Omnibus Law Cipta Kerja Menguntungkan Para Pencari Kerja
Oleh : Adiarso Wibowo )*
Peresmian omnibus law Cipta Kerja dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia, terutama para pencari kerja. Mereka menanti janji pemerintah yang akan membuka lapangan kerja baru dan mengurangi jumlah pengangguran. Setelah bekerja, mereka juga akan mendapat gaji sesuai UMP dan meningkatkan kemakmuran.
Tingkat pengangguran di Indonesia makin tinggi sejak negri ini dilanda pandemi covid-19. Makin banyak orang yang kehilangan pekerjaan, karena perusahaan dan pabrik ditutup akibat merugi. Mereka bingung karena kehilangan sumber pendapatan, sementara pesangon yang diberi tak mencukupi. Saat ingin melamar kerja lagi, tak ada lowongan.
Kondisi ini yang membuat pemerintah ingin segera meresmikan omnibus law RUU Cipta Kerja. Sebab pada klaster ketenagakerjaan, disebut akan membuat lapangan kerja pada industri padat karya, yang menyerap banyak tenaga kerja. Contoh dari industri padat karya adalah pabrik tekstil, makanan ringan, kosmetik, dan lain-lain.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja memenuhi hak WNI atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. Tujuan dari rancangan undang-undang ini adalah membuat lapangan kerja yang merata di seluruh wilayah Indonesia, seluas-luasnya. Karena pemerintah tentu ingin memakmurkan rakyatnya.
Kesejahteraan masyarakat akan naik karena semua orang memiliki pekerjaan dengan gaji yang sangat layak. Jika jumlah pengangguran berkurang, tingkat kejahatan otomatis menurun. Jadi RUU ini tak hanya berpengaruh terhadap kondisi finansial negara, namun juga ke keamanan di Indonesia.
Melalui survey yang dibuat oleh Departemen Statistika ITB, 85% pekerja dan pencari kerja menyetujui draft RUU Cipta Kerja. Dari hasil riset ini, terbukti bahwa banyak masyarakat yang pro dengan, sehingga harus segera disahkan. Agar angka pengangguran menurun, yang berefek pada daya beli masyarakat naik, lalu kondisi finansial Indonesia juga akan membaik.
Mentri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa akibat pandemi, diperkirakan 23 juta orang di Indonesia kehilangan pekerjaan. Namun ketika RUU Cipta Kerja diresmikan jadi UU, bisa jadi ada 46 juta lowongan yang akan dibuka. Jadi kita harus optimis dan mendukung RUU ini. Karena tak hanya menguntungkan pengusaha, tapi juga para pekerja.
Lapangan kerja baru tercipta karena dalam RUU Cipta Kerja ada pelonggaran dalam aturan investasi. Izin bisnis penanaman modal yang dulu butuh waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, akan bisa jadi dalam waktu singkat. Karena RUU Cipta Kerja menerabas alur birokrasi yang rumit. Memang sejak awal Jokowi menjabat Presiden, birokrasi jadi diluruskan.
Diharapkan dengan ada undang-undang baru ini, para investor akan masuk ke Indonesia dan menanamkan modal ke berbagai sektor, mulai dari ekonomi sampai pariwisata. Otomatis mereka butuh tukang untuk membangun gedung dan juga pegawai. Hal ini akan membuka banyak lowongan kerja dan jumlah pengangguran berkurang drastis.
Mengapa harus investasi? Karena sebuah negara dinilai kemajuannya dari jumlah investor asing yang masuk. Semakin banyak penanaman modal asing, tentu disebut semakin maju. Indonesia bisa naik tingkat, dari negara dengan kategori menengah jadi kategori maju.
Setelah mendapat pekerjaan, para mantan pengangguran akan digaji sebesar minimal upah minimum provinsi masing-masing. Mereka bisa bernapas lega karena mendapatkan penghasilan dengan nominal bayaran yang lebih dari cukup. Otomatis kesejahteraannya meningkat. Jika gajinya masih di bawah UMP, maka bisa lapor ke Dinas Tenaga Kerja.
Sebagai warga negara yang baik, kita perlu mendukung Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena tak hanya menguntungkan pekerja, namun juga pengangguran. Mereka bisa mendapat pekerjaan karena ada banyak lowongan baru. Ketika semua orang bekerja, maka bisa memenuhi kebutuhannya masing-masing dan daya beli masyarakat jadi naik.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini