Omnibus Law Cipta Kerja Mendorong Peningkatan Investasi dan UKM
Oleh : Riah Aprianto )*
Pemerintah telah mendorong draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kepada DPR. Usulan peraturan tersebut merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan investasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Kendati Indonesia tengah diterjang badai Corona, namun kinerja lembaga negara harus tetap beroperasi. Termasuk DPR RI yang masih menggarap perampungan Draft RUU Omnibus law. Di tengah pandemi yang kian mengkhawatirkan banyak harapan-harapan yang mulai harus direalisasikan, tidak terkecuali upaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
Masyarakat awam hingga pengamat profesional mungkin tidak menyangka, tantangan pertumbuhan ekonomi yang berat akan semakin berat akibat Covid-19 . Bukan tanpa alasan jika pemerintah sebelumnya mewacanakan penerapan Omnibus law Cipta kerja dengan segera. Pelaksanaan ini memang perlu digarisbawahi. Skema UU sapu jagat dinilai telah mencakup segala kebutuhan perundang-undangan yang diperlukan oleh negara. Bahkan, beberapa diantaranya justru dibutuhkan saat genting seperti sekarang ini.
Jika kemarin banyak yang menolak karena diduga minim realisasi, kini mereka harus mengakui jika rencana pemerintah memang tepat sesuai sasaran. Salah satunya ialah, bantuan atau jaminan kepada para pekerja yang terdampak Corona dan di PHK. Bantuan-bantuan ini kini terasa lebih nyata, bagai air di musim kering yang kehadirannya sangat dinantikan. Bantuan-bantuan resmi ini memang dikhususkan bagi kesejahteraan rakyat. Dan semuanya itu telah diatur dalam RUU Omnibus law Cipta kerja.
Padahal, memang sudah seharusnya Omnibus law Cipta kerja ini didukung penerapannya. segala pembaruan yang telah diciptakan pastinya telah melalui berbagai pertimbangan dengan sangat matang. Memang, tak menampik perilaku-perilaku menyimpang sejumlah aparatur pemerintah telah menggerus kepercayaan publik. Tapi, sesuai janji Presiden Jokowi, pemberlakuan Omnibus Law ini bakal menyejahterakan rakyat. Dan bukan memanjakan satu pihak seperti yang dituduhkan.
Sebelumnya, Menko Airlangga yakin jika, simplifikasi juga harmonisasi regulasi beserta perizinan melalui omnibus law cipta kerja akan menggenjot peningkatan investasi. Termasuk memacu pertumbuhan kegiatan berusaha.
Disebutkan pula, penerapan Omnibus Law Ciptaker ini juga akan membuka peluang munculnya pengusaha-pengusaha baru yang pada gilirannya akan dapat melejit akan ketersediaan lapangan kerja. Maka dari itu, Pemerintah mengajukan dua RUU kepada DPR yakni, RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan sengaja upaya Penguatan Perekonomian yang disusun dengan metode Omnibus Law. RUU Cipta Kerja ini ditengarai mencakup hingga 11 klaster sementara Omnibus Law Perpajakan setidaknya mencakup 6 pilar.
Banyak yang beranggapan jika Omnibus law hanya akan tumpul kebawah ketika pelaksanaannya direalisasikan. Namun, sejumlah pengamat sepakat bahwa Omnibus law ini bakal memberikan banyak keuntungan. Seperti, pengembangan kualitas SDM melalui pelatihan dengan program prakerja. Program ini dikabarkan akan dilaunching April 2020, dengan target peserta hingga 2 juta. Menariknya lagi, masyarakat dapat mengikuti kursus atau pelatihan di manapun dengan kisaran biaya Rp3 juta hingga Rp7 juta lebih secara free.
Pelatihan Cuma-Cuma ini disebutkan demi menurunkan tingkat pengangguran, makanya Pemerintah juga akan mendorong program place and train. Pemerintah akan menanyakan kepada perusahaan-perusahaan terkait SDM seperti apa yang diperlukan. Dan kemudian negara yang akan membiayai proses pelatihannya.
Dengan demikian, akan terjadi pola yang menguntungkan satu dengan yang lainnya. Peningkatan SDM ini tidak hanya berguna untuk pekerjaan di satu sektor informal. Namun, masyarakat bisa memanfaatkan kemampuannya untuk mengembangkan sendiri usahanya. Jika perizinan berusaha semakin mudah, tak menutup kemungkinan penyediaan lapangan pekerjaan akan semakin terbuka luas. Masyarakat tak perlu repot mencari pekerjaan. Mereka akan langsung bisa membuka lapangan pekerjaan dan membantu tenaga lain yang membutuhkan.
Justru UKM-UKM inilah nantinya yang mampu menjadi terobosan bagi negeri. Penyediaan lapangan pekerjaan yang tak terikat instansi akan semakin bisa diseimbangkan. Sehingga, tak hanya disektor pabrik atau informal saja. Namun bisa merata dan saling berkesinambungan. yang mana nantinya juga akan berdampak pada menurunnya angka pengangguran, dan melambungnya kesejahteraan bersama. Maka dari itu, program nyata ini wajiblah kita dukung realisasinya. Kita kawal pelaksanaannya agar semua tepat sasaran. Sama seperti yang kita harapkan. Jangan jadi katak dalam tempurung. Sudah saatnya membuka diri untuk menjadi lebih baik lagi.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Ambarawa, aktif dalam Kajian Literasi Bangsa