Otsus Bawa Dampak Positif Bagi Papua, Frans: Gubernur Hingga Kadistrik Dijabat Orang Asli
Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua dinilai berhasil di wilayah paling timur Indonesia ini Pengamat Politik Lokal Papua, Frans Maniagasi mengatakan,terdapat dua dimensi dalam melihat keberhasilan UU otsus tersebut.
“Ada dua dimensi dalam melihat UU Otsus itu,pertama dimensi filosofi. Filosofi adalah proses desentralisasi terjadilah demokratisasi pada tingkat bawah,”kata Frans dalam diskusi pemekaran daerah untuk orang asli Papua, Selasa (28/6/2022). Lanjut dia, artinya masyarakat diberikan kewenangan, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri.
Menurut dia, dalam kerangka kebangsaan keindonesiaan, itu dilihat dari aspek filosofis. Dari aspek sosiologis setelah 20 Tahun UU Nomor 21 tahun 2001 ini diberlakukan. Ternyata disana-sini masih terjadi kekurangan tetapi juga ada kemajuan di wilayah paling timur indonesia ini.
“Dan saya secara pribadi harus mengakui setelah adanya UU Otsus tahun 2001 ada kemajuan di Papua dan kita bisa merasakan kemajuan itu,terlepas dari kekurangannya,”ujarnya. Menurutnya, hari ini adanya transportasi perhubungan yang amat bagus.
“Orang bisa mobilitas dari tempat terpencil ke kota-kota. Dan sebaliknya dari kota ke kampung, ini adalah kemajuan,”katanya. Bahkan menurutnya, hingga kni kemajuan lainya yaitu semua jabatan di Papua dari Gubernur sampai kepala distrik dijabat oleh orang asli daerah setempat. (*)