Omnibus Law Ciptaker Membuka Lapangan Kerja Baru
Oleh : Randy Febriandi )*
Pemerintah dibawah arahan Presiden Jokowi telah menginisiasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Draft tersebut merupakan komitmen tegas Pemerintah untuk mempermudah investasi yang mampu ciptakan lapangan kerja baru.
Mungkin hingga kini masih banyak yang bertanya, apa sih omnibus law ini? Apa keuntungannya, atau Indonesia mau jadi negara kayak gimana sih?
Ditilik dari sejumlah literatur, omnibus law ini bakal menjadi sumber hukum terbesar yang memayungi Undang-Undang lain di Nusantara. Omnibus law ini bakal mengganti, merevisi atau mencabut Undang-Undang lain yang sekiranya telah mengalami masa kedaluarsa atau sudah tidak mampu memangku sejumlah permasalahan yang ada. RUU sapu jagad ini memiliki suatu keunikan. Yang mana saling berkesinambungan.
Melalui RUU Omnibus law, segala macam keruwetan birokrasi dan regulasi dapat dirapikan. Jika satu sektor mampu bangkit dengan RUU ini maka akan dpaat menggenjot sektor lainnya. Sama halnya dengan RUU Omnibus Law Ciptaker ini. RUU yang memiliki tujuan penyusunannya untuk memberikan perizinan ber-usaha serta iklim usaha yang makin kondusif. Yang nantinya mencakup investor besar ataupun kecil, menengah hingga mikro.
Menurut Stafsus Presiden Bidang Hukum Dhini Shanti Purwono dalam pernyataannya yang mengutip setkab menuturkan, jika ada narasi-narasi terkait pro pengusaha untuk investor besar saja hal ini tidaklah benar. Justru implikasinya iakah memberikan kemudahan berusaha untuk semua investor baik kelas besar, kecil menengah maupun mikro.
Dini menilai jika Omnibus Law adalah undang-undang (UU) biasa yang mampu meng-cover sejumlah isu. Sehingga nantinya tidak akan terjadi kekosongan peraturan. Dini menambahkan jika ommibus law ini memiliki isi yang heterogen. Sehingga bukan seperti UU umum lainnya. RUU Ciptaker ini akan menekankan pada pembangunan insfrastruktur di periode pertama.
Sedangkan untuk periode kedua penekanannya ada pada peningkatan SDM yang memiliki kaitan dengan pertumbuhan ekonomi. RUU ini memang dibuat khusus menyasar pada dua isu besar. Yakni, pengangguran dan lapangan kerja.
Agenda besar Presiden di periode kedua ini, ialah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berarti akan mampu menggenjot investasi, investasi yang datangnya baik dari luar maupun dalam negeri. Sebab, investasi akan memicu tumbuhnya lapangan pekerjaan. Jika tak ada investasi ini tentunya tidak akan ada lapangan kerja baru, hingga menurunnya pertumbuhan ekonomi.
Dini menuturkan jika maksud presiden menerapkan omnibus law ini ialah untuk menciptakan iklim yang kondusif dan kemudian dapat menciptakan lapangan pekerjaan hingga mendorong pertumbuhan UMKM. Dirinya juga menegaskan, jika Presiden ingin meningkatkan investasi yang bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi rakyat Indonesia, namun jangan sampai upah minimum mengalami penurunan.
Sebelumnya, Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke meja DPR RI untuk dilakukan pembahasan. Presiden Joko Widodo berharap, dengan adanya penerapan RUU ini akan dapat meningkatkan pelayanan terhadap usaha-usaha kecil maupun mikro yang ada di Indonesia.
Dirinya turut menjelaskan, bahwa pihaknya juga meminta kepada seluruh bupati atau wali kota untuk menyetorkan target kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkenaan dengan pemberian izin usaha kepada usaha-usaha kecil ini. Presiden Jokowi bahkan menargetkan sekitar 10 ribu usaha kecil tahun ini agar memiliki kemudahan izin usaha secara gratis.
Ia juga ingin agar pihak DPMPTSP di seluruh Indonesia mampu begerak secara proaktif turun ke lapangan untuk memberikan izin tersebut kepada pemilik usaha kecil. Pasalnya dengan mudahnya pemberian izin nantinya akan mempengaruhi akses modal pemilik usaha tersebut.
Lebih lanjut jika seluruh usaha kecil usaha mikro usaha telah mempunyai izin, maka akses modal akan jadi lebih gampang. Hal ini berkaitan dengan sisi keuangan yang akan lebih mudah mendapatkan sejumlah modal melalui bank karena telah memiliki izin.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, omnibus law tak hanya memberikan keuntungan di satu sektor. namun berkesinambungan. Sehingga persentase dalam upaya mewujudkan Indonesia maju lebih besar. Tak hanya membuka lapangan kerja saja, tapi mampu menyerap tenaga kerja yang sebesar-besarnya dan mengurangi angka pengangguran secara signifikan. Lebih dari itu, perekonomian sebagai sistem penggerak negara akan mampu melesat tinggi untuk memeratakan kesejahteraan rakyat Indonesia.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik