Warta Strategis

Omnibus Law Cipta Kerja Sebagai Jaring Pengaman Buruh dan Pekerja Indonesia

Oleh: Rahmat Ibrahim (Ketua Gerakan Literasi Terbit Regional Malang)

Hingga saat ini masih saja terdengar kabar bahwa Omnibus Law itu akan menghapus pasal pidana bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja? Bahkan, ada banyak isu hoaks yang menyatakan bahwa Omnibus Law menggunakan basis hukum administratif, sehingga para pengusaha atau pihak lain yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda. Apa benar demikian?

Pasal pidana bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja akan tetap berlaku seperti sedia kala. Sebab mana mungkin pasal-pasal krusial terutama yang bisa mempidanakan para pengusaha itu dihapus dan digantikan dengan sanksi berupa upah. Inikan tidak masuk akal. Coba kita pakai logika saja, mana ada pasal pidana yang merugikan hak orang lain apalagi ini hak pekerja harus dihapus.

Justru beberapa kebijakan baru yang ada dalam Omnibus Law Cipta Kerja semakin memperkuat Undang-Undang ini sebagai penyelamat para buruh di Indonesia.

Lalu menyelamatkan bagaimana?

Dalam beberapa pasal dijelaskan bahwa, setiap pekerja baik tetap maupun kontrak akan tetap diberikan hak masing-masing bila suatu saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan, dalam proses pemutusan hubungan kerja ini malah pihak perusahaan tidak boleh langsung semena-mena merumahkan pekerja tanpa ada keputusan pengadilan yang kuat.

Artinya, dalam proses tersebut maka para pekerja harus tetap diberikan hak masing-masing. Dengan kata lain, apabila dalam proses sengketa perusahaan tidak bisa memberikan hak kepada pekerja, maka secara otomatis perusahaan tersebut bisa di pidanakan karena telah melanggar regulasi yang ada dalam Omnibus Law.

Inilah salah satu contoh konkret dari Omnibus Law, sebagai sahabat dan penyelamat para buruh di Indonesia. Bahkan bila ditelusuri satu persatu akan banyak lagi pasal-pasal yang sangat menguntungkan para buruh dan pekerja Indonesia.

Perlu dingat bersama bahwa Omnibus Law itu bukan untuk membentuk regulasi baru, tapi intinya lebih kepada menyatukan berbagai undang-undang baik tenaga kerja, UMKM, dan perpajakan menjadi sebuah regulasi yang sederhana dan efektif. Dengan penyatuan dan penyederhaan ini tentulah ada beberapa pasal-pasal yang selama ini tetap digunakan tentu tidak di cantumkan lagi dalam Omnibus Law.

Jadi, Omnibus Law itu sebagai sahabat dan penyelamat para buruh Indonesia dan bukan sebaliknya. Bahkan dalam pasal-pasal soal pidana sudah sangat jelas disebutkan bahwa pihak perusahaan tidak akan bisa seenaknya merebut hak pekerja. Artinya pasal-pasal pidana tetap akan berlaku seperti UU sebelumnya.

Melihat fakta tersebut sudah saatnya bila kita bersama megatakan bahwa, Omnibus Law lahir sebagai jaring pengaman pekerja sekaligus penyelamat hak para pekerja Indonesia.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih