Omnibus Law Kuatkan Perekonomian Nasional
Oleh : Muhammad Zaki )*
GemaNusa – Pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi melalui skema Omnibus Law. Konsep tersebut diyakini akan mempermudah perizinan investasi, sehingga mampu menguatkan perekonomian Nasional.
Sudah banyak bukti beserta pendapat terkait wacana penerapan skema Omnibus Law. Skema ini tak hanya digadang-gadang mampu memecah keruwetan aturan di Indonesia, namun juga meringkas tumpang tindih UU yang mengatur sejumlah permasalahan. Seperti, perpajakan, ketenagakerjaan, industri, investasi hingga pendidikan.
Indonesia memang terkenal akan sulitnya peraturan sehingga banyak dinilai sebagai penyebab mandegnya perekonomian. Misalnya saja di sektor investasi, para investor mengkeret karena sejumlah perizinan yang dianggap merepotkan. Sementara di sektor perpajakan, laporan-laporan pajak makin diperumit dengan penyertaan bukti yang harus diajukan. Hal ini tentunya menambah daftar panjang permasalahan tata niaga di Nusantara.
Maka dari itu skema omnibus Law hadir menjadi senjata ampuh untuk merubah segala UU yang bermasalah, direvisi atau diperbaiki agar mampu mendukung segala kebijakan untuk kemajuan ekonomi nasional. Omnibus law juga dikenal dengan nama lain omnibus bill. Konsep ini seringkali digunakan di negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.
Airlangga selaku menteri koordinator bidang perekonomian Indonesia menjelaskan, regulasi dalam konsep ini ialah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Terdapat tiga manfaat dari penerapan Omnibus law ini, yang pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan; kedua, efisiensi perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan; dan ketiga adalah menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Omnibus law adalah strategi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih, yang juga bertujuan untuk memperkuat investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian serta perlambatan ekonomi global. Dan tujuan akhir Omnibus law adalah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Rosan Roeslani selaku ketua KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia), meyakini jika RUU ini disetujui maka akan ada lonjakan investasi yang cukup signifikan karena jika dilihat dari sekarang investasi banyak masuk negara ASEAN. Hanya saja Indonesia dinilainya yang relatif agak tertinggal, relokasi ditengarai paling banyak ke negara Vietnam, Malaysia, Thailand, dan Singapura. Sementara Indonesia hanya mendapatkan porsi paling kecil. Hal ini disebabkan oleh keruwetan aturan dan birokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah akan segera menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui RUU tersebut, pemerintah berencana akan merevisi hingga 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan juga pemberdayaan UMKM.
Dalam Omnibus Law Perpajakan akan mencakup enam pilar, yang mana meliputi: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan termasuk 6) Fasilitas.
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini disebutkan terbagi menjadi 11 klaster, yakni 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, serta Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset beserta Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) berkenaan dengan Kawasan Ekonomi.
Dari 11 klaster ini 10 di antaranya diklaim telah rampung dibahas oleh pemerintah. Sementara, klaster ketenagakerjaan masih dibahas dengan Menteri Tenaga Kerja. Klaster Ketenagakerjaan tersebut akan membahas sejumlah permasalahan seperti; izin tenaga kerja, definisi jam kerja, pekerjaan dengan jam kerja fleksibel, hingga perihal pengupahan.
Rencana penerapan skema Omnibus law kini makin terbuka lebar. Banyak pihak yang meyakini melalui cara ini Indonesia akan bangkit dari keterpurukan. Penguatan sistem ekonomi yang matang akan mampu memeratakan kesejahteraan warga negara Indonesia. Bukan hanya di satu sektor saja, bahkan mampu menyentuh lini terbawah masyarakat.
Pembukaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya juga akan mampu dicapai, mengingat tingginya angka pengangguran di Nusantara juga menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Selain itu peningkatan iklim investasi melalui skema Omnibus law ini akan mampu mendongkrak ekonomi Indonesia secara menyeluruh. Sehingga upaya penyederhanaan regulasi melalui sistem ini juga diyakini akan menuai keberhasilan.
Akhirnya Indonesia menemukan formula andalan untuk segera mewujudkan perkembangan Ekonomi Nasional. Selamat tinggal tumpang tindih aturan yang menyulitkan. Selamat datang Indonesia baru yang lebih kuat, maju dan mumpuni!
)* Penulis adalah pengamat sosial politik