terganggu.
Sofyan juga mengatakan, bahwa RUU Cipta Kerja dirancang untuk dapat menyederhanakan izin agar para pengusaha dapat membuka usaha dengan mudah.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sudah mendekati rampung.
Dirinya menjelaskan, hampir seluruh klaster strategis di dalam RUU Cipta Kerja tersebut telah dibahas, seperti sovereign wealth fund (SWF), klaster ketenagakerjaan, kepastian hukum, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi.
Kebijakan seperti omnibus law cipta kerja sangatlah diperlukan untuk menarik investasi besar dan pertumbuhan lapangan kerja yang besar untuk bangkit dari krisis akibat Covid-19.
Pakar ekonomi Djisman Simandjuntak mengatakan, untuk menarik investasi dibutuhkan regulasi yang mengatur kemudahan bagi investasi seperti RUU Cipta Kerja. Perubahan kebijakan ini dibutuhkan untuk memperbaiki ekonomi Indonesia.
Pakar sekaligus Rektor dari Universitas Prasetiya Mulya ini mengatakan, memperbaiki ekonomi yang tengah terpuruk memang tidak mudah. Terlebih, perekonomian global saat ini juga tengah terpukul akibat pandemi.
Dirinya menambahkan, perbaikan regulasi ini perlu dilakukan agar tidak tumpang tindih dan menghambat invetasi yang sifatnya mendesak. Dengan begitu, penciptaan lapangan kerja dapat semakin meningkat.
Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Ike Farida menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) Akan menguntungkan Buruh atau Pekerja. Dirinya menilai salah satu ketentuan tersebut adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK).
Ike Menjelaskan, pemerintah akan membentuk program JPK. Dia mengungkapkan, program tersebut diperuntukkan bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat dari program JPK ini meliputi pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitas penempatan.
Dia menilai bahwa ketentuan tersebut akan menguntungkan para buruh. Dia melanjutkan, produk hukum itu telah menetapkan pengaturan baru dalam tiga undang-undang terkait ketenagakerjaan, yakni UU No. 14 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Perkara lain yang dianggap menguntungkan para buruh adalah dihapusnya ketentuan yang diatur dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Dia mengatakan, penghapusan pasal tersebut membuat hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi lebih fleksibel dan tidak rigid dalam RUU tersebut.
Nantinya, Pekerja dengan PKWT juga mendapat uang kompensasi pada saat kontrak kerjanya berakhir dan/atau pekerjaan selesai dengan besaran yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Tajuddin Noer Effendi dalam keterangan resminya mengatakan, “RUU Cipta Kerja dibuat untuk melindungi dan mendukung anak-anak muda milenial untuk mendapatkan kesejahteraan.
Menurut dia, salah satu isu yang meresahkan kalangan milenial dan angkatan kerja baru adalah terkait pengaturan tenaga kerja asing (TKA) yang hendak masuk ke Indonesia dalam RUU Cipta Kerja.
Tajudin mengatakan, Isu yang menyebut pekerja asing akan membanjiri Indonesia adalah tidak benar. Dirinya juga telah melakukan riset dan ditemukan data bahwa pemerintah justru melakukan perlindungan bagi pekerja dalam negeri dan memberikan kontrol ketat bagi masuknya TKA ke Indonesia.
Tentu saja segala regulasi tersebut sangat menguntungkan bagi Indonesia, serta memberikan sebuah formulasi untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Depok