Omnibus Law Menjembatani Kepentingan Pengusaha dan Pekerja
Jakarta, lsisi.id -Pustaka Institute menggelar diskusi publik bertajuk “Omnibus Law Ciptaker Menguntungkan Buruh Dan Pengusaha” di Domu Caffe, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020).
Hadir sebagai pembicara adalah Ketua Umum Ketua Umum Kornas Ormas Bhineka Tunggal Ika, Syaiful Rahim dan akademisi dari Universitas Nasional (Unas), Jakarta Amsori Bahruddin Syah.
Menurut Syaiful, pemerintah tidak akan menjerumuskan dua pemilik kepentingan dari RUU Omnibus Law. Pemerintah hanya akan menjembatani kepentingan pengusaha dan pekerja.
“Pemerintah ingin menjembatani dua kompenen pemilik kepentingan yang selama ini bersebrangan. Pengusaha ingin mendapat produk besar, pekerja ingin jam kerja sedikit tapi ingin mendapatkan penghasilan besar. Jadi ni harus diatur. Maka perlu intervensi pemerintah untuk mengatur itu,” papar Syaiful.
Meskipun Ombnibus Law mengakomodir pengusaha dan pekerja, menurut Syaiful, perlu pembahasan lebih dalam dari draf RUU tersebut. Semua elemen disarankan memberikan masukan kepada DPR.
“Ini untuk kemanjuan Indonesia, kemajuan investasi kita dalam regulasi itu. Juga untuk kemajuan pekerja,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan, Amsori Bahruddin Syah. Amsori mengatakan yang diuntungkan dari Omnibus Law adalah pekerja. Sebab, kata dia, dalam draf RUU Omnibus Law itu tidak akan ada lagi calo-calo pekerja ketika Omnibus Law ini disahkan menjadi Undang-Undang.
“Saya kira kalau drafnya ini kita baca maka ini menguntingkan pekerja. Omnibus Law ini diharapkan calo-calo (pencari kerja) tidak ada,” tandas Amsori.
Keuntungan lain pekerja yang didapat para pekerja dari Ombinus Law ini, Amsori, menambahkan adalah penghasilan pekerja.
“Jam lembur ada. Kalau pernah bekerja orang akan mencari tambahan atau bonus,” katanya.
Dia lantas berharap ketika Ombnibus Law ini disahkan menjadi UU pengusaha mencari pekerja sesuai dengan kemampuan skil pekerja itu sendiri.
“TKI yang memiliki potensi salakan kembali ke Indonesia. Dan selama ini yang kuliah ekonomi belum tentu bekerja di Bank. Jadi kita harap Omnibus Law ini mempekerjakan sesuai dengan kemampuan skil pekerja,” tandasnya.
Sumber : https://www.faktanews.id/2020/03/terkait-omnibus-law-ciptaker-pemerintah.html