Omnibus Law Mampu Menggenjot Pertumbuhan Ekonomi
Oleh : Rian Sudarmaji )*
Pemerintah dan DPR terus menggodok RUU Omnibus Law. Skema penyederhanaan regulasi tersebut merupakan inovasi berani Pemerintah dalam menyederhanakan sengkarut peraturan yang menghambat investasi. Realisasi Omnibus Law diyakini mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional ditengah ketidakpastian ekonomi global.
Rencana penerapan Omnibus Law terus mendapat dukungan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono misalnya, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menyusun omnibus law untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih sejumlah undang-undang dan peraturan daerah (Perda).
Nono mengatakan bahwa dengan realisasi omnibus law maka sejumlah perda yang tumpang tindih bahkan bertentangan dengan undang-undang bisa dihapus agar tidak menghambat proses pembangunan.
Ia juga menilai, bahwa keberadaan omnibus law tersebut juga akan mensinskronkan seluruh peraturan perundang-undangan dengan perda. Sehingga ke depannya Nono merasa optimis bahwa omnibus law akan menjadi penghubung pemerintah pusat dan pemda dalam membuat peraturan perundang-undangan.
DPD juga akan berperan aktif pada proses penyusunan legislasi terkait dengan daerah sesuai dengan koridor konstitusi Pasal 22D UUD 1945. Termasuk di dalamnya mengusulkan RUU Usul Inisiatif DPD RI yang nanti akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat selanjutnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa ketentuan soal upah buruh justru diutamakan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Apalagi kebijakan Omnibus Law memiliki tujuan untuk menciptakan dunia usaha yang handal serta terbukanya lapangan kerja dan kesejahteraan para buruh. Hal ini turut didukung oleh fakta bahwa perekonomian negara diyakini akan meningkat sekitar 7 persen.
Melalui beragam inovasi dunia perniagaan tentunya akan lebih membuka peluang usaha lain yang mana dapat dimanfaatkan untuk menekan angka angkatan muda yang menganggur. Dengan menekan angka pengangguran maka dapat dipastikan kesejahteraan warga negara akan mengalami peningkatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, Omnibus Law dapat memancing investor untuk terjun ke pasar modal. Hal tersebut didasari karena banyaknya insentif yang bisa menjadi stimulus bagi para investor di pasar modal nantinya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa ketentuan soal upah buruh justru diutamakan dalam rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Namun demikian, Mahfud tidak menyebutkan secara spesifik ketentuan mengenai upah seperti yang diatur dalam rancangan undang-undang.
Mantan Ketua MK tersebut mengatakan, apabila terdapat hal-hal yang dianggap tidak sesuai, maka ia mempersilakan kelompok buruh untuk menyampaikannya ke DPR.
Dirinya telah memastikan bahwa omnibus law cipta lapangan kerja ini merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan lapanan kerja bagi rakyat dan kemudahan investasi bagi pengusaha.
Usai masa reses, DPR akan memulai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sementara itu Pengamat Ekonomi dan Perpajakan Yustinus Prastowo, menyatakan kesetujuannya dengan adanya omnibus law. Dengan adanya aturan baru tersebut tentu bisa membedakan antara pengusaha makro dan mikro.
Adanya aturan omnibus law bisa menjadi peluang atau kesempatan bagi UKM, untuk memperoleh insentif dan perlakuan yang berbeda. Hal tersebut bertujuan agar bisa berkompetisi, bersaing dengan yang usaha yang lebih besar, karena selama ini sisa hasil usaha koperasi masih merupakan objek PPH.
Pada kesempatan berbeda, Otty Hari Chandra selaku Ketua Yayasan Komunitas Cendekiawan Hukum Indonesua (YKCHI) menilai omni bus law atau penyederhanaan regulasi yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangatlah dibutuhkan.
Menurut Otty, banyak aturan yang berlaku secara tumpang tindih sehingga dalam implementasinya membingungkan.
Pihaknya mengatakan, undang-undang tersebut sudah banyak sekali yang umurnya sudah lama, sekarang zaman milenial. Banyak sekali yang tidak update, karena itu perlu perubahan. Perubahan itu enggak bisa satu-satu namun harus menyeluruh.
Hal tersebut senana dengan Ketua Umum Ikanot Undip Maryono, ia menilai kebijakan omnibus law penting dalam menghadirkan kepastian hukum di Indonesia.
Menurut Maryono. Omnibus law juga harus menyasar regulasi di sektor perbankan. Sebab lini tersebut merupakan salah satu pilar pendorong pertumbuhan ekonomi bangsa.
Ia menilai, dengan adanya perbaikan di sektor ekonomi ini, apalagi di sektor perilaku dan usaha, maka hal tersebut akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Omnibus Law memang banyak mendapat kritikan, namun semestinya kita bisa bersabar menunggu hasil kajian dari pemerintah dan DPR, bagaimanapun juga undang-undang yang tidak relevan atau yang tumpang tindih haruslah diperbaiki.