Warta Strategis

Omnibus Law Cipta Kerja Mempercepat Transformasi Ekonomi

Oleh : Raavi Ramadhan )*

Omnibus Law Cipta kerja merupakan strategi pemerintah untuk menguatkan sektor ekonomi, salah satu strategi tersebut adalah dengan menyelaraskan undang-undang agar tidak tumpang tindih. Sehingga hal tersebut dapat berdampak pada percepatan transformasi ekonomi bangsa.

Omnibus law dirumuskan guna mengatasi penghambat pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah melakukan penyederhanaan dan harmonisasi perundang-undangan yang berlaku melalui omnibus law cipta kerja.

Dalam tahap penyusunan omnibus law memang masih terdapat pro kontra dari pihak-pihak terkait. Namun pemerintah masih mencari titik keseimbangan antara apa yang diinginkan pengusaha serta buruh/tenaga kerja.

                Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis dengan berjalannya omnibus law cipta kerja dan perpajakan akan turut serta meningkatkan penanaman modal atau investasi di tanah air.

                Ia mengatakan, omnibus law akan menjadi instrumen investasi yang dapat mempermuda perizinan. Disaat yang sama insentif juga ditawarkan ke pengusaha. Kalau ini bisa cepat dilakukan pertumbuhan realisasi investasi bisa 0,2 atau 0,3 persen dari hasil omnibus law tahap pertama.

                Catatan dari BKPM menunjukkan realisasi Investasi Indonesia sepanjang 2019 mencapai Rp 809,6 triliun. Capaian tersebut setara 102,2 persen dari target pemerintah yang sebesar Rp 792 triliun.

                Bahlil mengatakan untuk meningkatkan jumlah investasi di Tanah Air, pemerintah kemudian mengembalikan kewenangan perizinan dari kementerian dan lembaga (KL) ke BKPM. Perubahan Kewenangan ini diatur dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan dalam kemudahan berusaha.

                Sementara itu, Presiden Direktur BASF Indonesia Agus Ciputra mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan yang sudah dijalankan pemerintah. Namun, ia menghimbau tidak hanya kebijakan yang didorong namun implementasi di lapangan juga harus diperbaiki.

                Ia mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pengusaha. Selama ini pemerintah fokus pada upaya untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha, namun di saat yang sama pengusaha yang memulai berinvestasi di Indonesia juga memerlukan banyak waktu dan biaya.

                Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM, Prof. Dr. Sulistiowati, SH., M.Hum, menyebutkan kemudahan menjalankan usaha di Indonesia masih sangat jauh di bawah negara-negara ASEAN. Hal tersebut disebabkan tak lain dan tak bukan karena kompleksitas dan obesitasi regulasi. Data Kemenkumham per 23 Januari 2020 mencatat terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang banyak terjadi tumpang tindih.

                Sulistiowati menyebutkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia tergolong rendah. Peringkat kemudahan berusaha (ease of doing bussines) yang dirilis World Bank menyebutkan, saat ini posisi Indonesia berada di urutan 73 dunia. Sementara posisi pertama diduduki Selandia Baru dan diikuti Singapura di urutan kedua.

                Kedua negara tersebut melakukan deregulasi dan debirokratisasi, sehingga hal tersebut berdampak pada peningkatan kemudahan berusaha di negaranya.             

                Oleh karena itu, omnibus law yang akan digulirkan oleh pemerintah bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dari berbagai peraturan yang banyak dan tumpang tindih, sehingga omnibus law cipta kerja dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia.  

                Meski demikian, pemerintah juga perlu kehati-hatian dalam mengimplementasikannya, identifikasi dan pemetaan secara komprehensif amat diperlukan agar dapat menciptakan efisiensi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

                Walaupun masih ada pro dan kontra, pemerintah tetap meyakini  bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat memihak kepada buruh/pekerja.

                Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, pemerintah akan serap aspirasi dari asosiasi dan buruh pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

                Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2045, pemerintah ingin agar ekonomi Indonesia menjadi yang terbesar keempat di dunia, selain itu ia juga ingin keluar dari middle income trap.

                Kemudian, transformasi ekonomi ini juga sudah dimasukkan ke dalam RPJMN 2020-2024. Di mana didalamnya juga membahas beragam kendala dalam upaya transformasi ekonomi tersebut, khususnya dalam hal investasi.

                Pada kesempatan berbeda, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar roadshow atau sosialisasi untuk penyerapan aspirasi terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja di setidaknya 18 kota di Indonesia.

                Omnibus Law merupakan strategi pemerintah agar Indonesia dapat menjadi negara yang kuat secara ekonomi. Sehingga sosialisasi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi merupakan sesuatu yang tepat untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang pentingnya instrumen omnibus law demi percepatan transformasi ekonomi.

)* Penulis adalah warganet, tinggal di Yogyakarta

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih