Omnibus Law Cipta Kerja Mampu Menyerap Tenaga Kerja
Oleh : Edi Jatmiko )*
Tak hanya sebagai payung hukum bagi aturan-aturan yang ada, penerapan omnibus law ini bakal serap tenaga kerja lebih banyak lagi. Sehingga akan menekan angka pengangguran secara signifikan.
Undang Undang sapu jagad yang banyak diperbincangkan publik ini tampaknya sudah ditunggu-tunggu untuk segera direalisasikan. Tak hanya bakal jadi payung hukum sejumlah UU, namun skema ini diklaim bakal menyerap banyak pekerja secara besar-besaran melalui perbaikan iklim investasi. Iklim investasi yang sebelumnya mengalami perlambatan akibat kolotnya beragam aturan, kini akan dapat menjebol segala keruwetan melalui omnibus law ini.
Sebelumnya, Pemerintah sedang memfinalisasi terobosan payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) bernama omnibus law cipta lapangan kerja. Menurut rencana, pekan depan akan diajukan kepada DPR serta ditargetkan bakal rampung dibahas kurang lebih tiga bulan.
Upaya melahirkan omnibus law ini ditengarai untuk memecahkan kebuntuan atas berbagai persoalan yang selama ini dinilai menghambat, di sisi lain kebutuhan penciptaan lapangan kerja menjadi suatu kebutuhan di tengah pengangguran yang masih melejit.
Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat beragam persoalan yang menyebabkan hingga 7 Juta orang masih menganggur di Nusantara.
Padahal setiap tahunnya jumlah angkatan kerja baru justru terus bertambah hingga menyentuh angka 2 Juta orang. Sedangkan jumlah Pekerja Informal dinilai mendominasi. Dominasi Pekerja Informal ini diakibatkan oleh perkembangan ekonomi digital yang membuat wiraswasta secara online dan mandiri, serta karakteristik kaum milenial yang condong untuk memilih jam kerja secara fleksibel.
Maka dari itu pemerintah kemudian memacu pertumbuhan ekonomi sebesar 6% atau lebih per tahunnya Hal ini tak lain untuk membuka lapangan kerja baru guna menampung 2 Juta Pekerja baru beserta 7 Juta Pengangguran yang sudah ada.
Sedangkan pertumbuhan di sektor ekonomi membutuhkan investasi baru dengan kisaran Rp 4.800 Triliun (setiap 1% pertumbuhan ekonomi, membutuhkan hingga Rp 800 Triliun).
Untuk itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan. Perluasan Lapangan Kerja yang memerlukan Investasi, termasuk upaya Perlindungan Pekerja (existing). Sehingga nantinya penciptaan lapangan kerja baru, serta peningkatan perlindungan bagi pekerja, dibutuhkan adanya reformasi regulasi secara menyeluruh, termasuk di sektor ketenagakerjaan.
Di samping itu, pemerintah telah melakukan beragam upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja antara lain dengan berbagai program Kartu Prakerja, Peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian, tak lupa termasuk Penyediaan perumahan pekerja.
Omnibus law cipta lapangan kerja ini digadang-gadang sebagai jawaban untuk perluasan lapangan kerja dan memberikan perlindungan bagi pekerja. Omnibus law ini dilaporkan mencakup hingga 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang telah berusaha dipangkas sehingga menjadi payung hukum yang bersifat fleksibel untuk menjawab perubahan di sektor tenaga kerja dan juga investasi.
Sebagai cikal bakal omnibus law ini ditengarai berawal dari Pidato Presiden RI Pada Sidang Paripurna MPR RI Dalam Rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024, pada 20 Oktober 2019 lalu di MPR, yang berisi antara lain:
Membangun SDM sebagai mental pekerja keras, dan bersifat dinamis, Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan dan prosedur yang berbelit harus disederhanakan, Pemerintah juga akan mengajak DPR untuk segera menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi Omnibus Law guna merevisi puluhan UU yang dianggap menghambat penciptaan lapangan kerja beserta pengembangan UMKM.
Pengangguran di Indonesia ini memang terlihat begitu menonjol. Arus urbanisasi yang makin tinggi namun tak dibarengi dengan lowongan pekerjaan ditengarai sebagai alasan mereka menjadi pengangguran. Parahnya, pengangguran ini menimbulkan sejumlah permasalahan. Mulai dari ekonomi hingga kesenjangan sosial.
Tak menampik upaya pemerintah tak kurang-kurang dalam menanggulangi permasalahan ini. Namun, masalah utama memang ada di sejumlah aturan regulasi maupun birokrasi yang menghambat usaha pemerintah. Maka dari itu penerapan omnibus law harus segera direalisasikan. Bukan hanya mampu menekan atau bahkan bisa menghapuskan angka pengangguran melalui perbaikan iklim investasi. Namun juga sebagai langkah nyata untuk mewujudkan perekonomian nasional dan memeratakan kesejahteraan penduduk. Akhirnya, selamat datang Indonesia baru yang lebih kokoh dan mumpuni karena mampu berdaya di negeri sendiri.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik