Omnibus Law Solusi Angkatan Kerja
Oleh: Putu Prawira )*
Omnibus Law Ciptaker merupakan salah satu terobosan Pemerintah di bidang regulasi. Masyarakat pun mendukung kebijakan tersebut karena dianggap mamampu menyerap angkatan kerja yang ada di Indonesia.
Pandemi Covid-19 telah mengombang-ambingnkan banyak sektor, penerapan kebijakan PSBB rupanya membuat produktifitas menurun, banyak pabrik tidak bisa memproduksi karena sulitnya mendapatkan bahan baku, hal ini berdampak pula pada peningkatan angka pengangguran dan jumlah karyawan yang dirumahkan.
Di Provinsi Bali misalnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali melaporkan bahwa per 9 Juni 2020 sebanyak 73.397 pekerja di sektor formal dirumahkan dan 2.625 orang di PHK.
Pada bulan Juli-Agustus merupakan periode kelulusan peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan. Hal ini secara otomatis akan muncul kelompok penduduk usia kerja baru yang akan memasuki pangsa pasar tenaga kerja di masa pandemi ini.
Jumlah angkatan di Bali saja, sudah diperkirakan mencapai 2.591.033 orang dan penduduk bukan angkatan kerja mencapai 770.669 orang. Angka ini dipertegas dengan peluang bonus demografi yang digadang-gadang telah terjadi sejak memasuki tahun 2015. Bonus demografi secara kasar diartikan sebagai perbandingan jumlah penduduk usia produktif yang relatif lebih banyak daripada penduduk bukan usia produktif.
Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa menjelaskan tingkat pengangguran terbuka diproyeksi akan meningkat menjadi 4 juta hingga 5,5 juta di tahun 2020 akibat dampak pandemi virus corona.
Sementara itu, kementerian keuangan juga memprediksi bahwa jumlah pengangguran akan meningkat di kisaran 4,03 juta orang sampai 5,2 juta orang di tahun 2020.
Peningkatan perkiraan jumlah pengangguran tersebut merupakan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19. Bappenas pernah menjelaskan bahwa sektor yang akan banyak kehilangan pekerja adalah perdagangan, manufaktur, konstruksi, jasa dan akomodasi.
Bahkan perusahaan startup di Indonesia juga terpaksa merumahkan karyawannya, tercatat perusahaan rintisan sekelas Jojek telah merumahkan 430 orang karyawannya, dan Grab telah melakukan PHK terhadap 360 orang.
Selain itu beberapa startup juga terpaksa menutup operasional mereka. Seperti Airy, Startup penyedia layanan hotel-hotel bertarif murah yang mengumumkan menutup semua operasional mereka mulai 31 Mei lalu. Kebijakan tersebut diambil oleh manajemen setelah mempertimbangkan banyak hal termasuk kondisi pandemi.
Hal tersebut tentu menjadi pukulan berat bagi sektor perekonomian dan ketenagakerjaan di Indonesia. Sehingga perlu adanya sebuah terobosan regulasi agar sektor perekonomian dapat membaik.
Ace Hasan Syadzily selaku Wakil Ketua komisi VIII DPR RI menilai, langkah pemerintah dan DPR untuk membahas dan menyelesaikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja mendapatkan momentum yang tepat saat covid-19.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memiliki fokus pada penciptaan lapangan kerja dan tenaga kerja yang siap berkompetisi, menurut ACE juga merupakan jangka panjang pula untuk desain besar ekonomi Indonesia.
Fakta yang dihadapi saat ini, Indonesia masih mengalami bottlenecking dari aspek ekonomi. Persoalan perizinan yang tumpang tindih, birokrasi yang berbelit-belit, kemudahan usaha yang masih perlu ditingkatkan lagi, hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang perlu lebih besar lagi, semuanya ada dalam struktur RUU Cipta Kerja.
Sementara itu, Indonesia juga dihadapkan dengan tantangan yang mengharuskan menyediakan 2 juta lapangan kerja baru tiap tahunnya. RUU Cipta Kerja harusnya bisa menjadi payung hukum yang sangat kuat dalam upaya untuk peningkatan ekonomi dan lapangan kerja yang berkualitas.
Tauvik Muhammad selaku manajer program pengembangan keterampilan ILO Jakarta menuturkan, Covid-19 dapat bisa menambah pengangguran di Indonesia yang bahkan sebelum pandemi angkanya mencapai 20,4 persen atau sudah cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata global.
Ia mengatakan, Indonesia memerlukan integrasi kebijakan. Karena di satu sisi, tenaga kerja Indonesia didominasi pekerja sektor informal dengan pendidikan rendah, tetapi faktanya masyarakat Indonesia terintegrasi dalam pasar bebas dengan digitalisasi ekonomi dan automasi industri.
Menurut Tauvik Tantangan dalam penciptaan pekerjaan di masa adaptasi baru, adalah menyeimbangkan kebijakan di sektor kesehatan, ekonomi dan sosial yang baru dapat dilakukan apabila Indonesia telah berhasil melandaikan kurva penyebaran virus.
Status Pandemi memang belum berakhir, namun persoalan seperti bertambahnya angkatan kerja juga harus diperhatikan. Selain itu dengan adanya Omnibus Law, diharapkan proses perizinan akan semakin mudah dan berdampak pada semakin bertambahnya angkatan kerja yang terserap di perusahaan ataupun industri.
)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)