Omnibus Law Cipta Kerja Meningkatkan Daya Saing Nasional
Oleh : Zakaria )
Pemerintah menginisiasi lahirnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja guna memangkas regulasi yang selama ini berbelit dan menghambat investasi. Masyarakat pun mendukung kebijakan tersebut karena dianggap mampu meningkatkan daya saing nasional dan memulihkan perekonomian yang terdampak Covid-19.
Untuk meningkatkan investasi dan memulihkan ekonomi usai pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo akan menerapkan Omnibus Law. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden dalam pembacaan Nota Keuangan 2021 di Gedung DPR pada jumat (14/8). Jokowi menuturkan penerapan omnibus law ini dapat mendorong investasi dan daya saing nasional.
Mantan walikota Surakarta tersebut juga mengatakan, rencana pendapatan negara adalah Rp 1.776,4 triliun dan belanja negara Rp 2.747,5 triliun.
Sehingga, defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp 971,2 triliun atau setara 5,5 persen dari PDB. Rencananya, defisit anggaran tahun 2021 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati.
Dalam pidato pertama setelah dilantik menjadi presiden untuk kedua kalinya pada Oktober 2019.
Jokowi menyebutkan bahwa omnibus law akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang. Pemerintah juga meyakini omnibus law akan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia sehingga bisa memperkuat perekonomian nasional.
Pembentukan omnibus law tentu saja bukan tanpa alasan. Omnibus law dirumuskan karena sudah terlalu banyak regulasi yang dibuat. Tak jarang, satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik, serta kemudahan berusaha. Sehingga membuat program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mencatat dari tahun 2014 hingga Oktober 2018, pemerintah telah menerbitkan 8.945 regulasi. Terdiri dari 107 undang-undang, 765 Peraturan Presiden, 7.621 Peraturan Menteri, 452 peraturan pemerintah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, manfaat dari penerapan Omnibus law. Salah satunya adalah menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan.
Selain itu, omnibus law juga diharapkan dapat menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi telah memastikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan meberikan manfaat untuk masyarakat terutama pelaku UMKM.
Menteri keuangan Sri Mulyani menuturkan, perombakan 72 undang-undang (UU) melalui skema omnibus law yang akan memangkas aturan perizinan investasi yang tumpang tindih di tingkat pusat dan daerah. Melalui revisi tersebut, pemerintah berkeinginan untuk memperbaiki perizinan investasi agar dapat menggaet lebih banyak investor ke Indonesia.
Sebelumnya, skema omnibus law bisa diartikan sebagai konsep pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan dijadikan payung hukum baru.
Sri juga mengatakan, dalam tahap awal pemerintah akan mengidentifikasi regulasi yang menjadi kendala perizinan investasi bagi pelaku usaha di lapangan.
Penggunaan skema omnibus law dicanangkan lantaran hampir semua UU yang bakal direvisi mengatur perizinan investasi. Harapannya, usai perubahan aturan tersebut investor akan semakin bergairah untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Baidowi terkait dengan pembahasan RUU Cipta Kerja di Klaster UMKM yang ditergetkan bisa segera selesai dan akan terus ditayangkan secara terbuka ke publik.
Sementara itu pelaku pasar juga telah menunggu hasil dari Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pemerintah juga sempat menargetkan bisa menyelesaikan pembahasan RUU ini pada Agustus 2020.
Chief Investment Officer Eastpring Investments Indonesia Ari Pitojo menyebut saat ini pihaknya terus memantau perkembangan yang ada. Hal ini dikarenakan sejumlah poin yang diatur sangat menentukan kemudahan berinvestasi ke depannya.
Ari mengatakan, pihaknya banyak berharap agar poin – poin nya adalah terkait dengan kemudahan usaha untuk merekrut dan melepas pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Omnibus Law ini terus dikebut. Komunikasi antara pemerintah dan DPR juga terus intens.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) RI Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja K. Menaruh harapan agar iklim investasi di Indonesia mampu mendongkrak industri nasional pada 2020. Sehingga, dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, Omnibus law merupakan salah satu angin segar untuk memperbaiki iklim investasi, sehingga menjadi daya tarik investor masuk ke Indonesia.
Kita tidak bisa menutup mata bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga daya beli masyarakat secara nasional menurun secara drastis, tentu saja hal ini memerlukan kebijakan strategis untuk menyelamatkannya, salah satunya adalah dengan penerapan Omnibus Law.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor