Omnibus Law, Inovasi Regulasi Mempercepat Transformasi Ekonomi
Oleh : Andry Jozih )*
Pemerintah dan DPR terus mempercepat realisasi penyederhanaan regulasi melalui skema Omnibus Law. Penyederhanaan regulasi tersebut merupakan inovasi di bidang regulasi guna mempercepat transformasi ekonomi nasional di tengah pelemahan ekonomi global.
Transformasi ekonomi disebut sebagai bagian dari upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi defisit neraca perdagangan. Pemerintah menggulirkan sebuah inovasi besar untuk meningkatkan perekonomian Negara dengan Undang – Undang (UU) Omnibus Law yang merupakan aturan yang bisa sekaligus merevisi banyak UU apabila telah di matangkan oleh DPR RI.
Pemerintah berupaya meringkas peraturan yang tumpang tindih melalui skema Omnibus Law diyakini mampu membawa perekonomian semakin baik dan kemajuan bangsa dapat segera terwujud. Penerapan skema UU Omnibus Law sedang mencapai puncaknya dan terus digadang-gadang oleh pemerintah. Pasalnya, telah banyak pihak sadar pentingnya terobosan ini untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Langkah pemerintah dalam menerapkan skema Omnibus Law agaknya semakin terbuka lebar. Tak hanya dapat mengurai keruwetan peraturan yang ada, namun juga memberikan sejumlah dampak positif. Khususnya bagi perkembangan perekonomian secara nasional. Omnibus Law secara khusus akan merenovasi setiap regulasi bidang ekonomi yang meliputi; pajak, pembangunan, investasi dan ketersediaan lapangan pekerjaan.
Terdapat beberapa Omnibus Law yang akan diajukan secara bertahap. RUU tersebut diantaranya adalah RUU tentang tentang Cipta Lapangan Kerja, Omnibus law tentang perpajakan, Ominibus Law tentang Ibu kota Negara, dan Omnibus Law tentang kefarmasian. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang akan diserahkan kepada DPR RI nantinya akan berisi rangkuman 2.517 pasal yang saling berbenturan di dalam 83 UU pada saat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebijakan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja dan Kartu Prakerja menjadi jurus pengamanan masyarakat kelas menengah di Indonesia. Sebab masyarakat kelas menengah masih rentan kembali ke dalam kalangan miskin bila tidak didukung oleh kebijakan jarring pengamanan oleh pemerintah.
Setelah RUU Omnibus Law ini disetujui oleh DPR, Presiden meminta agar jajarannya segera mempercepat proses eksekusi di lapangan. Presiden juga mengingatkan agar draf RUU Omnibus Law ini disampaikan ke publik sebelum dibahas di DPR. Dalam rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, muncul wacana skema upah dihitung berdasarkan jam kerja. Skema ini mendapat penolakan dari pekerja. Namun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan, rencana upah per jam tersebut diberikan kepada tenaga kerja yang durasi kerjanya di bawah ketentuan 40 jam sepekan.
Perlu diingat, dalam perspektif kepentingan politik yang ada di DPR-RI, menggolkan UU Omnibus Law tidak mudah, sebab salah satu yang harus dirubah adalah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Gagasan membuat UU sapu jagat tidak boleh melupakan partisipasi publik dan menghormati konstitusi dan asas-asas hukum. Skema Omnibus Law sebagai UU sapu jagat dimana dapat berperan sebagai payung hukum untuk memperbaiki tumpang tindih perizinan, regulasi dan birokrasi di Indonesia.
Kebijakan penyederhanaan regulasi tidak akan maksimal tanpa adanya dukungan dari masyaraka. Padahal, Omnibus Law merupaka upaya Pemerintah untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan umum dan melindungi hak individu. Sudah sepantasnya publik percaya dan optimis terhadap kebijakan penyederhanaan regulasi karena masyarakat lah yang nantinya akan memetik buah keberhasilan program tersebut.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik dan ekonomi nasional