Warta Strategis

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Akan Berdampak Positif Bagi Ekonomi Indonesia

Oleh : Alfisyah Kumalasari )*

Pemerintah di bawah arahan Presiden Jokowi sedang melakukan finalisasi terobosan payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) bernama Omnibus Law cipta lapangan kerja. RUU Omnibus Law merupakan upaya Pemerintah untuk memecahkan kebuntuan berbagai persoalan yang selama ini menghambat. Kehadiran RUU tersebut diharapkan mampu menghadirkan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Setiap tahun angkatan kerja baru bertambah sebanyak 2 Juta orang, dan Pemerintah mengupayakan pertumbuhan ekonomi 6% per tahun. Untuk itu dibutuhkan dana investasi sebesar Rp 4.800 Triliun karena dibutuhkan Rp 800 Triliun setiap 1% pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan Perluasan Lapangan Kerja yang memerlukan Investasi, dan upaya Perlindungan Pekerja (existing). Sehingga dalam rangka penciptaan lapangan kerja baru, dan peningkatan perlindungan bagi pekerja, diperlukan reformasi regulasi secara menyeluruh, termasuk sektor ketenagakerjaan.

Konsep awal cikal bakal Omnibus Law berawal Pidato Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna MPR RI Dalam Rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024, pada 20 Oktober 2019 di MPR. Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi membahas upaya membangun SDM yang pekerja keras, yang dinamis, Pemerintahan akan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi Omnibus Law untuk merevisi puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan yang menghambat pengembangan UMKM. Selain itu, investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan dan prosedur yang panjang harus dipotong demi mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja antara lain melalui berbagai program Kartu Prakerja, Peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dan  Penyediaan perumahan pekerja. Omnibus law cipta lapangan kerja mencoba sebagai jawaban untuk perluasan lapangan kerja & perlindungan pekerja. Omnibus law mencakup 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang dicoba disederhanakan sehingga jadi payung hukum yang bisa fleksibel menjawab perubahan di sektor tenaga kerja dan investasi yang terdiri 11 atas kluster, antara lain: Penyederhanaan Perizinan, mencakup 522 UU terdiri dari 770 pasal, Persyaratan Investasi, mencakup 13 UU terdiri dari 24 pasal, Ketenagakerjaan, mencakup 3 UU terdiri dari 55 pasal, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, mencakup 3 UU, terdiri dari 6 pasal, Kemudahan Berusaha, mencakup 9 UU terdiri dari 23 pasal, Dukungan Riset & Inovasi mencakup 2 UU, terdiri dari 2 pasal, Administrasi Pemerintahan ada 2 UU sebanyak 14 pasal, Pengenaan Sanksi mencakup 49 UU mencakup 295 pasal, Pengadaan Lahan, mencakup 2 UU, sebanyak 11 pasal, Investasi dan Proyek Pemerintah, mencakup 2 UU terdiri dari 2 pasal, dan Kawasan Ekonomi, mencakup 5 UU, sebanyak 38 pasal.

Jika UU Omnibus Law diresmikan dan iklim kondusif di bidang industri dapat terjaga diyakini akan memberi dampak positif bagi bisnis properti. Hal tersebut dapat terjadi karena Omnibus Law akan memberi kemudahan dari sisi proses perizinan lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), hingga ketenagakerjaan. Kepala Riset Reliance Sekuritas Lanjar Nafi menyampaikan, permintaan sektor properti diyakini akan terus tumbuh, apalagi dengan Omnibus Law, pengembang diberi kemudahan sehingga ujungnya konsumen pun mendapat keuntungan. Secara keseluruhan omnibus law ini akan banyak menguntungkan pengusaha, termasuk di sektor properti. Seharusnya pengusaha juga akan mampu mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut. Terlebih lagi dari beberapa perusahaan properti yang sedang gencar ekspansi, dengan kemudahan mengakses pembiayaan properti, maka penjualan pun diyakini akan semakin naik.

Omnibus Law mutlak dibutuhkan karena banyak regulasi yang menekan pengusaha termasuk sektor properti yang perlu banyak perizinan. Padahal Indonesia masih ada persoalan ketimpangan akses terhadap rumah. Permintaan properti diperkirakan memang cukup positif, suku bunga yang terus ditahan pada zona rendah akan meningkatkan minat konsumen untuk melakukan KPR sebelum suku bunga kembali naik.

Perampingan aturan yang menghambat investasi asing melalui undang-undang omnibus (omnibus law) merupakan sebuah game changer. Kehadiran omnibus law, berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih