Polemik Politik

Omnibus Law Menguntungkan Buruh dan Pengusaha

Oleh : Rizki Insani )*

Pemerintah dan DPR terus bersinergi guna merealisasikan UU Omnibus Law. Konsep penyederhanaan regulasi tersebut dianggap menguntungkan karena memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh yang mendapat PHK. Selain itu, Omnibus Law juga diyakini mempermudah perizinan bagi pelaku usaha.

Pro kontra terkait penerapan Omnibus law yang kian ramai akan segera terjawab. Skema praktis dan akan mengubah segala aturan ekonomi Nusantara yang terkenal ruwet akan berakhir. Penyederhanaan regulasi melalui omnibus law dinilai sejumlah pihak akan cukup mumpuni terkait aturan yang membuat perekonomian Indonesia berjalan stagnan selama bertahun-tahun.

Hal ini tak hanya mempengaruhi dunia perniagaan dan perindustrian, namun juga buruh turut dirugikan. Pasalnya, dengan melemahnya nilai ekonomi maka akan berdampak pula pada efektivitas dan juga efisiensi kinerja negara. Untuk para pengusaha, aturan yang sedemikian ruwet membuat segala permasalahan kian menjadi. Untuk buruh, terkait upah, tunjangan, hingga jaminan kesehatan dipengaruhi pula oleh regulasi yang mandeg. Termasuk banyaknya pengangguran karena investor takut untuk menanamkan investasi karena hal ini.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani berharap Omnibus Law Perpajakan akan memancing investor untuk nyemplung ke pasar modal. Harapan yang dia sampaikan karena RUU Omnibus Law Perpajakan terdapat banyak insentif yang bisa menjadi stimulus bagi para investor di pasar modal nantinya.

Salah satu insentif yang diatur dalam beleid tersebut ialah, penurunan tarif pajak PPh Badan secara bertahap dari besaran saat ini yang berada di angka 25 persen menjadi 22 persen pada 2021 hingga 2022. Pemerintah rencananya juga kembali memangkas PPh Badan menjadi 20 persen pada tahun 2023.

Selain itu, wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dividen luar negeri akan bebas pajak, dengan syarat menginvestasikan kembali dividennya di Nusantara. Sri Mulyani menambahkan, semua hal ini diharapkan makin meningkatkan iklim investasi di Indonesia, munculnya perusahaan yang semakin besar serta mampu secara organik maupun non organik masuk ke pasar modal.

Kendati demikian, ia mewanti-wanti agar para investor yang datang ke pasar modal Indonesia dapat menjaga kredibilitasnya. Upaya ini sangat diperlukan guna menjaga reputasi pasar modal Indonesia dari investasi yang dinilai akan merugikan masyarakat. Misalnya, ketika mereka melakukan penerbitan bonds (obligasi) yang memiliki reputasi baik, sehingga jangan sampai hanya dalam beberapa bulan atau tahun  kemudian mereka mengalami default (gagal bayar).

Pihaknya juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berperan sebagai regulator di pasar modal untuk melakukan pendalaman pasar keuangan. Dengan demikian, Indonesia bisa meningkatkan pertahanan ekonomi di tengah gejolak global yang kian memanas.

Sebagai informasi, RUU Perpajakan sendiri akan menyelaraskan setidaknya tujuh undang-undang (uu) dan 28 pasal. Ketujuh UU tersebut meliputi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU tentang Kepabeanan, UU tentang Cukai, beserta UU tentang Pemerintah Daerah.

Terkait Omnibus law yang digadang-gadang mampu memotong benang kusut regulasi di Nusantara. Terdapat beberapa keuntungan bagi para buruh dan juga pengusaha. Untuk pengusaha sendiri akan diuntungkan terkait UU perpajakan yang selama ini mendominasi. Seperti pemberlakuan Tax Holiday namun tetap dengan syarat. Sehingga akan terpilah manakah perusahaan-perusahaan yang jujur dan berbuat curang.

Bagi kaum buruh, kesempatan lowongan kerja kian besar. Mengingat dengan Omnibus law akan membuat para investor berbondong-bondong menanamkan modal di Indonesia. Selain itu, dalam omnibus law cipta lapangan kerja misalnya, lebih dari 70 undang-undang atau sejumlah pasal dalam 70 UU itu telah diidentifikasi yang mana akan diringkas oleh pemerintah. Sehingga penerapannya tak lagi merugikan pihak pekerja dan pengusaha.

Lebih lanjut, penerapan omnibus law ini bukan hanya masalah buruh dan pengusaha saja. Namun pada permasalahan tumpang tindihnya aturan sistem ekonomi di Indonesia yang mengakibatkan sejumlah perekonomian menjadi mandeg. Harapan kedepan, melalui skema ini akan membuat banyak pengusaha dengan terobosan-terobosan baru tanpa terhambat perizinan yang membuat mereka jadi mengkeret. Sementara bagi buruh tentunya akan mampu meningkatkan kinerja secara lebih baik lagi. Tak lupa, pemerintah optimis jika ekonomi Indonesia akan mengalami penguatan yang cukup signifikan. Sehingga membuat pemerataan kesejahteraan makin dapat dirasakan.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih