Ormas Keagamaan Dukung Penuh Upaya Pemerintah Berantas Judi Online
Oleh : Anindira Putri Maheswani )*
Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan memberikan dukungan sangat penuh pada upaya Pemerintah untuk memberantas tuntas adanya praktik perjudian daring atau judi online di Tanah Air.
Dengan adanya dukungan penuh dari ormas keagamaan di tengah masyarakat tersebut, maka akan semakin menjadikan upaya pemberantasan tuntas praktik judi online oleh Pemerintah RI semakin optimal dan maksimal.
Sehingga, ke depannya apabila seluruh pihak mampu bersinergi dan mendukung penuh upaya pemberantasan judi online oleh Pemerintah RI, maka bukan tidak mungkin akan menjadikan para penerus generasi bangsa bisa terbebas dari adanya praktik ilegal yang sangat merusak nilai norma dan moral Tanah Air.
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kirsten (GAMKI) mendukung penuh bagaimana langkah Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemberantasan tuntas praktik judi online secara masif di Indonesia.
Ketua Umum (Ketum) DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat beserta dengan seluruh pengurus daerah dan cabang GAMKI di seluruh Indonesia menyatakan bahwa mereka semua siap bersama dengan Pemerintah untuk memberantas perjudian daring.
Tidak tanggung-tanggung, bahkan ormas tersebut juga mencanangkan Gerakan Nasional Berantas Judi Online, terutama melalui program literasi digital bersama dengan sinode dan pemuda gereja.
Selain itu, ormas keagamaan tersebut juga mendukung penuh aparat keamanan untuk bisa menangkap seluruh bandar judi online yang selama ini sangat menyengsarakan rakyat kecil saja.
Selain dengan sosialisasi literasi digital kepada masyarakat, namun upaya pencegahan judi online juga bisa dengan cara memberikan semacam pendampingan konseling atau pemulihan bagi para penyintas korban perjudian daring.
Para rohaniawan harus terlibat dan juga psikolog, di samping adanya upaya Pemerintah melalui Kemkominfo dengan melakukan take down berbagai situs judi online. Dengan peranan rohaniawan serta psikolog, maka menjadikan anak-anak muda yang sudah terlanjur kecanduan dengan perjudian daring bisa mendapatkan pendampingan.
Sementara itu, Ormas keagamaan lain di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah seluruhnya telah bersepakat untuk bisa bersama-sama dalam memberantas praktik judi online.
Pemerintah sendiri juga akan terus melibatkan para tokoh agama untuk mencegah penyebaran praktik ilegal tersebut. Dengan upaya pemerintah yang melibatkan tokoh agama, kemudian mendatangkan respon positif dari ormas keagamaan.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan bahwa praktik perjudian daring merupakan sebuah permasalahan bersama yang harus diberantas secara bersama pula.
Tentunya, pihak NU menyambut dengan sangat baik keseriusan pemerintah termasuk para tokoh agama di lingkungan NU untuk memberantas judi online. Sebagai salah satu ormas paling besar di Indonesia, NU akan terus menyampaikan pesan akan bahayanya praktik ilegal tersebut dalam setiap kegiatan keagamaan di tengah masyarakat.
Terlebih, memang judi online sendiri sudah jelas tegas terlarang dari agama. Lembaga Dakwah NU terus terlibat untuk merumuskan bagaimana setiap kegiatan keagamaan yang mereka selenggarakan untuk menyisipkan pesan betapa berbahayanya perjudian daring.
Bukan hanya itu, sekaligus pula bertujuan untuk membangun masyarakat agar semakin memahami dan mengerti betapa banyak dan besarnya risiko serta akibat hingga bagaimana larangan dari kacamata agama.
Pesan akan bahayanya judi online itu tidak hanya pada acara pengajian saja, tetapi juga ke seluruh sekolah dan madrasah. Karena selain berdosa, namun bermain judi juga memiliki sejumlah risiko buruk lain secara psikis, ekonomi hingga sosial.
Senada, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti juga menyambut dengan sangat baik bagaimana upaya pemerintah untuk melibatkan para tokoh agama dalam mencegah praktik perjudian secara daring.
Adanya pelibatan para tokoh agama merupakan sebuah gagasan yang sangat bagus dari pemerintah. Untuk saat ini, setidaknya upaya mengatasi praktik melawan hukum itu paling mungkin bisa terlaksana melalui pembinaan secara mental dan sosial.
Sebagai informasi, memang praktik judi online belakangan terus menjamur di Indonesia. Dan bahkan hal yang lebih miris yakni kegiatan itu marak di kalangan anak muda penerus generasi bangsa.
Apabila terjadi pembiaran, tentu akan sangat berbahaya bagi bagaimana nasib masa depan negeri ini jika justru para pemudanya tidak melakukan hal positif, namun malah kecanduan bermain judi online.
Seluruh pihak sudah bersepakat bahwa ancaman judi online semakin menggurita dan menjadi masalah yang serius sehingga harus dihadapi bersama-sama. Apalagi sebagian besar korban perjudian daring tersebut merupakan masyarakat dengan penghasilan yang kecil, sehingga ekonomi keluarga mereka semakin tercekik.
Untuk itu, berbagai Ormas keagamaan di Indonesia termasuk NU dan Muhammadiyah memberikan dukungan penuhnya kepada bagaimana upaya, langkah dan strategi pemerintah untuk memberantas tuntas praktik judi online agar tidak semakin marak dan terus merusak generasi muda penerus bangsa.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute