Omnibus Law Cipta Kerja Menekan Angka Pengangguran
Oleh : Raditya Rahman )*
Tingginya angka penggangguran tentu menjadi perhatian kita semua, sehingga mau tidak mau angka tersebut harus ditekan. Salah satu upaya menekan angka pengangguran adalah dengan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang ditujukan untuk membuka kran investasi yang dapat menyerap tenaga kerja lebih besar.
Solusi untuk menekan jumlah pengangguran adalah dengan mendatangkan investasi. Dengan investasi, tentu akan membuka lapangan kerja baru yang bisa menyerap tenaga kerja yang selama ini belum diperhatikan maksimal.
Sehingga hal ini memerlukan regulasi undang-undang yang dapat memudahkan investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih regulasi, sehingga tidak ada proses perizinan yang berbelit-belit bagi investor yang ingin membangun usaha.
Pengamat Ekonomi Gunawan Benjamin menilai, buruknya iklim investasi di Indonesia dapat mempengaruhi stagnannya pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, investasi menjadi komponen penting yang berkontribusi terhadap laju pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Harus diakui bahwa negara maju memang mempermudah investasi. Kalau kita ingin negara Indonesia maju, tentu harus terbuka dengan investasi dan tidak membuat rumit perizinan.
Gunawan menyebutkan, RUU Cipta Kerja merupakan salah satu strategi Pemerintah dalam mengatasi buruknya penataan regulasi perizinan usaha.
Dirinya juga meyakini, jika masalah regulasi perizinan ini bisa teratasi dengan Omnibus Law Cipta Kerja, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai diatas 5%.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Politikus dari fraksi PKB tersebut menilai, regulasi itu sebagai solusi untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan di tanah air.
Fathan menjelaskan, dalam lima tahun terakhir pertumbuhan ekonomi relatif stagnan di angka 5 persen. Meski tingkat pertumbuhan tersebut membuat kondisi ekonomi dalam negeri relatif stabil, namun tidak mampu memberikan peluang besar bagi terjadinya lompatan ekonomi.
Salah satu hasil analisa menyebutkan bahwa stagnasi pertumbuhan ekonomi tersebut karena minimnya investasi jangka panjang yang masuk ke Indonesia.
Ia menilai, sebagian besar pemodal adalah mereka yang ingin investasi dalam jangka pendek sehingga tidak berdampak pada terciptanya soliditas industrialisasi dalam negeri. Para investor juga pasti akan berpikir ulang apabila ingin menanamkan modal dalam hangka panjang di Indonesia. Menurutnya hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar mengingat berbagai indikator daya saing Indonesia tidak terlalu menggembirakan.
Fathan juga mencontohkan, prosedur perizinan di Indonesia yang masih berbelit-belit. Panjangnya birokrasi perizinan ini membuat terbukanya peluang terjadinya rente sehingga investor akan mengeluarkan biaya investasi dua kali lipat jika dibandingkan harus membuka usaha di negara lain.
Selain permasalahan perizinan, Negeri ini juga masih dihantui dengan masalah mahalnya biaya memulai usaha, tingkat pendidikan pekerja yang rendah, pasar tenaga kerja yang tidak kondusif dan rendahnya tingkat inovasi.
Sementara itu, lembaga pemeringkat Moody’s Investors Service menurunkan prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini, dari 4,9 persen menjadi 4,8 persen. Proyeksi Moody’s ini didasarkan pada keberadaan pandemi virus corona yang menyebabkan perlambatan ekonomi secara global.
RUU Ciptaker yang sudah disepakati oleh DPR, juga memberikan formula yang bertujuan untuk mereduksi atau deregulasi birokrasi yang koruptif, tetapi juga tetap mempertahankan sinergitas antara pusat dan daerah.
Dalam Rapat yang berlangsung pada 2 April 2020 yang disiarkan live melalui Youtube DPR RI. Hasil dari rapat tersebut adalah, DPR menyepakati akan membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).
Sebelum Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengetuk palu, dirinya menanyakan kepada anggota yang hadir, apakah RUU tersebut dapat disepakati untuk dibawa ke Baleg. Hasilnya Peserta rapat paripurna menjawab serempak, “Sepakat!!”
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Baidowi mengatakan, akan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU ini. Pihaknya mengatakan akan mengundang semua kalangan untuk membahas RUU Cipta Kerja.
RUU Cipta Kerja merupakan strategi pemerintah dalam mempermudah investor untuk menanamkan modal tanpa adanya proses perizinan yang berbelit-belit dan memberikan solusi atas tingginya angka pengangguran agar dapat terserap di dunia Industri.
)* Penulis adalah mahasiswa Universitas Pakuan Bogor