Sosial Budaya

Omnibus Law Ciptaker Minimalisasi Dampak Ekonomi Akibat Covid-19

Oleh : Edi Jatmiko )*

Pandemi Covid-19 diyakini akan memukul  perekonomian Indonesia. Sejumlah pihak pun mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Omnibus Law Ciptaker yang diharapkan mampu mempermudah investasi di Indonesia. Dengan penerapan peraturan tersebut, maka dampak ekonomi akibat Covid-19 dapat diminimalisasi.

Di tengah pendemi global Covid-19 DPR tetap bekerja dan mengebutkan sejumlah agenda termasuk prioritaskan pembahasan Omnibus law cipta kerja. Tidak dapat dipungkiri bahwa harapan untuk merampungkan RUU ini kian kentara bersamaan dengan pandemi Corona yang dirasa kian mengkhawatirkan.

Sebetulnya, permasalahan terkait buruh, pekerja yang masuk dalam kategori ketenagakerjaan ini sudah ramai dibahas. Beberapa isu yang menjadi fokus pemerintah ialah pengangguran dan lapangan kerja. Kedua Mega isu tersebut dinilai sangat krusial dan mendesak.

Sekitar 7 juta penduduk Indonesia dinyatakan menganggur alias tak kebagian pekerjaan. Hal ini makin diperumit oleh kehadiran 2 jutaan tenaga kerja baru setiap tahunnya. Sementara ketersediaan lapangan kerja masih terkendala aturan maupun birokrasi. Bukan rahasia lagi jika sistem ketatanegaraan di Indonesia populer alot dan antik. Sehingga membutuhkan sejumlah perombakan. Namun, pada draft RUU Omnibus law sebelumnya telah dinyatakan tidak keseluruhan aturan akan diubah. Hanya yang memiliki tingkat urgensi serta betul-betul memerlukan perbaikan saja.

Prediksi 100 hari penyelesaian RUU Omnibus law cipta kerja dinilai meleset, menyusul terjadinya pandemi global akibat virus Corona ini. Maka dari itu, banyak pihak yang mengusulkan agar DPR tetap melakukan pembahasan atas UU tersebut. Bahkan, para wakil rakyat ini diberikan opsi untuk menggunakan kecanggihan teknologi jika tatap muka secara fisik tak dimungkinkan.

Namun, publik patur mengapresiasi pasca beredarnya kabar jika DPR bakal membuka sidang serta memprioritaskan Omnibus law tersebut. Menurut laporan, empat RUU Omnibus law yang disebut-sebut akan menjadi fokus utama DPR, meliputi Ibu Kota Negara, Kefarmasian, Cipta Lapangan Kerja, beserta RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan bagi Penguatan Perekonomian.

DPR dinilai ngotot menggelar sidang ketiga pada pekan depan di tengah imbauan social distancing yang telah menggema. Namun, DPR menyebut pihaknya telah mempersiapkan protokol jaga jarak aman selama sidang dilaksanakan. Salah satu di antaranya membiarkan satu hingga dua kursi rapat kosong dan waktu sidang akan dipercepat.

Kabar ini memberikan angin segar bagi negara dan juga masyarakat. Terobosan aturan yang akan memberikan banyak jalan terkait ketenagakerjaan ini segera direalisasikan. Omnibus law cipta kerja yang mempunyai banyak keuntungan seperti, jaminan bantuan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja, adanya lapangan kerja sebesar-besarnya melalui perbaikan iklim investasi, beberapa tunjangan hingga fee pesangon bagi pekerja yang pensiun.

Melalui fungsi jaminan bantuan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja inilah yang dinilai urgent. Pasalnya, wabah Corona yang telah melanda ini memaksa sebagian para pekerja ini dirumahkan untuk sementara. Padahal, ekonomi harus terus berputar. Nah ,Omnibus law cipta kerja ini memiliki produk jaminan untuk memberikan bantuan kepada mereka. Sayangnya, rencana tersebut  masih terkendala sejumlah aturan.

Perizinan-perizinan yang menghambat tentunya membuat banyak pihak kesulitan. Kaitannya ialah dengan aneka kebijakan pemerintahan bagi warga negaranya. Jika kesemua ini tak lekas ditangani, keadaan akan semakin Chaos alias carut marut. Maka dari itu, langkah DPR yang nekat menggelar sidang guna membahas agenda prioritas perlu diapresiasi. Sebab, semakin cepat dirampungkan , maka semakin cepat pula akan memberikan solusi yang tepat sasaran.

Virus Corona yang mengakibatkan zona merah di hampir seluruh dunia ini mempengaruhi kejelasan aturan yang akan diberlakukan, termasuk di Indonesia. Dalam hal ini ialah kebijakan penerapan sosial distancing hingga wacana lockdown. Terlebih lagi, pandemi global yang tak tahu kapan berakhir ini sedikit banyak menyumbangkan kekacauan ekonomi.

Bagi rakyat jelata, kekisruhan ekonomi lebih ditakutkan ketimbang penyebaran penyakit yang saat ini sedang melanda. Namun, bukan berarti mereka ini tak takut. Sebetulnya resiko terjangkit juga menjadi momok yang mengerikan. Tapi, apa mau dikata, warga negara Indonesia banyak yang menggantungkan penghasilan dari upah harian. Jika pemerintah tak segera menerbitkan Omnibus law cipta kerja ini tentu akan membuat keadaan makin mencekam. Harapan kedepan ialah realisasi UU sapu jagat ini bisa disegerakan, sehingga nasib para rakyat tak terkatung-katung menanti kejelasan.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih