Omnibus Law Ciptaker Perkuat Ekonomi Nasional
Oleh : Deka Prawira )*
Pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia disinyalir akan berimplikasi bagi perekonomian nasional. Berbagai kalangan pun mendukung pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang diharapkan mampu memperkuat perekonomian nasional.
Komunikasi yang baik antara pemerintahan dengan para jajarannya kini dirasa lebih nyata. Sinergitas antara pemangku kepentingan dengan DPR RI dalam rangka pembahasan Omnibus law cipta kerja harus diacungi jempol. Pihak-pihak tersebut menyadari urgensi RUU sapu jagat yang bakal ikut andil dalam mengatasi segala masalah dari dampak wabah COVID-19. khususnya ketenagakerjaaan.
Seperti yang kita tahu, dampak Corona ini begitu luas. Mulai dari sektor ekonomi informal hingga non formal. Banyak tenaga kerja yang dirumahkan serta menyandang work from home. Tapi, bagi pekerja di sektor non formal tentu bakal kehilangan pekerjaan bahkan kehilangan mata pencaharian.
Pandemi yang cukup mengerikan ini memaksa sejumlah pihak untuk bertahan. Sayangnya kemampuan tiap individu berbeda-beda, Tidak semua dalam kondisi yang berkecukupan. Hal ini makin diperparah akan jumlah pengangguran yang kian meningkat. Jika sebelumnya saja data terkait menyebutkan telah ada 7 juta pengangguran ditambah 2 juta tenaga kerja harus setiap tahunnya, kini pengangguran makin membludak. Dan dengan kenyataan ekonomi yang sedang merosot tajam.
Maka dari itu pemerintah tengah menggenjot perampungan omnibus law cipta kerja yang diyakini akan memperkuat perekonomian nasinoal. Salah atau dukungan datang dari Bank Dunia yang memberikan masukannya terkait penanganan wabah Corona hingga implementasi RUU Sapu jagat ciptakerja.
Masukan tersebut disampaikan ketika berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dari sisi wabah virus corona, Airlangga menuturkan jika Bank Dunia ingin Indonesia mampu menyiapkan berbagai kelengkapan medis guna menyelesaikan permasalahan virus di dalam negeri.
Berkenaan dengan omnibus law, mantan menteri perindustrian ini mengklaim bahwa Bank Dunia mendukung sepenuhnya Indonesia untuk segera mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu ditengarai mampu menjadi jurus ampuh untuk memperbaiki struktur ekonomi nasional ke depannya.
Bank dunia juga mengutarakan bakal ada titik terang mengenai reformasi struktural ekonomi melalui Ombibus law ini. Maka dari itu, pihaknya mendukung penerapan program tersebut sesegera mungkin.
Lebih lanjut, Airlangga menuturkan bahwa Bank Dunia turut memberikan sejumlah poin tahapan yang penting untuk diperhatikan pemerintah dalam mengupayakan reformasi struktural itu. Namun, pihaknya enggan menjelaskan lebih detail. Dia menambahkan jika konsen selanjutnya ialah reformasi birokrasi yang akan mengantarkan aneka keputusan yang akan ditempuh.
Kebijakan omnibus law RUU Ciptaker, ini disebut-sebut akan bisa mempermudah izin investasi serta memberikan kepastian dari sisi ketenagakerjaan bagi para penanam modal. Harapannya, ialah aliran investasi yang masuk ke dalam negeri akan deras setelah kebijakan ini diaplikasikan. Target 100 hari perampungan omnibuslaw ini wajib diwujudkan. Apalagi jika hubungannya dengan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Poin-poin seperti urgensi bantuan, yang dibutuhkan masyarakat ini memang tertuang pada omnibuslaw cipta kerja. Seperti, jaminan sosial, dengan pengadaan bantuan oleh pihak Jamsostek. Sementara dari pihak pemerintahan ialah bantuan stimulus hingga Rp405 Triliun untuk berbagi sektor.Bantuan ini dinilai terkendala sejumlah izin akibat ruwetnya birokrasi di dalam negeri.
Implikasinya ialah jika omnibuslaw segera diterapkan maka rencana-rencana semacam ini akan mudah digelontorkan. Tak menutup kemungkinan potensi datangnya bantuan akan semakin deras. Mengingat kini negeri sedang dalam kondisi yang defisit terkait pemenuhan kebutuhan pada masyarakat akibat COVID- 19.
Karena dampak lockdown mandiri ini sedikit banyak berimbas pada ekonomi kerakyatan. Apalagi di sektor UMKM. Potensi untuk menutup usaha lebih besar ketimbang harus mempertahankannya ditengah wabah yang tengah melanda. Yang juga membuaf mereka kehilangan sumber penghidupan mereka sehari-hari.
omnibuslaw sebagai payung hukum seluruh UU yang berlaku di Indonesia diharapkan bisa menghantarkan energi beserta tindakan nyata dan positif bagi kesejahteraan seluruh WNI. Tak menampik tantangan-tantangan keterpurukan yang mendera wajib dihadapi. Pasalnya, kita pasti mampu bangkit melawan kondisi ini. Yakin indonesia bisa berjaya dan survive dari wabah Corona. Sama halnya negara tetangga, yang hingga kini telah ditetapkan statusnya bersih dari Corona. Mari segera realisasikan omnibus law cipta kerja agar semua masalah mampu dihadapi dengan lebih mudah.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik, aktif dalam kajian Lingkar Mahasiswa dan Pers Cikini