Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Selamatkan Perekonomian Indonesia Saat Krisis
Oleh : Dodik Prasetyo )*
Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker) dapat menambal potensi pelemahan pertumbuhan ekonomi akibat penyebaran Virus Corona. Pemerintah memprediksi omnibus law dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi sebesar 0,2 persen sampai 0,3 persen.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijiono mengatakan, pihaknya menghitung bisa mendorong sampai pada 0,2 – 0,3 persen, sehingga ada offset (penyeimbang) disana, dampak negatif virus corona kena disana tetapi dampak positif RUU Ciptaker bisa gantikan itu.
Pihaknya menjelaskan aturan tersebut akan mempermudah sekaligus mendorong pertumbuhan investasi. Ketika investasi bertambah, lapangan kerja diperkirakan ikut tumbuh.
Nantinya, hal tersebut dapat pengerek pendapatan dan konsumsi masyarakat. Sebagai catatan, konsumsi rumah tangga memiliki kontribusi paling tinggi ke Produk Domestik Bruto (PDB) Sebesar 56 persen.
Ia melanjutkan ekonomi China diprediksi akan tertekan di rentang 1 persen hingga 2 persen akibat penyebaran virus corona. Hal ini dikarenakan aktifitas perekonomian di China terhambat. Kondisi itu tentu akan memberikan dampak ke Indonesia sebagai mitra dagang.
Ketika turun 2 persen saja dari 14,4 triliun US Dolar, maka pengaruhnya ke dunia tentu luar biasa, dan China merupakan mitra dagang hampir sebagian besar negara di dunia.
Pemerintah memprediksi koreksi ekonomi Negeri Tirai Bambu tersebut membuat ekonomi Indonesia turun di rentang 0,11 persen hingga 0m3 persen pada 2020. Namun, dengan pemberlakuan omnibus law, hal tersebut dapat menambal potensi penurunan pertumbuhan ekonomi tersebut.
Susiwijiono mengatakan, pemerintah mentargetkan perekonomian di Indonesia tumbuh 5,3 persen pada tahun 2020.
Kehadiran Omnibus law yang disiapkan pemerintah dianggap sebagai langkah ideal yang mampu mendongkrak perekonomian Indonesia, salah satunya dari segi investasi ketika wabah virus corona menambah tekanan terhadap perekonomian nasional.
Kita semua paham bahwa salah satu yang menyebabkan investasi berkurang adalah banyaknya aturan yang tumpang tindih di Indonesia yang membuat investor asing enggan berinvestasi karena merasa sangat tidak efisien dan terkesan mempersulit.
Tentu saja omnibus law memiliki peran yang baik, dimana dari 74 peraturan yang saling tumpang tindih tersebut akan dipangkas menjadi satu payung hukum. Langkah ini tentunya dapat menjadi nilai lebih para investor asing untuk kembali berinvestasi karena selain mempermudah proses juga dapat mengurangi ongkos perizinan.
Jika ditelisik, salah satu yang menjadi penyebab investasi berkurang adalah banyaknya aturan yang tumpang tindih di Indonesia yang membuat investor asing enggan berinvestasi karena merasa tidak efisien dan mempersulit.
Jika investasi didorong dan berkembang, maka hal ini tentu akan membangun sektor-sektor industri manufaktur yang saat ini terkesan berjalan ditempat. Apabila industri manufaktur tidak diperkuat, maka kita akan terus bergantung dengan impor.
Dampak dari menurunnya aktifitas industri manufaktur China tentu saja sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Dari sektor perdagangan, keadaan tersebut tentu berpotensi terhadap kurangnya permintaan ekspor komoditi Indonesia untuk China.
Saat ini tercatat hampir 17% ekspor Indonesia ditujukan ke pasar China, dimana setiap 1 persen perlambatan ekonomi China akan berpengaruh terhadap perlambatan ekonomi Indonesia sebesar 0,3 persen.
Setelah virus corona mewabah di Indonesia, sektor investasi dapat dilihat dari gejolak pasar keuangan yang cenderung tertahan.
Hal tersebut mendapatkan respon dari Bank Indonesia dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk menjaga agar nilai rupiah tetap stabil di pasar global. Langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu meminimalisir dampak negatif dari Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.
Menurut Sekjen Majelis Pimpinan Nasional (MPN), Omnibus Law diharapkan menjadi solusi bagi kekuatan ekonomi bangsa, dimana salah satunya membahas mengenai kemudahan di sektor investasi.
Kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini tengah melemah karena dikepung oleh virus corona, tentu saja Indonesia akan membutuhkan investasi besar-besaran dan perlu kemudahan dari sisi regulasi dan aturan perundang-undangan setelah pandemi ini berakhir.
Khususnya Omnibus Law Cipta kerja yang dinilai akan memberikan rasa keadilan sosial dari sisi ekonomi antara pekerja dan pengusaha yang saling menguntungkan sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia menjadi lebih baik.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik