Omnibus Law Cipta Kerja Sesuai Asas Demokrasi
Omnibus Law Cipta Kerja Sesuai Asas Demokrasi
Omnibus Law Cipta Kerja Sesuai Asas Demokrasi
by Redaksi2 hours ago2 hours ago
Oleh : Edi Jatmiko )*
Omnibus Law saat ini tengah menjadi perbincangan di banyak sektor, baik kalangan politik sampai aktifis mahasiswa. Omnibus Law Cipta Kerja Pun telah melalui pembahasan komprehensif guna menyerap aspirasi berbagai elemen bangsa, sehingga peraturan ini sesuai dengan asas demokrasi.
Gagasan omnibus law iini berawal dari rasa kecewa Presidan Joko Widodo terkait dengan minimnya kunjungan investasi di Indonesia. Padahal investasi merupakan pelumas ekonomi. Apalagi di era ekonomi digital.
Jokowi menduga, sepinya investor ke Indonesia disebabkan oleh regulasi yang bertumpuk. Berbelitnya birokrasi ketika mengurus perizinan dan obesitas regulasi ternyata berimplikasi serius pada rendahnya minat investasi.
Hal ini tercatat pada lemahnya daya saing investasi (Ease of Doing Business) EODB, dimana Bank Dunia (World Bank) menunjukkan catatan bahwa Indonesia mendapatkan peringkat ke-73 dari 190 negara.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, Omnibus Law merupakan komitmen Jokowi untuk melakukan demokrasi ekonomi. Selain itu, regulasi tersebut juga dinilai dibutuhkan untuk melindungi indonesia dari krisis global.
Ia menyebutkan demokrasi ekonomi pernah dilakukan. Namun, langkah tersebut dilakukan karena paksaan pihak luar, yaitu Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF).
Sedangkan demokrasi ekonomi saat ini datang dari seorang pemimpin yang hebat. Willy menilai langkah yang diambil Presiden Joko Widodo untuk mengajukan omnibus law dianggap tepat. Menurutnya, momen tersebut harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menyiapkan perekonomian Indonesia dalam menghadapi krisis global.
Tentu saja pembahasan ini sudah sesuai dengan Azas Demokrasi, dimana langkah yang digencarkan oleh Presiden Jokowi telah mendapatkan mayoritas dukungan parlemen sebanyak 77 persen anggota legislatif yang tergabung dalam koalisi pemerintahan.
Meski demikian Baleg DPR RI tetap akan membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Baleg akan melakukan uji publik sehingga bisa menjadi fasilitator yang baik dari pemerintah yang ingin menerapkan basis demokrasi ekonomi dengan kemudahan perizinan dan aspirasi dari serikat pekerja.
Dalam berdemokrasi tentu saja penolakan terhadap sebuah gagasan adalah hal yang lumrah, namun jangan pula kita mudah tersulut dengan berbagai narasi hingga melakukan aksi yang melanggar konstitusi.
Jikapun terdapat pasal yang dianggap merugikan, tentu pengajuan gugatan atau judicial review masih bisa menjadi jalan untuk mengajukan keberatan. Jangan sampai kita tergiring oleh berbagai opini yang seakan menjadikan omnibus law cipta kerja sebagai momok yang menakutkan.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja digadang-gadang akan mendorong industri padat karya yang banyak menyerap lapangan kerja. Sehingga jangan sampai masyarakat mudah dipecah dengan opini-opini yang dibentuk oleh kelompok tertentu.
Setiap stakeholder sudah menunjukkan peran yang baik dalam pembahasan omnibus law, termasuk yang menginisiasinya, sehingga hal ini membutuhkan dukungan, apalagi Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi, maka sebaiknya pembahasan RUU ini dapat membuka ruang dialog dan pertisipasi publik yang luas.
Jangan sampai, kelompok buruh dipolitisasi oleh kelompok kepentingan tertentu dibalik penolakan RUU Omnibus Law. Tentunya akan tampak lebih elegan apabila kelompok buruh dan sejumlah organisasi yang melakukan penolakan omnibus law dapat berdiskusi dan mencari solusi bersama dengan pemerintah dan DPR RI.
Kita harus tahu bahwa Omnibus Law Cipta Kerja memiliki perspektif equal social welfare alias kesetaraan kesejahteraan sosial. Omnibus Law ini maknanya adalah “untuk segalanya” terkait suatu produk regulasi perundungan.
Tujuan pemerintah melakukan revolusi hukum tentang cipta kerja ini haruslah dimaknai sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi dan menciptakan pertumbuhan investasi secara masif. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menilai, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan membawa pengaruh positif kepada perkembangan ekonomi Indonesia.
RUU Omnibus Law Cipta kerja juga bisa dikatakan sebagai solusi atas beragam permasalahan yang berkaitan dengan regulasi, utamanya regulasi tentang kesejahteraan buruh dan regulasi tentang proses perizinan bagi investor atau penanam modal.
Sehingga selain berdampak positif bagi pengusaha maupun buruh, Omnibus Law tidaklah menyalahi aturan demokrasi, apabila para buruh merasa ada yang salah dengan rancangan tersebut, maka langkah elegan melalui judicial review sudah semestinya bisa dilakukan tanpa aksi yang berpotensi pada kericuhan.
)* Penulis adalah kontributor, aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini