Omnibus Law Cipta Kerja Membawa Banyak Manfaat
Zulkarnaen )*
Penerapan skema Omnibus Law, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), diyakini dapat meningkatkan perekonomian nasional karena membawa banyak manfaat untuk kaum pengusaha, kelompok buruh, pencari kerja dan investor. Karena itu, percepatan pembahasan dan implementasi Omnibus Law Ciptaker patut mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat di Tanah Air ini.
Anggota DPR RI telah sepakat untuk membawa RUU Omnibus Law Ciptaker untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Hal tersebut dinyatakan di dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (2/4/2020), di Jakarta. Beberapa anggota dewan mengikuti rapat tersebut secara virtual, dikarenakan kondisi yang sedang melanda Indonesia terkai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Baidowi mengatakan akan segara membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU ini dimana pihaknya bakal mengundang semua kalangan untuk membahas RUU ini, termasuk kalangan buruh, untuk menemukan solusi dari sejumlah poin yang menuai kontroversi sehingga mendapatkan satu titik persamaan.
Seperti yang diketahui, berbagai aksi pro dan kontra mewarnai pembuatan dan pembahasan RUU Cipta Kerja ini.
Ekonomi global hingga saat ini belum stabil, apalagi dengan adanya pandemi wabah Covid-19 yang sangat berdampak terhadap ekonomi di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Namun pemerintah tidak hanya tinggal diam ataupun berpangku tangan ketika diterjang dengan situasi seperti ini. Sebaliknya, negara terus menerus memikirkan bagaimana menangani wabah tersebut dan mengatasi dampak ekonominya terhadap rakyat.
Revolusi hukum di bidang ekonomi atau transformasi ekonomi dilakukan oleh pemerintah melalui pembuatan RUU Omnibus Law untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan menciptakan iklim investasi hingga ke daerah dan meminimalisir terjadinya praktik birokrasi yang koruptif. Hal tersebut, antara lain, akan melancarkan investasi di Tanah Air, membuka banyak lapangan kerja baru serta memberikan keadilan hukum dan perlindungan kepada kaum buruh dan pengusaha.
Ribetnya pengurusan perizinan usaha hingga tidak jelasnya nasib kaum buruh apalagi yang terkena PHK, dan masih tingginya angka pengangguran, sangat mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sistem birokrasi dan tumpeng tindihnya regulasi menjadi suatu persoalan di Indonesia yang sangat merugikan warga.
Dengan Omnibus Law, aturan pemerintah akan disederhanakan, bahkan jika perlu dipangkas, sehingga terciptanya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan hukum yang tidak berbelit-belit. Pemerintah berupaya agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja, tidak menuntungkan satu pihak saja, namun memberikan dampak positif bagi semuanya.
Demi kelancaran pembahasan dan penerapan skema Omnibus Law, khususnya RUU Cipta Kerja, dibutuhkan komunikasi yang baik antara pemerintah, DPR dan pihak-pihak terkait lainnya. Sementara itu, pemahaman dan dampak positif terkait isi RUU Omnibus Law Ciptaker ini, penting untuk disebarkan kepada publik.
)*Pemerhati Sosial Ekonomi