Omnibus Law Perpajakan Memberikan Dampak Positif Bagi Transformasi Ekonomi Indonesia
Oleh : Andry Jozih )*
Pelaku usaha menyambut baik kebijakan pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi serta penyederhanaan regulasi melalui konsep Omnibus Law. Dua langkah ini diyakini akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan pelambatan ekonomi global.
Sebagaimana diketahui, perlambatan ekonomi dunia masih menjadi perhatian pelaku usaha. Apalagi Ekonom Bank Dunia menilai perlambatan ekonomi global semakin meluas dan terus berdampak terhadap banyak negara.
Sejak Bank Dunia merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia dari semula 2,9% menjadi 2,6%, beberapa negara mulai menyiapkan rangkaian kebijakan untuk mencegah dampak perlambatan tersebut berpengaruh terhadap kinerja perekonomian di negaranya, tidak terkecuali Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan perlambatan ekonomi global di khawatirkan akan berimbas pada lesunya permintaan ekspor dan investasi Indonesia sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah sendiri menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 sebesar 5,3% yang bersumber dari pertumbuhan ekonomi yang menekankan pada sektor konsumsi.
Dukungan atas penerapan Omnibus Law kian santer terdengar semenjak diserahkannya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut diserahkan kepada DPR RI . Pasalnya, banyak pihak sadar akan pentingnya terobosan ini guna mengatasi masalah ekonomi yang saat ini masih tumpang tindih dan kurang tertata.
Masyarakat kini sangat menanti keputusan DPR atas RUU Omnibus Law. Skema tersebut diyakini sebagai jalan penyelesaian izin dan aturan yang tumpang tindih di Indonesia sehingga para investor tak perlu takut untuk menanamkan modal kepada Indonesia. Tak hanya disebut mampu meringkas dan merevisi keruwetan aturan, namun juga memberikan dampak positif dan menjadi solusi untuk transformasi ekonomi Indonesia.
Setidaknya telah diidentifikasi (tentatif) lebih kurang 79 UU dan 1.229 pasal yang bakal terus dimatangkan oleh Pemerintah dan menjadi Program Legislasi Nasional(Prolegnas) tahun 2020. Angka ini ditengarai masih mungkin untuk berubah, menyesuaikan dengan hasil pembahasan bersama Kementerian dan juga Instansi terkait.
Kini masyarakat yang kian menyadari akan manfaat dengan diterapkannya RUU Omnibus Law. Salah satunya ialah, mampu menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Selain itu, RUU ini dinilai akan menjadi efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Tak hanya di satu sektor, Omnibus Law bisa menaungi segala aspek UU atau aturan di Nusantara. Misalnya, pendidikan, ekonomi, investasi, hingga kelautan.
Sebagai Pengusaha Muda, Sandiaga Salahuddin Uno meyakini arah kebijakan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah sudah tepat. Konsep omnibus law di harapkan mampu mendorong realisasi percepatan investasi. Dengan investasi yang kondusif maka dapat menggerakkan dunia usaha yang secara tidak langsung mampu mendongkrak perekonomian bangsa.
Sandiaga Uno juga menyakini bahwa percepatan transformasi ekonomi dari pusat produksi ke distribusi akan menggairahkan pelaku usaha kecil menengah. “Sehingga iklim dunia usaha semakin kondusif dan hal ini akan merangsang pelaku usaha untuk lebih berkembang”, ujarnya.
Sementara terkait defisit neraca perdagangan, Mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ini menilai, upaya pemerintah melakukan transformasi ekonomi melalui omnibus law akan berdampak untuk mengurangi defisit tersebut. Salah satunya potensi pertumbuhan nilai ekspor produk UKM, yang saat ini hanya 14,5% diyakininya akan meningkat menjadi 30% pada 2024.
Sebagai catatan, saat ini omnibus law tengah bergulir, apabila disetujui DPR maka aturan ini merevisi banyak UU. Terdapat tiga omnibus law yang akan diajukan secara bertahap. Pertama, omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Kedua, omnibus law tentang perpajakan dan berkaitan dengan usaha mikro kecil dan menengah.
Langkah pemerintah dalam menerapkan skema Omnibus Law semakin terbuka lebar. Tak hanya dapat mengurai keruwetan peraturan yang ada, namun juga memberikan sejumlah dampak positif. Khususnya bagi perkembangan perekonomian secara nasional. Omnibus Law secara khusus akan merenovasi setiap regulasi bidang ekonomi yang meliputi; pajak, pembangunan, investasi dan ketersediaan lapangan pekerjaan.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji juga urung rembug, dirinya mengatakan Omnibus Law tidak diterapkan karena selama ini Indonesia menggunakan sistem civil law. Namun masih tetap bisa diubah melalui diskresi pemerintah dan dampaknya akan baik yakni dapat menghentikan tumpang-tindih aturan yang ada. Ia juga mengatakan jika diskresi pemerintah terkait hal ini tidak membutuhkan perubahan undang-undang.
Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi awal Januari 2020 lalu, Joko Widodo menugaskan kepada BIN untuk mencermati dampak pembahasan RUU Omnibus Law di DPR RI. Menurut banyak pihak, presiden ingin mendapatkan masukan serta kajian strategis dari BIN terkait omnibus law yang sebelumnya BIN telah melakukan sejumlah pengawalan penyelidikan dan penggalangan intelijen guna menyukseskan proses legislasi Omnibus Law di DPR-RI. Yakni, dengan meminimalisasi ancaman, gangguan, beserta hambatan selama pembahasannya, sehingga kesemuanya dapat dituntaskan.
Berdasarkan fakta diatas, banyak pihak telah menyadari pentingnya penerapan skema Omnibus Law sebagai UU sapu jagat dimana dapat berperan sebagai payung hukum untuk memperbaiki tumpang tindih perizinan, regulasi dan birokrasi di Indonesia. Dan paling penting ialah perwujudan perkembangan perekonomian nasional dan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik