Omnibus Law Cipta Kerja Meningkatkan Kesempatan Kerja
Oleh : Zainuddin )*
Langkah besar pemerintah untuk menerapkan skema Omnibus Law diklaim akan menguntungkan pekerja. Tak hanya menggenjot iklim investasi yang nantinya bakal menyerap tenaga kerja secara besar-besaran, namun juga akan mempermudah segala aturan terkait regulasi yang ada.
Draft Omnibus Law yang telah masuk Prolegnas ini digadang-gadang akan segera siap bermanuver. Populer dengan undang-undang sapu jagad ini juga ditengarai bakal memperbaiki sejumlah aturan regulasi yang mangkrak dan melambat. Sorotan pertama penerapan skema omnibus law ini ialah Cipta Lapangan Kerja. Omnibus Law Ciptaker ini memuat peraturan-peraturan yang nantinya bakal jadi terobosan untuk makin mengoptimalkan terkait ketenaga kerjaan, investasi dan yang lainnya.
Dari semua draft yang ada, omnibus Law Ciptaker inilah yang paling lama. Selain memuat banyak peraturan yang sensitif, UU ini bakal mencakup banyak hal. Antara lain, perizinan, ketenagakerjaan, tunjangan, hingga insentif bagi para pekerja. Berdasarkan hal ini pula banyak pihak yang menyebut Omnibus law Ciptaker ini akan untungkan pihak buruh atau pekerja.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut jika aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja antara lain bakal memuat sejumlah insentif bagi para pekerja. Dirinya mengklaim omnibus law cipta lapangan kerja akan menguntungkan buruh. Dia menerangkan, buruh akan diberikan segala macam kompensasi yang bagus, namun dengan catatan tetap harus disiplin dan produktif.
Luhut optimistis aturan tersebut juga bakal menciptakan 3 juta lapangan kerja di tiap tahunnya. Dengan demikian, jumlah pengangguran di Tanah Air akan berkurang dengan signifikan. Menurutnya, draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saat ini telah diteken oleh seluruh pihak. Ia pun menyebut sudah tidak ada lagi masalah yang menghambat.
Sementara itu, menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini diawali oleh visi Presiden Jokowi guna membuka lapangan kerja yang lebih luas lagi, khususnya di sektor formal. Pasalnya, menurut data di tahun 2019, jumlah pekerja informal tercatat hingga 74,1 juta pekerja atau sekitar 57,27% dari total angkatan kerja. Selain itu, saat ini masih ada sekitar 7 juta orang lagi yang berstatus pengangguran atau belum mendapatkan pekerjaan. Belum lagi adanya penambahan angkatan kerja sekira 2 juta orang setiap tahunnya.
Ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah dalam upaya mewujudkan perluasan lapangan kerja tersebut. Pertama yakni, memacu pertumbuhan ekonomi, sebab 1% pertumbuhan ekonomi disebut-sebut akan menyerap sekitar 300 hingga 350 ribu pekerja. Maka, asumsinya, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada di kisaran 5% dalam lima tahun terakhir.
Susiwijono melanjutkan, perihal pertumbuhan ekonomi Indonesia akan ditargetkan mencapai 6% per tahun agar dapat menampung dua juta pekerja baru. Hal ini tentunya membutuhkan investasi baru. Yang mana Investasi tersebut bersumber dari pemerintah, swasta, BUMN, penanaman modal dalam negeri (PMDN), termasuk penanaman modal asing (PMA).
Investasi perlu ditingkatkan sejalan dengan adanya kenaikan daya saing Indonesia di mata dunia. Caranya ialah dengan menyederhanakan proses perizinan yang rumit dan ini harus dibuat dengan basis risiko. Kemudian, harus ada kepastian maupun standar dalam proses dan biaya perizinan. Dirinya menegaskan jika hal ini bukan semata-mata memberikan karpet merah untuk investor asing. Namun, dengan adanya investasi ini justru akan mendorong penciptaan lapangan pekerjaan serta pengembangan usaha (existing). Pengembangan usaha yang sebelumnya terkendala aturan, akan bisa lebih leluasa melangkah dengan terobosan-terobosan kreatif yang menguntungkan.
Berdasarkan data dan pendapat ahli, tentunya penerapan UU sapu jagad tak diragukan lagi. Masa depan Indonesia nantinya akan menjadi lebih baik dan terarah. Tampaknya memang bukan hanya satu dua klaim saja yang menyebutkan Omnibus Law Ciptaker ini bakal untungkan buruh, namun banyak pihak. Bukan semata-mata memanjakan investor, kenyataannya dengan kehadiran investor melalui iklim investasi yang mumpuni bakal menciptakan lapangan kerja dan menyedot pekerja lebih banyak lagi. Maka dari itu tak ayal draft Omnibus Law Ciptaker digenjot pematangannya. Tak menutup kemungkinan jika penerapan skema omnibus law ini bakal memotong mata rantai ruwetnya segala aturan yang berlaku sebelumnya. Selain itu, fokus pemerintah ialah memeratakan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan ekonomi nasional.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik