Omnibus Law Cipta Kerja, Solusi Selamatkan Perekonomian Di Masa Pandemi Covid-19
Oleh : Ade Istianah )*
Banyaknya tumpang tindih regulasi dari pusat hingga daerah membuat pemerintah merancang formulasi omnibus law yang diharapkan dapat mengefisiensi peraturan agar permasalahan terkait sulitnya regulasi dan sulitnya investasi masuk jauh lebih efisien dari segi biaya dan waktu.
Sistem Omnibus Law yang memungkinkan 74 Undang-undang terkait dibahas menjadi 1 payung hukum, tentu merupakan hal yang sangat efisien secara anggaran legislatif.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, efisiensi dalam pengurusan izin usaha bisa semakin mudah. Sehingga dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan juga mampu untuk mendorong tumbuhnya lapangan kerja baru, sehingga banyak tenaga kerja terserap dan ekonomi dapat meningkat.
Pada kesempatan berbeda, pengamat pajak dan staf khusus keuangan Yustinus Prastowo menilai Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja merupakan strategi yang paling mungkin diambil untuk menyelesaikan masalah ekonomi yang muncul karena pandemi covid-19.
Menurut Yustinus, dalam kacamata objektif, Indonesia sebelum pandemi Covid-19 sudah mengalami kesulitan untuk mengerek peringkat kemudahan memulai usaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Indeks Daya Saing Global (Global Competitiveness Index) yang sempat membaik pada tahun 2017 pun akhirnya mentok dan turun kembali karena regulasi dan investasi yang terganjal.
Ia menjelaskan, di masa pandemi ini, ekonomi kita yang biasanya ditopang oleh belanja rumah tangga dan pemerintah praktis turun tangan. Belanja pemerintah yang terus didorong juga memiliki batas. Otomatis kita sangat memerlukan investasi untuk menopang ekonomi kita.
Selain itu, secara kepastian hukum RUU Cipta Kerja juga mendorong kepastian hukum untuk memulai usaha. Berbagai perizinan untuk pengusaha dan masyarakat yang ingin memulai usaha mikro kecil menengah juga dipermudah.
Terkait klaster ketenagakerjaan yang menuai pro kontra, Yustinus mengatakan harusnya publik bisa melihat lebih jernih dan tak perlu berada dalam posisi yang dikotomis. Terkait ‘outsourcing’ dirinya menilai tetap bisa dikomunikasikan jalan tengahnya. Terkait pesangon yang jumlah diperkecil, pemerintah menawarkan unemployment benefit yang justru lebih menjamin keberlangsungan pekerja.
Pada kesempatan berbeda, pengamat ekonomi Rahma Gafmi menilai bahwa RUU Cipta Kerja dapat membantu Indonesia lolos dari jurang resesi ekonomi. Pasalnya, dia mengatakan RUU Cipta Kerja akan menarik banyak investasi ke dalam negeri.
Rahma menilai, RUU Cipta Kerja merupakan regulasi yang bisa menyelesaikan berbagai persoalan. Menyelesaikan berbagai persoalan. Misalnya, RUU Cipta Kerja dapat membuat peraturan yang tumpang tindih saat ini menjadi lebih jelas.
Dirinya menjelakan, peraturan yang banyak dan saling tumpang tindih telah menjadi hambatan investasi masuk ke Indonesia. Padahal, dia mengatakan investasi adalah senjata untuk menghadapi resesi ekonomi.
Rahma berujar, tidak ada jalan keluar lagi kecuali kita bagaimana mempositifkan investasi. Karena kita tahu bahwa investasi yang positif itu akan memperluas kesempatan kerja.
Perlu kita akui bahwa daya beli masyarakat yang rendah selama pandemi memberi dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Dia berkata rendahnya daya beli secara otomatis akan menurunkan produktivitas.
Tapi bagaimana kita bisa membangun suatu daya beli masyarakat yang kuat kalau misalnya tidak ada perluasan kesempatan kerja. Salah satu yang menjadi suatu pendorong perluasan kesempatan kerja adalah membangun investasi, baik itu dari luar maupun domestik.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN). Sofyan A Djalil menilai, adanya polemik terkait RUU Cipta Kerja lebih disebabkan oleh kesalahpahaman atau belum memahami secara utuh maksud dari RUU Cipta Kerja Padahal, RUU ini dibuat untuk menciptakan lebih banyak lagi lapangan kerja.
Agar ekonomi Indonesia bisa tumbuh lebih tinggi, menurut Sofyan, perlu ada pembnenahan dari sisi kemudahan investasi dan berbisnis. Hal ini, bisa diakomodir dalam RUU Cipta Kerja.
Dirinya juga mengamini bahwa saat ini ada begitu banyak regulasi yang kemudian menghambat masuknya investasi. Berbagai hambatan inilai yang coba dibenahi melalui RUU Cipta Kerja.
Omnibus Law Cipta Kerja merupakan hal yang diharapkan dapat menyelamatkan perekonomian di masa sulit seperti pandemi Covid-19. Pembahasan terkait regulasi ini perlu dilakukan agar perekonomian Indonesia dapat bangkit dari keterpurukan.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bandung