Warta Strategis

Omnibus Law Memberikan Garansi Perlindungan Buruh

Oleh : Angling Kesit )*

Skema Omnibus Law Cipta Lapangan kerja dianggap mampu memberikan garansi perlindungan terhadap buruh dan membuka lapangan kerja baru. Selain itu, Omnibus Law tersebut juga mampu memberikan upah selama enam bulan bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemerintah tetap menunjukkan kiprahnya dalam membentuk iklim bisnis yang sehat, baik untuk pemilik perusahaan ataupun bagi para buruh. Salah satunya melalui omnibus law, dimana pemerintah berharap dengan pembahasan omnibus law yang semakin cepat, diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih baik terhadap iklim bisnis.

Lalu apa sebenarnya Omnibus Law tersebut, Omnibus law ternyata merupakan salah satu metode pembentukan undang-undang yang mengatur materi multisektor. Selain itu, UU tersebut juga mampu merevisi hingga mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lain.

            Sejumlah negara di dunia juga sudah menerapkan omnibus law sebagai upaya strategis untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.

            Presiden Jokowi pernah menyebutkan, bahwa upaya penyederhanaan birokrasi merupakan hal yang penting, selain itu investasi untuk penciptaan lapangan kerja juga harus diprioritaskan.

            Omnibus Law juga diyakini akan menguntungkan kalangan buruh, hal tersebut dikarenakan, Omnibus Law juga turut mengakomodir buruh yang terdampak PHK atau keluar job market.

            Pakar hukum tata negara, Bivitri Savitri menilai, UU ini dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di sebuah negara.

            Dimana salah satu caranya yakni dengan merampingkan regulasi dari sisi jumlah dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

            Secara umum, Bivitri mengatakan proses pembuatan omnibus law tidak memiliki perbedaan dengan pembuatan UU lain yang pada umumnya.

            Dalam Rancangan Omnibus Law yang berkaitan dengan Cipta Lapangan Kerja, juga tengah disiapkan skema khusus yang mana akan memungkinkan adanya upah lanjutan bagi buruh yang menjadi korbah PHK.

            Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan skema baru di bidang ketenagakerjaan yang berkenaan dengan unemployment benefit. Dimana hal tersebut merupakan fasilitas bagi mereka yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja.

            Dirinya menuturkan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas seperti jaminan kehilangan pekerjaan dan hal tersebu telah dimasukkan dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat penutupan perusahaan maka pihak Jamsostek akan segera melakukan cash benefit.

            Hal ini tentu saja memberikan sisi keuntungan bagi buruh berkaitan dengan jaminan kesejahteraan, apabila industri yang mempekerjakannya menutup usahanya atau melakukan PHK.

            Dirinya juga menambahkan, bagi buruh yang kehilangan mata pencahariannya maka akan diberikan fasilitas tersebut sepanjang perusahaan atau yang bersangkutan telah menjadi bagian dari peserta aktif dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

            Rencana ini sudah semestinya mendapatkan sambutan yang baik, apalagi Jokowi juga telah menegaskan bahwa dirinya akan membuka peluang pembukaan lapangan pekerjaan sebesar-besarnya.

            Terkait dengan isu Omnibus Law, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap agar Omnibus law perpajakan dapat memancing investor untuk terjun ke pasar modal. Harapannya tersebut dikarenakan banyaknya insentif yang bisa menjadi stimulus bagi para investor di pasar modal nantinya.

            Salah satu insentif yang diatur dalam beleid tersebut adalah, turunnya tarif pajak PPh Badan secara bertahap dari besaran saat ini yang berada di angka 25% menjadi 22% pada 2021 hingga 2022. Pemerintah rencananya juga akan kembali memangkas PPh Badan menjadi 20% pada tahun 2023.

            Selain itu, wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dividen luar negeri akan bebas pajak, dengan syarat menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia, Menteri Keuangan terbaik dunia tersebut menuturkan, semua hal ini diharapkan akan semakin meningkatkan iklim investasi di Indonesia, munculnya perusahaan yang semakin besar serta mampu secara organik maupun non organik masuk ke pasar modal.

            Jika nilai investasi di Indonesia meningkat, tentu akan berdampak positif bagi penyerapan tenaga kerja, apalagi dengan banyaknya usia produktif di Indonesia, tentu hal ini akan menjadi daya tari bagi pihak pemberi kerja maupun investor.

            Berkaitan dengan adanya Omnibus Law, pihak pengusaha / pemberi kerja juga diuntungkan terkait dengan UU perpajakan yang selama ini mendominasi seperti pemberlakuan Tax Holiday namun tetap dengan syarat.

            Sedangkan bagi kaum buruh, kesempatan lowongan kerja juga semakin besar, karena hal tersebut akan mendorong para investor untuk tidak ragu dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih