Omnibus Law Upaya Strategis Mewujudkan Indonesia Maju
Oleh : Alfisyah Kumalasari )*
Pemerintah dan DPR terus bersinergi mewujudkan penyederhanaan regulasi dengan skema Omnibus Law. Pendekatan tersebut diyakini merupakan salah satu upaya strategis mewujudkan Indonesia maju 2045 karena mampu menstimulus perekonomian.
Pada tahun 2045, Indonesia akan menyentuh umur 100 tahun. Pada masa tersebut, Indonesia juga akan mengalami bonus demografi, yakni fase dimana jumlah usia produktif (usia 15-64 tahun) lebih besar dibandingkan jumlah penduduk yang tidak produktif. Jika bonus demografi tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal, maka Indonesia dapat mewujudkan Indonesia emas.
Seiring adanya momen tersebut, Presiden Indonesia Joko Widodo mencanangkan visi Indonesia maju pada 2045. Untuk mencapai visi tersebut maka Indonesia memerlukan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi lagi. Oleh sebab itu diperlukan investasi khususnya pada industri yang berorientasi ekspor dan subtitusi impor.
Salah satu yang menjadi pilar penting dalam menggapai visi besar Indonesia Maju 2045 mendatang adalah memastikan berbagai langkah strategis dalam penyiapan mendatangkan investasi ke Indonesia, hal ini diperlukan karena investasi sangat berperan dalam membuka lapangan kerja seluas-seluasnya.
Rencana Pemerintah untuk menstimulus investasi tersebut nampaknya masih terkendala oleh banyaknya regulasi yang ada. Dalam pidatonya di Mahkamah Konstitusi pada 28 Januari 2020, Presiden Jokowi mengatakan Indonesia mengalami hiper regulasi yang tumpang tindih. Menurutnya ada 8.451 aturan di tingkat pusat dan 15.985 peraturan daerah.
Banyaknya aturan tersebut, mengekang ruang gerak pemerintah, sehingga menghambat kecepatan pemerintah dalam mengambil keputusan. Selain itu, banyaknya aturan juga disebut mempersulit Indonesia dalam memenangkan kompetisi dengan negara lain.
Pemerintah akhirnya mengambil terobosan dengan mamangkas regulasi melalui skema Omnibus Law guna mambangun ekosistem investasi yang kondusif bagi dunia usaha.
Penerapan Omnibus Law sejatinya telah banyak diterapkan di negara-negara yang menganut sistem common law yang bertujuan untuk memperbaiki regulasi dalam rangka meningkatkan iklim serta daya saing investasi.
Pemerintah pun melihat peluang tersebut seiring adanya pelambatan ekonomi global, perang dagang China-AS, hingga mewabahnya Virus corona. Presiden Jokowi pun memfokuskan arah pembangunan pada akselerasi pertumbuhan ekonomi demi mewujudkan transformasi ekonomi nasional dari ketergantungan sumber daya alam ke arah peningkatan daya saing manufaktur dan jasa modern yang memiliki nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa Indonesia.
Hadirnya program Omnibus Law diharapkan dapat menjadi lompatan besar dan terobosan dalam mengupayakan iklim investasi yang stabil, sehingga hyper-regulation yang selama ini menjadi penghambat masuknya investasi diharapkan bisa diminimalisir, agar pertumbuhan ekonomi di Indonesia bisa mengalami peningkatan. Selain itu, Omnibus Law juga diyakini mampu mempermudah perizinan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi investor
Pendekatan Omnibus Law juga diharapkan menjadi inovasi dalam upaya deregulasi sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Penerapan Omnibus Law juga diyakini menjadi momentum krusial dalam mendobrak laju investasi nasional karena penerapan Omnibus Law dapat mengarahkan pada cipta lapangan kerja yang substansinya dalam menciptakan ekosistem investasi kondusif untuk penguatan perekonomian dengan penciptaan dan perluasan lapangan kerja.
Selain itu omnibus Law juga mendukung adanya peningkatan ekosistem investasi serta kemudahan bagi pelaku UMKM, salah satunya adalah kemudahan jika hendak mengajukan sertifikasi halal.
Dalam praktiknya, meloloskan omnibus law tidak mudah, sebab salah satu yang harus dirubah adalah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Gagasan membuat UU sapu jagat tidak boleh melupakan partisipasi publik dan menghormati konstitusi dan asas-asas hukum. Dalam omnibus law soal penciptaan lapangan kerja teridentifikasi ada isu pesangon buruh yang bakal kena pemutusan hubungan kerja yang sering disampaikan kalangan pengusaha, berpotensi memancing resistensi dari kalangan serikat buruh. Kendati demikian itulah tantangan yang harus diantisipasi bersama.
Publik berharap penyelesaian rancangan dan pembahasan omnibus law dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pasalnya, Omnibus Law diyakini akan banyak memberikan banyak pengaruh bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini cenderung stagnan.
Dan pada akhirnya, Omnibus Law merupakan lompatan besar guna mendorong Visi Indonesia Maju 2045 dan mitigasi resiko akibat dinamika global. Dukungan masyarakat luas diperlukan mengingat masyarakat juga lah yang akan menerima manfaatnya.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik