Omnibus Law Cipta Kerja Jurus Ampuh Selamatkan Perekonomian Nasional
Oleh : Muhammad Yasin )*
Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menuai pro kontra di tengah masyarakat. Sementara pemerintah meyakini aturan ini dibuat untuk menciptakan lapangan kerja, dengan mendorong investasi melalui penyederhanaan dan penyelarasan regulasi serta perizinan. Bahkan, Omnibus Law ciptakan diyakini menjadi jurus ampuh untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia yang terdampak wabah Virus Corona.
Arif Budimanta selaku Staf Khusus Presiden Republik Indonesia mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. Salah satunya dengan cara mendorong investasi melalui penyederhanaan serta penyelarasan regulasi dan perizinan.
Arif berujar, pemerintah ingin menciptakan lapangan kerja yang luas dan merata. Poin yang disasar dalam RUU ini meliputi peningkatan kompetensi pencari kerja, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, peningkatan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberdayaan UMKM dan koperasi.
Saat ini, dinamika dan perubahan ekonomi global sangat cepat sehingga perlu ada regulasi yang bisa menyambut perubahan tersebut. RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi regulasi yang diharapkan mampu menjawab permasalahan tersebut. Dimana, perubahan struktur ekonomi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 5,7 persen.
RUU cipta kerja terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Beberapa substansi yang ada mengatur soal perizinan, kemudahan berusaha, investasi dan UMKM atau koperasi sebanyak 86,5 persen. Sedangkan sisanya membahas ketenagakerjaan, kawasan ekonomi, pengenaan sanksi, serta riset dan inovasi.
Perlu kita ketahui bahwa regulasi terkait perizinan usaha ataupun investasi di Indonesia masih terkesan kompleks dengan beragam birokrasi yang mengalami obesitas baik di tingkat pusat hingga tingkat daerah dengan total terdapat 43.604 peraturan. Selain itu, peringkat daya saing Indonesia yang masih rendah.
Pemerintah tentu tidak bisa diam apabila mengetahui tingginya angkatan kerja yang tidak atau belum bekerja maupun bekerja tidak penuh juga menjadi pertimbangan. Dari data yang ada 7,05 juta pengangguran, 2,24 juta angkatan kerja baru, 8,14 juta setengah penganggur dan 28,41 juta pekerja paruh waktu. Artinya terdapat 45,84 juta atau 34,4 persen angkatan kerja yang bekerja tidak penuh.
RUU cipta kerja juga mempertimbangkan kondisi tentang ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. Dimana, adanya perang dagang, ketegangan di timur tengah hingga virus corona cukup berpengaruh terhadap ekonomi dunia dan di Indonesia.
RUU ini masih terbuka untuk dibahas dan diharmonisasikan di DPR RI. Tentu saja masukan dan aspirasi masyarakat serta pemangku kepentingan yang disampaikan kepada Pemerintah juga akan dibawa dalam pembahasan dengan DPR RI.
Sementara itu, wakil rektor UGM Bidang Kerja sama dan Alumni, paripurna pun mengamini pentingnya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing. Menurutnya, saloah satu yang harus diatasi adalah tumpang tindihnya peraturan untuk memudahkan investasi. Jika tidak ada investor, maka tidak akan tercipta lapangan kerja.
Sehingga RUU Cipta Kerja ini diharapkan menjadi lompatan besar untuk memenangkan persaingan dan memajukan perekonomian nasional.
Sosiolog dari Departemen Sosiologi Fisipol UGM Arie Sujito meyakini bahwa RUU Cipta Kerja merupakan upaya perbaikan yang besar untuk mentransformasikan ekonomi Indonesia di masa depan. Simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan tentunya menjadi catatan utama.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja akan meningkatkan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM.
RUU Sapu jagat itu akan membuat pelaku usaha dapat membuat pelaku usaha dapat menjaminkan sesuatu yang bukan aset untuk mendapatkan kredit perbankan. Teten mengatakan, pelaku usaha umkm dapat menjaminkan kontrak kerja.
Pihaknya menekankan bahwa perbankan harus ikut aturan, hal ini diharapkan dapat menjadi jawaban bagi UMKM yang memiliki kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan karena tidak memiliki aset yang dapat diagunkan.
Pemerintah juga menjamin kemitraan bagi UMKM dengan korporasi. Menurut Teten, UMKM yang dapat tumbuh adalah yang berhasil menjalin kerja sama dengan pemain besar.
Sementara itu, dampak corona dirasakan paling berat oleh sektor padat karya dan UMKM. Ada potensi PHK besar-besaran di Industri UMKM juga banyak yang terancam gulung tikar.
Dengan adanya Omnibus Law Cipta kerja, tentu regulasi tersebut diharapkan dapat me-recovery ekonomi pascawabah corona atau covid-19 di Indonesia. Sehingga Omnibus law cipta kerja merupakan jurus ampuh untuk menyelamatkan perekonomian nasional.
)* Penulis adalah Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor