Omnibus Law Cipta Kerja Dorong Kemajuan Ekonomi Indonesia
Oleh : Alfisyah Kumalasari )*
Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja telah ditunda seiring dengan masukan dari para aktivis buruh. Penundaan ini tentu saja memberikan waktu lebih longgar agar para pemangku kepentingan dapat lebih memahami substansi dari rancangan undang-undang tersebut. Dengan adanya kesempatan yang lebih banyak maka diharapkan Omnibus Law Cipta Kerja banyak mendapat dukungan mengingat peraturan tersebut mampu mendorong kemajuan bagi perekonomian nasional.
Meski pembahasan RUU Omnibus Law tersebu ditunda, tidak sedikit pihak yang menilai bahwa rancangan undang-undang tersebut akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menilai, RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan membawa pengaruh positif kepada perkembangan ekonomi Indonesia.
Perry mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dorongan ekonomi, membuka lapangan kerja dan tentunya dapat mendorong para usaha mikro kecil menengah.
RUU Cipta Kerja ini merupakan usulan prioritas dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua. Melalui Omnibus Law ini, mantan Walikota Surakarta tersebut ingin memangkas dan menyederhanakan regulasi yang bertujuan untuk menarik investasi.
Konkritnya, pemerintah hendak menyelaraskan 1.244 pasal dari 79 undang-undang ke dalam RUU yang awalnya bernama RUU Cipta Lapangan Kerja.
Secara khusus omnibus law akan memperbaiki setiap regulasi di bidang ekonomi yang meliputi investasi, pajak, hingga lapangan pekerjaan.
Pertumbuhan investasi dalam kurun waktu 2015-2019 tidak pernah lebih dari 7,94 persen per tahun. Salah satu penyebab tersendatnya pertumbuhan investasi tidak bisa bergerak naik adalah indikator daya saing Indonesia.
Global Competitiveness Report besutan World Economic Forum (WEF) mencatat bahwa peringkat daya saing Indonesia menurun dari posisi 45 ke 50. Hal ini ditengarai oleh prosedur perizinan di Indonesia yang dinilai berbelit-belit.
Ketika daya saing suatu negara mengalami kenaikan, maka investasi di negara tersebut tentu akan mengalami peningkatan. Oleh sebab itu tentu dibutuhkan sebuah strategi baru yang mampu mengkonfigurasi ulang hambatan-hambatan tersebut. Salah satunya melalui Omnibus Law Cipta Kerja.
Omnibus Law Cipta Kerja tidak hanya mengatur tentang ketentuan investasi dan kemudahan berusaha. Salah satu RUU Omnibus Law ini juga mengatur hal-hal lain, termasuk ketenagakerjaan, lingkungan, industri pertambangan, pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan, Badan Usaha Milik Desa, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Selain itu, RUU Omnibus Law Cipta kerja juga didorong untuk menciptakan perluasan kesempatan kerja dan pemberdayaan ekonomi, melalui kemudahan berusaha dan proses perizinan yang mudah serta difasilitasi pemerintah.
Penundaan pembahasan RUU Omnibus Law tentu akan memberikan kerenggangan waktu bagi pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan catatan kritis. Sehingga akan ada ruang dialog yang sehat antara pemerintah dengan masyarakat khususnya para Buruh.
Kita juga harus mengakui bahwa Indonesia saat ini mengalami obesitas regulasi yang akhirnya mencegah pemerintah bertidak cepat dalam merespon perubahan dunia. Obesitas regulasi itu ternyata tidak sejalan dengan era saat ini menginginkan semuanya serba cepat.
Kompleksitas regulasi nyatanya telah menurunkan gairah investasi di Indonesia, oleh karena itu, pemerintah memerlukan sebuah formula yang dapat mempermudah masuknya investasi yang tentu saja akan berdampak pada terbukanya lapangan kerja.
Omnibus Law Cipta kerja diharapkan akan menjadi formulasi yang saling menguntungkan baik para buruh dan para pengusaha.
Oleh karena itu apabila terdapat pihak-pihak yang menolak omnibus law cipta kerja, tentu sudah semestinya membuka dialog dengan pemerintah nantinya, bukan lantas dengan aksi turun ke jalan.
Kita juga harus legowo, karena memang suatu kebijakan tentunya tidak dapat menyenangkan semua pihak, dengan adanya dialog diharapkan bisa mencari jalan tengah demi kepentingan bangsa dan negara.
Dalam beberapa kesempatan, presiden Jokowi mengaku pemerintah tetap terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait pembahasan RUU Cipta Kerja.
Dirinya menuturkan, sepanjang belum disahkan menjadi undang-undang, masyarakat dapat menyampaikan kritik maupun saran. Hal ini tentu akan menjadi jalan tengah bagi semua pihak.
Sementara itu, ditengah Pandemi covid-19 tentu berdampak pada PHK masal yang tidak terelakkan, hal ini dikarenakan Pandemi covid-19 ini telah banyak membuat semua simpul ekonomi berhenti total dan berimbas pada pelambatan ekonomi.
RUU Omnibus Law Cipta kerja diharapkan akan turut andil dalam menangani permasalahan ekonomi bangsa terkait dengan phk, investasi dan akses para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
)* Penulis adalah warganet, aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini