Omnibus Law Cipta Kerja Dibuat Secara Transparan
Oleh : Deka Prawira )*
Penolakan sebagian masyarakat mengenai omnibus law membuat isu baru tentang UU tersebut. Beredar kabar bahwa DPR sengaja membuat draft undang-udang ini secara diam-diam, agar tak diketahui rakyat. Sehingga saat diresmikan banyak yang tak tahu dan harus menerimanya. Padahal masyarakat bisa mengakses rapat-rapat DPR di TV parlemen.
Omnibus law adalah undang-undang paling menghebohkan tahun ini, karena kelahirannya diwarnai protes oleh buruh dan organisasi massa. Mereka ngotot menolak UU Cipta Kerja karena takut nasibnya tersungkur oleh aturan baru ini. Namun sebenarnya ketakutan ini salah, karena mereka hanya termakan hoax tentang omnibus law.
Setelah demo berkali-kali, para buruh belum juga puas. Sekarang mereka menyebarkan isu bahwa pembuatan omnibus law dilakukan secara tidak transparan, sehingga menghianati rakyat. Entah apa yang merasuki pikiran mereka sehingga melontarkan tuduhan yang menyakitkan terhadap DPR.
Nurul Arifin, anggota panitia kerja RUU Omnibus Law DPR RI dari Fraksi Golongan Karya menepis tuduhan bahwa UU ini dibuat secara diam-diam. Menurutnya, pembahasan RUU selalu transparan, tidak ada yang namanya rapat di tempat gelap. Rapat terus diadakan sejak usulan RUU ini dilontarkan, februari 2020. Bahkan pembahasan juga dilakukan saat reses.
Nurul menambahkan, pembahasan omnibus law sudah sesuai dengan prosedur. Jika DPR mengadakan rapat diam-diam, tentu tidak ada hasil wawancara yang keluar di media. Para anggota DPR juga bicara tanpa takut ketahuan sedang membahas omnibus law. Lagipula, masyarakat bisa melihat video rapat DPR di website resmi maupun TV parlemen.
Ketika demo untuk menolak omnibus law diadakan selama 3 hari, memang ada pihak yang protes dan mengatakan mengapa UU ini diresmikan secara terburu-buru. Mereka tak tahu bahwa rapat untuk membahasnya sudah dilakukan selama berbulan-bulan. Atau mungkin karena sudah terlanjur termakan hoax, jadi menuduh DPR menyiksa rakyat.
Padahal tuduhan itu salah besar karena DPR tentu membuat UU yang mensejahterakan rakyat. Ketika ada perwakilan dari serikat buruh, baleg DPR juga menerima dengan tangan terbuka. Bahkan mereka mengadakan audensi resmi di sebuah hotel berbintang dan sudah menemukan kesepakatan. Sehingga tidak bisa dikatakan bahwa DPR arogan.
Saat merancang omnibus law, maka DPR tidak bekerja sendiri. Karena UU ini mencakup banyak bidang, mereka mengundang berbagai ahli dari bdang ekonomi, hukum, ketenagakerjaan, pertanahan, dan lain-lain. Bahkan pengusaha juga didengarkan pendapatnya. Jadi jangan ada tuduhan dari buruh bahwa pembuatan UU ini tidak mendengarkan suara rakyat.
Menteri Mahfud MD juga menyatakan bahwa ia mau jika diajak diskusi dengan perwakilan serikat buruh, untuk menghindarkan dari kesalahpahaman tentang omnibus law. Jadi bisa dijelaskan apa saja keuntungan UU ini dan para buruh tak perlu takut akan masa depan mereka.
Transparasi dari menteri dan anggota DPR menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memperlihatkan kerja mereka dalam mensejahterakan rakyat. Setelah reformasi maka kita masuk di era keterbukaan. Tidak ada lagi cerita tentang kebijakan DPR yang dibuat diam-diam, tanpa diketahui oleh khayalak ramai.
Publik jangan menyamakan DPR yang sekarang dengan wakil rakyat di zaman orde baru. Karena sekarang anggota DPR benar-benar pilihan rakyat dan memperjuangkan nasib orang banyak. Termasuk dengan membuat omnibus law. Jangan bersikap skeptis terhadap segala keputusan dari pemerintah.
Janganlah mudah menuduh DPR bertindak seenaknya dengan mengadakan rapat gelap. Karena mereka juga memaparkan hasil rapat tentang omnibus law secara terbuka di media online maupun koran konvensional. Jangan sampai ada kebencian secara subektif digunakan untuk menyerang DPR, karena sama saja dengan memfitnah.
)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSIS)